Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Mendagri Perintahkan Gubri Tunjuk Plh Sekwan
PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) telah memberikan penjelasan terkait posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau Muflihun yang kini merangkap jabatan sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.
Menurut Mendagri, bahwa posisi jabatan Pj Walikota Pekanbaru hanya bersifat sementara. Karena bersifat sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan yang ditunjuk Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar terhadap Joni Irwan perlu dikoreksi. Seharusnya adalah Pelaksana Harian (Plh).
"Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat Muflihun, sebagai Sekwan DPRD Riau berhalangan sementara karena ditunjuk sebagai Penjabat, maka Sekretaris DPRD dilaksanakan oleh pelaksana harian (Plh)," demikian isi poin 5 surat Kemendagri tersebut.
Surat bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022 tersebut, disebutkan bersifat segera yang harus dilaksanakan. Selain ditujukan kepada Pemprov Riau. Surat juga ditembuskan kepada DPRD Riau. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik.**
.png)

Berita Lainnya
Sebanyak 312 Konflik Lahan di Riau Dibahas di DPR RI
Perubahan Perda SOTK Sedang Dibahas, Anggota DPRD Minta Pemkab Inhil Tunda Pembukaan Assesment
Berikut 25 Nama Bacalon DPR RI Lolos Vermin
DPRD Bengkalis Sampaikan Saran dan Masukan terhadap LKPJ Bupati TA 2023
Banggar DPRD Riau Bahas Rancangan KUA dan PPAS 2024
Pansus BPBD Pertajam Pembahasan Ranperda pada Rapat Perdana
DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
Berikut Rincian 9 Propemperda Yang di Sahkan DPRD Riau Jadi Perda
Kasus Covid-19 Melejit, DPRD Riau Heran Gubri Syamsuar Tak Terapkan PSBB
Surat Pengunduran Diri Syamsuar Sudah Diterima DPRD Riau
Seluruh Anggota DPRD Riau Dites Urine, Tak Datang akan Dijemput
PKB Minta Dana Desa Ditingkatkan dan Anggaran Pesantren Direalisasikan