Pilihan
Mendagri Perintahkan Gubri Tunjuk Plh Sekwan
PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) telah memberikan penjelasan terkait posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau Muflihun yang kini merangkap jabatan sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.
Menurut Mendagri, bahwa posisi jabatan Pj Walikota Pekanbaru hanya bersifat sementara. Karena bersifat sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan yang ditunjuk Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar terhadap Joni Irwan perlu dikoreksi. Seharusnya adalah Pelaksana Harian (Plh).
"Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat Muflihun, sebagai Sekwan DPRD Riau berhalangan sementara karena ditunjuk sebagai Penjabat, maka Sekretaris DPRD dilaksanakan oleh pelaksana harian (Plh)," demikian isi poin 5 surat Kemendagri tersebut.
Surat bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022 tersebut, disebutkan bersifat segera yang harus dilaksanakan. Selain ditujukan kepada Pemprov Riau. Surat juga ditembuskan kepada DPRD Riau. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik.**
.png)

Berita Lainnya
Dewan Sorot PAD Riau Cuma Dapat Recehan Dari Retribusi Kapal
Anggota DPRD Riau Hadiri Acara Penyerahan Sertifikat Tanah oleh Menteri ART/BPN
Pemprov Riau Belum Terima Surat Pengunduran Diri Syamsuar
DPRD Riau Dukung Pengembangan Stadion Utama Riau Menjadi Kawasan Bisnis Terpadu
Syahrul Aidi Gelar Sosialisasi Empat Pilar dan Silaturrahmi dengan Insan Pers Kampar
Komisi IV DPRD Riau Terima Kunjungan Kerja DPRD Dumai
DPRD Optimistis APBD Tembus Dua Digit Tahun 2027
Untuk Kesempurnaan Ranperda BLJ, Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis Bahas Ranperda di Kemendagri
DPRD Riau Desak Pemprov Segera Perbaiki Jalan di Meranti
Komisi I DPRD Riau Usulkan 5 Nama Timsel KPID ke Pimpinan
Sosok Siti Aisyah, Adik Bungsu Gubernur Riau Terpilih Abdul Wahid Dilantik Jadi PAW DPRD Riau
Putra Inhil Jadi Ketua DPRD di Inhu?