Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Karhutla
Pemkab Pelalawan bersama Forkopimda Pasang Plang Larangan Membakar Lahan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemasangan plang peringatan di area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Pangkalan Kerinci,Jumat (3/10/2025).Pemasangan Plang larangan Karhutla untuk menghimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan mencintai lingkungan.
Bupati Pelalawan H. Zukri menyampaikan apresiasi kepada Polri dalam kegiatan pemasangan larangan Karhutla.Pemasangan plang dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.
Papan peringatan yang dipasang berisi larangan melakukan aktivitas di area bekas terbakar serta ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan.Kemudian menghimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Ini merupakan sebagai langkah Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum tetap berkomitmen untuk mengantisipasi terjadinya karhutla di masa mendatang.Bahkan mengajak masyarakat untuk mengajak masyarakat agar lebih mencintai lingkungan, " ucap Bupati.
"Karena itu, kami ingin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama unsur Forkopimda tidak akan tinggal diam terhadap siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” tutupnya.
Sementara itu Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan setelah pembagian plang di Provinsi selesai dilaksanakan. Kabupaten Pelalawan menerima 12 Plang untuk dipasang di lokasi lahan terjadi Karhutla.
"Kami berharap kepada masyarakat, dan menghimbau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Meskipun himbauan ini sudah berulang kali disampaikan kepada masyarakat, namun Karhutla masih tetap juga terjadi, " Jelas Kapolres.
Kapolres juga mengatakan jika terjadi Karhutla di wilayah Kabupaten Pelalawan tentu akan berdampak buruk terhadap kesehatan. Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan lingkungan semata, tetapi juga persoalan kemanusiaan.
"Dampaknya sangat luas, udara menjadi tercemar, kesehatan masyarakat terganggu, ekosistem hancur, bahkan perekonomian kita pun ikut lumpuh," tegas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi area rawan karhutla serta menindak pelaku yang terbukti melakukan pembakaran. Adanya plang peringatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat, dan upaya bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dapat terwujud sehingga Kabupaten Pelalawan bebas dari bencana kabut asap. Tutup Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK.
.png)

Berita Lainnya
Warga Kuala Kampar Desak Pemerintah Tuntaskan Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Mendol
Finishing Islamic Center Kota Pekanbaru Tahap Lelang
Baru Dua Bando dan Enam Tiang Rekalme Dipotong Satpol PP Pekanbaru
Distankan Awasi Ketat Hewan Luar Daerah Masuk Pekanbaru
Tawuran telan korban, Wali Kota Tangerang keluarkan instruksi
Sekolah Tatap Muka di Pelalawan Dimulai Senin, harus Ada Surat Pernyataan Orang Tua
Beberapa Kepala Daerah dan Perusahaan Akan Dianugerahi PWI Riau Award pada Puncak HPN di Inhil
Gubernur Riau Abdul Wahid Tinjau Pembangunan Sarana dan Prasarana SMAN Plus Riau, Wujud Komitmen Pemerintah di Bidang Pendidikan
Sandi Ingatkan DPRD Inhil Tidak ‘Mandul’ Kawal Luapan Air di Desa Kuala Sebatu
Pengedar Sabu Pangkalan Kerinci Ditangkap Unit Reskrim Polsek
Yayasan Pembinaan Muallaf Inhil Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Pengurus
Dishub Pekanbaru Targetkan Meterisasi 150 PJU di Dua Rayon