Pilihan
Mendagri Perintahkan Gubri Tunjuk Plh Sekwan
PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) telah memberikan penjelasan terkait posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau Muflihun yang kini merangkap jabatan sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.
Menurut Mendagri, bahwa posisi jabatan Pj Walikota Pekanbaru hanya bersifat sementara. Karena bersifat sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan yang ditunjuk Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar terhadap Joni Irwan perlu dikoreksi. Seharusnya adalah Pelaksana Harian (Plh).
"Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat Muflihun, sebagai Sekwan DPRD Riau berhalangan sementara karena ditunjuk sebagai Penjabat, maka Sekretaris DPRD dilaksanakan oleh pelaksana harian (Plh)," demikian isi poin 5 surat Kemendagri tersebut.
Surat bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022 tersebut, disebutkan bersifat segera yang harus dilaksanakan. Selain ditujukan kepada Pemprov Riau. Surat juga ditembuskan kepada DPRD Riau. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik.**
.png)

Berita Lainnya
DPRD Terima Penghargaan dari Polres Bengkalis
DPRD Ingatkan Gubri Pilih Pj Wako Pekanbaru dan Kampar Sesuai Aturan
Pertanyakan Soal Tanggul, Masyarakat Tempuling Datangi Kantor DPRD Inhil
Dewan Inhil Pertanyakan Rekrutmen Ulang Pendamping DMIJ 2024
DPRD Pekanbaru Minta Kontraktor SPAM di Sudirman Segera Perbaiki Jalan Bekas Galian
Sampaikan Pandangan Umum Terhadap LPJ APBD 2021, Ini Kata Fraksi PKB Inhil
DPRD Riau Minta Pemprov Bentuk Tim Khusus Penyelamat PT PIR
Ketua DPRD Yulisman Ikuti Apel Bersama Hari Jadi Provinsi Riau ke-66
Tidak Hanya Tugas TNI Polri, Masyarakat Diminta Patuhi Protap Kesehatan
Pasca Dilantik, H Dani M Nursalam Kembali Sapa Masyarakat Batang Tuaka
DPRD Kampar Kebut Tiga Agenda Rapat Paripurna LKPj Bupati Tahun 2022
Ratusan Ibu-Ibu Antusias Hadiri Reses H Dani M Nursalam di Sungai Luar