Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pemda dan Sekolah Dilarang Wajibkan Peserta Didik Gunakan Seragam Kekhususan Agama
JAKARTA (INDOVIZKA)- Pemerintah resmi mengeluarkan larangan bagi pemerintah daerah (Pemda) dan seluruh sekolah untuk mewajibkan penggunaan seragam dan atribut kekhususan agama di lingkungan sekolah.
"Karena ini pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Memendikbud) Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Lebih lanjut diungkapkannya, larangan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Jika masih ada aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu, pemerintah daerah atau kepala sekolah harus mencabutnya paling lama 30 hari kerja sejak SKB ini diterbitkan.
"Kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik oleh sekolah maupun pemerintah daerah yang melanggar keputusan ini, harus dalam waktu 30 hari dicabut peraturan tersebut," tegasnya.
Nadiem mengungkapkan jika masih ada pihak yang melanggar maka pihak di atasnya bisa memberikan sanksi. Misal, pemda memberikan sanksi ke sekolah, gubernur memberikan sanksi ke Bupati/walikota, Mendagri memberikan sanksi ke Gubernur, Kemendikbud memberikan sanksi ke sekolah.
"Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Meski begitu ini, SKB itu tidak berlaku di Aceh sebagai daerah istimewa yang memiliki ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.***
.png)

Berita Lainnya
CATAT! Ini Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kemenag di 12 Provinsi, Wanita Wajib Pakai Rok
Sore Ini, Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Riau
Operasi Zebra 2021 Baru Berjalan Seminggu, 8.266 Kendaraan Kena Tindak
Investasi Naik, Menko Airlangga Pastikan Prospek Ekonomi Cerah
SMSI Berduka, Mantan Ketua PWI Pusat Margiono Tutup Usia
Wahid Sampaikan Dukungan Penambahan Kuota BBM yang Diusulkan Gubri kepada BPH Migas
Kenapa Jokowi Tolak Lockdown?
Ini PR Pertama Menteri Sandiaga Uno dari DPR RI
Paska Libur Panjang, Ruang ICU dan Isolasi di 9 Provinsi Terisi hingga 70 Persen
Desersi, Narkoba, hingga Pencabulan, 28 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat
Syarat Baru! Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan
Sah, KH Yahya Cholil Yaqut Ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU 2021-2026