Sekolah Tatap Muka di Pelalawan Dimulai Senin, harus Ada Surat Pernyataan Orang Tua

Plt. Kadisdik Pelalawan, Drs. Atmonadi.

PELALAWAN (INDOVIZKA) - Rencana pembelajaran tatap muka terbatas di Kabupaten Pelalawan akan diberlakukan mulai Senin depan (8/2/2021) oleh Dinas Pendidikan Pelalawan. Namun tidak semua sekolah boleh menerapkan sekolah tatap muka.

Desa dan kecamatan yang masih berada di zona orange, masih belum diperkenankan untuk pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah tingkat SD dan SMP yang berada di Pangkalankerinci belum diperkenankan membuka pembelajaran tatap muka.

"Pembelajaran tatap muka ini berpijak pada SKB 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan, Mentri Agama, Mendagri dan Menkes tentang Pembelajaran Tatap Muka Dalam Suasana Covid-19 Tahun Ajaran 2020/2021," terang Plt. Kadisdik Pelalawan, Drs. Atmonadi, Kamis (4/2/2021).

Dia menjelaskan sementara 5 kecamatan lainnya di luar yang disebutkan di atas, pembelajarannya masih tetap menggunakan daring/online. Hal ini mengacu data yang diperoleh Dinas Pendidikan Pelalawan dari Dinas Kesehatan Pelalawan nomor 440/Sekt-UK/2020/492 perihal Data Penyebaran Covid-19 Zona Wilayah Desa/Kelurahan, Kecamatan se Kabupaten Pelalawan. .

"Jadi untuk pembelajaran tatap muka terbatas ini, dari total 79 SMP yang ada di daerah ini, hanya 56 SMP yang diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka. Sedangkan untuk tingkat SD, dari jumlah SD sebanyak 227 sekolah hanya 178 SD yang diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka," katanya.

Disinggung soal teknis pembelajarannya sendiri, Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Pelalawan, Martias S.Pd menambahkan bahwa untuk pembelajaran tatap muka terbatas ini diperkenankan hanya wilayah yang berada di zona kuning dan hijau saja.


Pembelajaran tatap muka terbatas ini terbagi menjadi dua yakni pembelajaran tatap muka terbatas jam dan tatap muka terbatas ruang.

"Untuk pembelajaran tatap muka terbatas jam ini artinya para siswa hanya belajar 1 jam pelajaran selama 25 menit dengan jumlah belajar 1 hari hanya 4 jam pelajaran. Sedangkan terbatas dalam ruangan, pengertiannya adalah dalam satu ruangan maksimal 15 orang siswa. Jadi setiap siswa bergantian masuknya sehingga tiap siswa dalam seminggu mendapat 3 kali pertemuan tatap muka," ujarnya.

Lanjutnya, pihak sekolah juga harus membuat surat pernyataan kesediaan orangtua siswa apakah anaknya diperkenankan untuk sekolah atau tidak. Jika tidak diperkenankan oleh orangtua siswa maka siswa tersebut masih berhak untuk mendapatkan pelajaran dengan sistim daring.

"Sekolah juga harus mempersiapkan prokes semaksimal mungkin. Seperti penyediaan hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh atau thermo gun sedangkan masker bisa dibawa masing-masing siswa. Karena dikhawatirkan ada sekolah yang tak memiliki anggaran untuk membeli masker atau faceshield," katanya.

Diakuinya, bahwa pembelajaran tatap muka terbatas ini merupakan bentuk uji coba belajar di masa pendemi dalam 15 hari ke depan. Karena itu, bagi sekolah yang melakukan pembelajaran muka ini akan dibentuk Satgas Sekolah yang tujuannya untuk mengawasi proses belajar mengajar di masa pandemi ini.

"Untuk SD, hanya kelas 4 sampai kelas 6 saja yang sekolah sementara SMP semua kelas yang sekolah. Kita akan evaluasi sistim pembelajaran tatap muka terbatas ini dalam 15 hari ke depan," tandasnya.






Tulis Komentar