Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Komisi III DPRD Riau Prihatin Minimnya Porsi Daerah dari Bagi Hasil PHR
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM - Komisi III DPRD Provinsi Riau menyampaikan keprihatinan atas kondisi keuangan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dinilai masih mengalami tekanan dan berdampak pada kecilnya porsi bagi hasil Participating Interest (PI) yang diterima daerah.
Padahal, pemerintah pusat melalui perubahan peraturan telah menaikkan porsi bagi hasil dari 65 persen menjadi 84 persen untuk negara, dengan pembagian 16 persen bagi PHR dari porsi yang sebelumnya 35 persen.
Edi Basri, menjelaskan bahwa dari pembayaran hak negara pada periode Januari hingga Desember 2025, terdapat kewajiban lanjutan pembayaran PHR kepada pemerintah senilai 550 juta dolar AS atau sekitar Rp 8 triliun lebih.
Nilai tersebut merupakan piutang negara yang diharapkan dapat menjadi tambahan pemasukan bagi APBD Riau di masa mendatang.
“Dari piutang senilai Rp8 triliun itu, daerah berhak atas 10 persen. Namun, setelah dikurangi pembebanan dan biaya operasional PHR, jumlah bersih yang diterima daerah menjadi jauh lebih kecil,” ujar Edi Basri usai menggelar rapat dengan PHR, Senin 10 November 2025.
Menurutnya, porsi 10 persen PI itu dibagi dua, masing-masing 50 persen untuk Pemerintah Provinsi Riau, dan 50 persen untuk kabupaten/kota penghasil.

Namun, hingga saat ini, pihak PHR belum memberikan data rinci mengenai estimasi perolehan daerah dari PI untuk tahun 2025 yang akan dianggarkan dalam APBD 2026.
“Kami sudah minta PHR untuk menghitung dan menyampaikan data perolehan PI tersebut. Mereka minta waktu satu sampai dua hari untuk menyampaikan estimasinya,” jelasnya.
Edi juga menegaskan bahwa besarnya pembiayaan PHR bukan karena faktor biaya tinggi (high cost) semata, melainkan akibat banyaknya komponen pembebanan, termasuk pajak bumi dan biaya operasional.
“Yang 35 persen untuk pemerintah pusat itu bersih, tidak dikenakan pajak atau potongan operasional. Tapi 10 persen untuk daerah justru dibebankan pajak dan biaya operasional PHR, sehingga nilai akhirnya sangat kecil,” ungkapnya.
Komisi III DPRD Riau berencana melakukan audiensi dengan Komisi XII DPR RI untuk menyampaikan keprihatinan dan memperjuangkan agar porsi 10 persen bagi hasil untuk daerah bisa diterima bersih tanpa potongan seperti halnya pemerintah pusat.
“Kita ini daerah penghasil, tapi dari Dana Bagi Hasil (DBH) hanya dapat sekitar Rp 350 miliar, dan dari PI hanya Rp 180 miliar. Jumlah itu sangat minim bagi Riau sebagai penghasil minyak terbesar di Indonesia,” tegasnya. (Adv)
.png)

Berita Lainnya
Diduga Pengelolaan Dana Umat Tidak Tranfaran, DPRD Inhil Panggil Baznas Inhil
Komisi II DPRD Minta Disbun dan Perizinan Evaluasi IUP Pola Kemitraan
32 Desa di Inhil Usulkan Pemekaran, Mu'ammar : Belum Ada Tindaklanjut Pemda
THL DLHK Pekanbaru Dipecat Sepihak, DPRD Akan Tindak Lanjuti
DPRD Riau Siapkan Formasi Kendaraan ODOL
Syahrul Aidi Gelar Sosialisasi Empat Pilar dan Silaturrahmi dengan Insan Pers Kampar
H Dani Ingatkan Pemprov Riau Tidak Kurangin Belanja Kepentingan Publik
Legislator PKB Abdul Wahid Minta Pemda Riau Lakukan Anstisipasi Wabah Corona
Untuk Kesempurnaan Ranperda BLJ, Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis Bahas Ranperda di Kemendagri
Abdul Wahid Berkunjung ke Pertamina Lirik dan Kampar
Komisi I DPRD Riau Gelar RDP Bersama Biro Hukum dan BPN Provinsi Riau Bahas Jalan Poros Pekanbaru-Dumai
Wakil Ketua DPRD Inhil Tolak Kebijakan Larangan Ekspor Kelapa Bulat