Pilihan
Mendagri Perintahkan Gubri Tunjuk Plh Sekwan
PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) telah memberikan penjelasan terkait posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau Muflihun yang kini merangkap jabatan sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.
Menurut Mendagri, bahwa posisi jabatan Pj Walikota Pekanbaru hanya bersifat sementara. Karena bersifat sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan yang ditunjuk Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar terhadap Joni Irwan perlu dikoreksi. Seharusnya adalah Pelaksana Harian (Plh).
"Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat Muflihun, sebagai Sekwan DPRD Riau berhalangan sementara karena ditunjuk sebagai Penjabat, maka Sekretaris DPRD dilaksanakan oleh pelaksana harian (Plh)," demikian isi poin 5 surat Kemendagri tersebut.
Surat bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022 tersebut, disebutkan bersifat segera yang harus dilaksanakan. Selain ditujukan kepada Pemprov Riau. Surat juga ditembuskan kepada DPRD Riau. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik.**
.png)

Berita Lainnya
Sulit Koordinasi, Warga Laporkan Anggota DPRD Dapil Rohul ke BK
Besok Pagi, 65 Anggota DPRD Riau 2024-2029 Dilantik, Ini Nama-namanya
Pemkab Inhil Bersama DPRD Setujui Ranperda Tentang APBD
Komisi 1 DPRD Inhil Prihatin dengan Kondisi Kantor Disdukpencapil
Rotasi AKD DPRD Riau, Duet Parisman Ihwan-H Dani M Nursalam Tetap Dipertahankan Pimpin Komisi IV
Didampingi Wakil Ketua, Pansus Tata Tertib DPRD Riau Studi Banding ke Jawa Barat
PKB Minta Dana Desa Ditingkatkan dan Anggaran Pesantren Direalisasikan
DPRD Riau Minta Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Keuangan Daerah
DPRD Riau Dukung Pengembangan Stadion Utama Riau Menjadi Kawasan Bisnis Terpadu
Ketua Komisi II DPRD Kampar Soroti Program JKN KIS dan Insentif Nakes Daerah Terpencil
Pelantikan PAW Anggota DPRD Kuansing Di Tengah Proses Hukum Berjalan
DPRD Riau Minta Pemerintah Berlaku Adil