Pilihan
Ketua MPR Minta Pemerintah Jamin Keamanan Kegiatan Usaha di Sektor Komoditas Digital
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi yang komprehensif agar dapat memberikan jaminan keamanan pada kegiatan usaha di sektor komoditas digital, khususnya kepada pedagang dan konsumen aset kripto yang selama ini hanya mendasarkan pada aturan yang dibuat oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti).
Seperti diketahui, statement Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen telah mengungcang harga Bitcoin atau dikenal Crytocurrency. Menurut Yellen, tidak ada otoritas yang mengawasi, sangat spekulatif, dan harga tidak mencerminkan nilai sesungguhnya, bisa digunakan untuk alat pencucian uang dan tindakan kriminal lainnya.
"Di Indonesia, peraturan yang dibuat Bappebti dirasa masih belum dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara maksimal. Terlebih, pasar kripto di Indonesia dapat berpotensi dijadikan sarana pencucian uang," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Bamsoet mengakui bukan tidak mungkin aset kripto akan menjadi trend baru sebagai instrumen investasi yang menjanjikan di tengah ketepurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Salah satu aset kripto, Bitcoin, bahkan sempat mencatatkan kenaikan harga mencapai $57.000 per btc. Atau sekitar Rp 798 juta per btc dengan kurs Rp 14.000 per dolar AS. Nilai aset Bitcoin melejit setelah Elon Musk membeli uang digital ini senilai US$ 1,5 miliar melalui Tesla Inc.
"Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Perdagangan secara bersama harus merumuskan aturan yang dapat memberikan kepastian dalam bentuk undang-undang. Tidak cukup hanya dengan peraturan Bappebti. Sehingga, ada dasar hukum yang kuat bagi beroperasionalnya pasar kripto serta dewan pengawas pasar kripto di Indonesia," kata Bamsoet.
Bamsoet mencatat, hingga awal 2021 Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai pedagang fisik aset kripto di Indonesia mencapai 13 perusahaan.
"Pemerintah harus memperkuat dasar hukum aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bappebti No. 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Sehingga, ke depannya dapat dihindari terjadinya hal-hal yang dapat berindikasi pada pencucian uang dan penyalahgunaan lainnya," pungkas Bamsoet.***
.png)

Berita Lainnya
225 Peserta Tes SKD CPNS 2021 Terbukti Curang dan Langsung Didiskualifikasi
Resmi Jadi KSAD, Harta Jenderal Dudung Abdurachman Hanya Rp 1 Milyar
Keterlibatan TNI Dalam Kopdes Merah Putih Sesuai Dengan Aturan
Deretan Anak Muda di Bawah 35 Tahun Sukses Menjadi Petinggi BUMN dan Anak Usahanya
Laporan Kekayaan Nugroho Dirut Telkomsel Tembus Rp84 Miliar, Berikut Rinciannya!
Jokowi Teken Perpres Kewajiban Rahasiakan NIK dan NPWP
Menpan-RB: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Abdul Wahid: Omnibus Law Wajibkan BUMDes Berbadan Hukum
Airlangga: Perpanjangan PPKM untuk Kemaslahatan Masyarakat
Jika Terjadi Lonjakan Covid-19 Pascalebaran, Kemendagri akan Evaluasi Kepala Daerah
Rakernas LPTNU": Cara Nahdlatul Ulama Rumuskan Arah Pendidikan Tinggi di Momen Satu Abad NU
Pihak Pertamina Cari Partner Kelola Blok Migas Indonesia Terbesar