Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Dinobatkan Jadi Koruptor Termuda, Warganet Gempur Instagram Nur Afifah Balqis
JAKARTA (INDOVIZKA) - Nama Nur Afifah Balqis tengah menjadi sorotan. Pasalnya anak muda berusia 24 tahun yang juga Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan itu, dinobatkan sebagai tanahan KPK termuda. Bersama Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang juga Ketua DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU.
Usai menjadi tersangka KPK, akun Instagram miliknya @nafgis_ menjadi bulan-bulanan warganet Indonesia. Fotonya bersama Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud di depan mobil BMW mewah menjadi tanda kedekatan antara keduanya. Foto itu pun dibanjiri komentar sinis warganet. Pantauan Liputan6.com, hingga Kamis (20/1/2022) unggahan foto tersebut sudah dibanjiri lebih dari 2.700 komentar.
“Selamat menempuh hidup baru di hotel prodeo. Masih muda kok ya gak bisa nyari duit halal. Seharusnya malu dengan bapak tua penjual kerupuk keliling atau nenek-nenek penjual koran di perempatan.” - @pudyastuti
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
“Muda, cantik, berprestasi, idaman kpk pula.” -@mas_gandii
“JANGAN DIBULLY GAIS NANTI MASA TAHANANNYA TURUN. -@GABRIELTANZAL
Kronologi Kasus
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 tersangka kasus yang suap tersebut. Mereka adalah Abdul Gafur, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap.
Selanjutnya sebagai pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek 'multiyears', yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.
Masuk ke Rekening Nur Afifah
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan "bleach plant" (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
.png)

Berita Lainnya
Sejumlah Alasan Pemerintah Tak Tutup Pintu Kedatangan dari Luar Negeri
Menko Airlangga Minta Masyarakat yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta Belanja
Proses Seleksi CPNS 2019 Dilanjutkan
Pimpinan KPK Sebut Biaya Penanganan Kasus Kepala Daerah Tak Sebanding Uang Dikorupsi
Inilah Sososk Rohana Kudus, Wartawati Pertama di Indonesia
6 Cara Cek NIK KTP dari Rumah, Cukup Gunakan Handphone
Airlangga Targetkan 2,7 Juta Penerima Kartu Prakerja
Pemerintah Bebaskan PPh 22 Impor hingga PPh Badan
Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
Tangkal Masifnya Tindak Pidana Ekonomi, Ini 5 Strategi Pemerintah Indonesia
Usulan Menteri Rangkap Kepala Otorita IKN, Politikus PKB: Tak Punya Kerjaan
Sebelum Berpergian, Masyarakat Wajib Kantongi Surat Rapid Test & PCR