Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mendagri Perintahkan Gubri Tunjuk Plh Sekwan
PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) telah memberikan penjelasan terkait posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau Muflihun yang kini merangkap jabatan sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.
Menurut Mendagri, bahwa posisi jabatan Pj Walikota Pekanbaru hanya bersifat sementara. Karena bersifat sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan yang ditunjuk Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar terhadap Joni Irwan perlu dikoreksi. Seharusnya adalah Pelaksana Harian (Plh).
"Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat Muflihun, sebagai Sekwan DPRD Riau berhalangan sementara karena ditunjuk sebagai Penjabat, maka Sekretaris DPRD dilaksanakan oleh pelaksana harian (Plh)," demikian isi poin 5 surat Kemendagri tersebut.
Surat bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022 tersebut, disebutkan bersifat segera yang harus dilaksanakan. Selain ditujukan kepada Pemprov Riau. Surat juga ditembuskan kepada DPRD Riau. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik.**
.png)

Berita Lainnya
Dewan Inhil Pertanyakan Rekrutmen Ulang Pendamping DMIJ 2024
H Dani M Nursalam Komit Perjuangkan Infrastruktur di Inhil
Berikut 25 Nama Bacalon DPR RI Lolos Vermin
Cegah Penyebaran Virus Corona, Legislatif Pekanbaru Dukung Penutupan Fasilitas Umum
DPR Pertanyakan Kinerja BPKH Terkait Pengelolaan Dana Haji
Hari Ini Hj Aida Muslimah Dilantik Anggota DPR RI Dapil Kalsel, Ini Harapan Sekum PW KBB Riau
Komisi IV DPRD Riau Minta BPBD, Anggaran 2026 Fokus Pada Kesiapsiagaan dan Logistik Bencana
Ketua DPRD Inhil Terima Kunjungan Jajaran PLN UP3 Rengat
DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
DPRD Riau Nilai Pemprov Terburu-buru Terjemahkan Arahan Pusat Terkait Pembelian Mobil Listrik
Ketua Komisi II DPRD Riau Adam Syafaat Minta Pemerintah Perhatikan UPT Benih Perkebunan Berpotensi Tingkatkan PAD
Selain Pembahasan RAPBD TA 2022, Anggota DPRD Kampar Gelar Hering dengan SKPD