Pilihan
Keluar-Masuk Sumbar Dilarang Hingga 31 Mei 2020
PADANG - Semua kendaraan dilarang keluar dan masuk Sumatra Barat berhubung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan itu diterapkan sejak Jumat 24 April hingga 31Mei 2020.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi mengatakan, bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Aturan ini mulai berlaku terhitung hari ini hingga 31 Mei mendatang. Aturan ini bisa diperpanjang,” katanya Sabtu (25/4/2020).
Sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.
Larangan ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, pejabat yang mengurus covid-19, kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI dan Polri. Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
Sementara pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh polisi dan TNI. Menurutnya pelaksanaan kebijakan langsung dari pusat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Ia mengimbau agar masyarakat membatalkan rencana jika ingin mudik ke Sumbar. Kebijakan ini dilakukan agar bisa menekan angka penyebaran covid-19.
“Kita imbau masyarakat yang ingin mudik agar membatalkan niatnya. Kasihan nanti kalau sampai di perbatasan disuruh kembali. Jauh jalan jadinya nanti,” katanya.
Pintu masuk Sumbar di jalur darat ada 9 dan satu lewat Bandara Internasional Minangkabau (BIM)
Dua pintu di Pesisir Selatan yang berbatas dengan Bengkulu dan Jambi, 1 pintu dari Riau di Limapuluh Kota, 2 pintu dari Sumatra Utara dan Riau di Pasaman , 1 pintu dari Sumatra Utara di Pasaman Barat , 1 pintu dari Riau dan Jambi di Dharmasraya serta 1 pintu dari Jambi di Solok Selatan.**
Sumber: Langgam
.png)

Berita Lainnya
Update Korban Corona di Tanah Air: 172 Positif, Meninggal 7 Orang
Kasus Prokes dan Kecelakaan Masa Lebaran 2021 Naik 100 Persen
Ada Isu Zat Berbahaya Bromat Pada Air Kemasan dan Galon, Ini Tanggapan Ahli
Presiden Jokowi Apresiasi Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla di Riau
Gara-gara Natuna, PA 212 Minta Jokowi Copot Menhan Prabowo
Wow, Ternyata Hutang Pemerintah Rp 48,46 Triliun ke PLN
Jokowi Tunjuk Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI Sebelum ke KTT G20
Ada Omicron, Tito Karnavian Kasih PR Vaksinasi ke Pemprov Riau
PPP Riau Gelar Rapimwil, Bahas Teknis Muktamar di Tengah Pandemi Covid-19
Cegah Varian Baru Corona, RI Perlu Tutup Penerbangan?
Pengamat Harap Buruh Tak Mudah Dipolitisasi, May Day Jadi Momentum Kedewasaan Kolektif
Abdul Wahid Minta Subsidi Listrik dan Gas LPG 3 Kg Ditingkatkan dalam Neraca APBN 2021