Polsek Langgam Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Satu Orang Pelaku dan 4 Paket Shabu


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Jajaran Polsek Langgam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Tambak, Kecamatan Langgam. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Langgam, Ipda Jerri Paulus Sinaga, S.H.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Muharmadi, S.H, M.H. untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.

Pada hari Minggu, 14 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan di salah satu rumah di Dusun II Desa Tambak, Kecamatan Langgam, dan setelah menunggu sekitar 1 (satu) jam, sekira pukul 20.00 wib, Kanit Reskrim dan anggota langsung melakukan penggerebekan.

"Petugas menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Hendriyanto Hia. Saat itu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti antara lain 4 (empat) paket diduga narkotika shabu-shabu yang di bungkus dengan plastik bening klep merah, 1 (satu) buah kotak bening, satu buah kaca pyrex, 2 (dua) buah korek api gas (mancis), 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) unit handphone android, dan 1 (satu) buah bong alat hisap shabu,"ungkap Kapolsek Ipda Jerry. Selasa(16/9/2025).

Setelah diinterogasi, sdr Hendriyanto Hia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli sendiri dari Kota Pekanbaru, tepatnya di seputaran Jalan Pangeran Hidayat.

Selanjutnya,Hendriyanto Hia beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Langgam untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini masih dalam akan kami kembangkan lagi, untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar”, tutup Kapolsek Langgam.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar