Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mendagri Perintahkan Gubri Tunjuk Plh Sekwan
PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) telah memberikan penjelasan terkait posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau Muflihun yang kini merangkap jabatan sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.
Menurut Mendagri, bahwa posisi jabatan Pj Walikota Pekanbaru hanya bersifat sementara. Karena bersifat sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan yang ditunjuk Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar terhadap Joni Irwan perlu dikoreksi. Seharusnya adalah Pelaksana Harian (Plh).
"Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat Muflihun, sebagai Sekwan DPRD Riau berhalangan sementara karena ditunjuk sebagai Penjabat, maka Sekretaris DPRD dilaksanakan oleh pelaksana harian (Plh)," demikian isi poin 5 surat Kemendagri tersebut.
Surat bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022 tersebut, disebutkan bersifat segera yang harus dilaksanakan. Selain ditujukan kepada Pemprov Riau. Surat juga ditembuskan kepada DPRD Riau. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik.**
.png)

Berita Lainnya
Soal Isu Pergantian Sekda Inhil, Legeslatif Saling Adu Argumen
Soal Tunda Bayar, Dewan Inhil Kesalkan Sikap Pemprov dan Pusat Tidak Konsisten
Ketua DPRD Bengkalis Ikuti Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Bersama Mendagri
Wakil Ketua DPRD Riau Soroti PAD Belum Capai Target, Porwil Terancam Pelaksanaannya
Empat Partai Minta APBD Perubahan Inhil Diperhitungkan Secara Cermat
APBD 2022, Mitra Komisi IV DPRD Riau Tak Lagi Fokus Anggarkan Dana Covid-19
Meski Berstatus Kewenangan Kabupaten, H Dani M Nursalam Komit Perjuangkan Infrastruktur
Komisi III DPRD Inhil Undang BPBD Bahas Rencana Kegiatan 2020
DPRD Riau Pantau Pembangunan RLH Agar Sasaran Tak Meleset
Abdul Wahid Serahkan 667 Paket Mesin Berbahan Bakar Gas untuk Nelayan Kampar
Skandal Pemerasan SYL: Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka
Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Sampaikan Komitmen Visi Misi di Hadapan Anggota DPRD Riau