Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Aturan Anyar, ini Besaran Terbaru Tunjangan PNS Widyaiswara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah menilai perlunya diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang sesuai dengan beban keria dan tanggung jawab pekerjaan. Ini dalam rangka untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara.
Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Widyaiswara Ahli Pertama Rp 540.000
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
b. Widyaiswara Ahli Muda Rp 1.108.000
c. Widyaiswara Ahli Madya Rp 1.390.000
d. Widyaiswara Ahli Utama Rp 2.040.000
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Kamis (2/12).
Pada Pasal 1 dijelaskan, dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada Pasal 2, dijelaskan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan.
Pada Pasal 4 tertulis, Pemberian Tunjangan Widyaiswara diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berlaku Mulai 25 November 2021
Perpres ini berlaku setelah diundangkan pada 25 November 2021 yang ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
Sebagai informasi, Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, melatih PNS yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.
Jabatan fungsional ini memiliki empat jenjang jabatan. Widyaiswara ditetapkan sebagai salah satu rumpun jabatan fungsional keahlian berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012.
.png)

Berita Lainnya
Pertamina Siap Terapkan Sistem Pembayaran Non Tunai, Beli Bensin Full Tank Tak Bisa Lagi
Mengintip Gaji dan Tunjangan Jika Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
TNI: Ada Retakan Besar di KRI Nanggala 402, Nihil Ledakan
Promo Super Dahsyat Disambut Antusias, Hampir 112 Ribu Pelanggan PLN Nikmati Tambah Daya Hanya Rp 202.100
SBY Mengidap Kanker Prostat Stadium Awal, Rencana Berobat ke Luar Negeri
Pemerintah Bebaskan PPh 22 Impor hingga PPh Badan
Besok, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Resmi Turun
Muhaimin Iskandar Kampanyekan Islam Rahmatan Lil Alamin ke Organisasi Parpol Dunia
Ini Daftar Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu Terpilih 2022-2027
BNPB: Sejumlah Wilayah RI Berpotensi Banjir
3.500 Peserta Mendaftar Indonesia Digital Conference 2020
Tumpas KKB, DPR Minta Presiden Keluarkan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Teroris