Aturan Anyar, ini Besaran Terbaru Tunjangan PNS Widyaiswara


JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah menilai perlunya diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang sesuai dengan beban keria dan tanggung jawab pekerjaan. Ini dalam rangka untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara.

Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:

a. Widyaiswara Ahli Pertama Rp 540.000

b. Widyaiswara Ahli Muda Rp 1.108.000

c. Widyaiswara Ahli Madya Rp 1.390.000

d. Widyaiswara Ahli Utama Rp 2.040.000

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Kamis (2/12).

Pada Pasal 1 dijelaskan, dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya pada Pasal 2, dijelaskan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan.

Pada Pasal 4 tertulis, Pemberian Tunjangan Widyaiswara diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Berlaku Mulai 25 November 2021

Perpres ini berlaku setelah diundangkan pada 25 November 2021 yang ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.

Sebagai informasi, Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, melatih PNS yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.

Jabatan fungsional ini memiliki empat jenjang jabatan. Widyaiswara ditetapkan sebagai salah satu rumpun jabatan fungsional keahlian berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar