Baru Dua Bando dan Enam Tiang Rekalme Dipotong Satpol PP Pekanbaru

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sepanjang tahun 2020 ini baru dua bando dan enam tiang reklame dipotong Satpol PP Kota Pekanbaru. Masih banyak bando dan tiang reklame ilegal berdiri di beberapa titik.

Salah satu dari dua bando yang dipotong berada di Jalan Tuanku Tambusai. Sebelum pemotongan bando ini, sempat ada polemik antara Pemko Pekanbaru dan pemilik bando.

Perusahaan pemilik bando diduga sengaja memotong pohon pelindung di sekitar bando. Sehingga persoalan itu dibawa ke ranah hukum dan menetapkan owner atau pemilik bando sebagai tersangka. Kemudian satu bando yang sudah dipotong ada di Jalan Kaharuddin Nasution.

"Di penghujung tahun kita aksi," kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Ahad (27/12/2020).

Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Yendri Doni menyebutkan, enam tiang reklame yang dipotong itu berada di kawasan flyover persimpangan jalan Jenderal Sudirman-Tuanku Tambusai.

"Sebenarnya ada tujuh tiang reklame tak berizin di kawasan ini, tapi satu lagi tidak dipotong karena ada kabel listrik di tiang tersebut," kata Doni, baru-baru ini.

Kata dia, dalam waktu dekat, Satpol PP akan kembali melakukan pemotongan tiang reklame ilegal di sejumlah titik jalan.

"Karena masih ada didapati beberapa tiang reklame yang juga tak berizin," kata dia.






Tulis Komentar