Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Aturan Anyar, ini Besaran Terbaru Tunjangan PNS Widyaiswara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah menilai perlunya diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang sesuai dengan beban keria dan tanggung jawab pekerjaan. Ini dalam rangka untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara.
Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Widyaiswara Ahli Pertama Rp 540.000
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
b. Widyaiswara Ahli Muda Rp 1.108.000
c. Widyaiswara Ahli Madya Rp 1.390.000
d. Widyaiswara Ahli Utama Rp 2.040.000
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Kamis (2/12).
Pada Pasal 1 dijelaskan, dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada Pasal 2, dijelaskan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan.
Pada Pasal 4 tertulis, Pemberian Tunjangan Widyaiswara diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berlaku Mulai 25 November 2021
Perpres ini berlaku setelah diundangkan pada 25 November 2021 yang ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
Sebagai informasi, Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, melatih PNS yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.
Jabatan fungsional ini memiliki empat jenjang jabatan. Widyaiswara ditetapkan sebagai salah satu rumpun jabatan fungsional keahlian berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012.
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Sediakan Vaksin Gratis dan Rapid Tes Harga Terjangkau saat Libur Nataru
Pemerintah Minta Semua Kades dan Lurah Lakukan Isolasi Mandiri Bagi Pemudik
PKB Minta Pasal Pemaksaan Aborsi Kembali Dimasukkan ke RUU TPKS
5 Kerja Sama Pertahanan Usai Prabowo Bertemu Menteri Angkatan Bersenjata Prancis
36 Pedagang Pasar Raya Padang Positif Corona, 3 Orang Meninggal Dunia
DPR Minta Polisi Antisipasi Pergerakan Terorisme dari Jawa ke Sumatera
PWI Larang 20 Ribu Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers
Kabar Gembira! Guru Honorer dan Guru Ngaji Dapat Subsidi Gaji
Mulai April 2021, Pelanggan 450 VA Tak Lagi Dapat Listrik Gratis
Terungkap! Ini Alasan Penghapusan Honorer dan PNS di Indonesia
Pembangunan Ibu Kota Dimulai Tahun Ini, HUT RI 2024 Ditargetkan di Istana Baru
Insentif Kartu Pra Kerja Belum Juga Cair