Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Komisi III DPRD Riau Prihatin Minimnya Porsi Daerah dari Bagi Hasil PHR
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM - Komisi III DPRD Provinsi Riau menyampaikan keprihatinan atas kondisi keuangan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dinilai masih mengalami tekanan dan berdampak pada kecilnya porsi bagi hasil Participating Interest (PI) yang diterima daerah.
Padahal, pemerintah pusat melalui perubahan peraturan telah menaikkan porsi bagi hasil dari 65 persen menjadi 84 persen untuk negara, dengan pembagian 16 persen bagi PHR dari porsi yang sebelumnya 35 persen.
Edi Basri, menjelaskan bahwa dari pembayaran hak negara pada periode Januari hingga Desember 2025, terdapat kewajiban lanjutan pembayaran PHR kepada pemerintah senilai 550 juta dolar AS atau sekitar Rp 8 triliun lebih.
Nilai tersebut merupakan piutang negara yang diharapkan dapat menjadi tambahan pemasukan bagi APBD Riau di masa mendatang.
“Dari piutang senilai Rp8 triliun itu, daerah berhak atas 10 persen. Namun, setelah dikurangi pembebanan dan biaya operasional PHR, jumlah bersih yang diterima daerah menjadi jauh lebih kecil,” ujar Edi Basri usai menggelar rapat dengan PHR, Senin 10 November 2025.
Menurutnya, porsi 10 persen PI itu dibagi dua, masing-masing 50 persen untuk Pemerintah Provinsi Riau, dan 50 persen untuk kabupaten/kota penghasil.

Namun, hingga saat ini, pihak PHR belum memberikan data rinci mengenai estimasi perolehan daerah dari PI untuk tahun 2025 yang akan dianggarkan dalam APBD 2026.
“Kami sudah minta PHR untuk menghitung dan menyampaikan data perolehan PI tersebut. Mereka minta waktu satu sampai dua hari untuk menyampaikan estimasinya,” jelasnya.
Edi juga menegaskan bahwa besarnya pembiayaan PHR bukan karena faktor biaya tinggi (high cost) semata, melainkan akibat banyaknya komponen pembebanan, termasuk pajak bumi dan biaya operasional.
“Yang 35 persen untuk pemerintah pusat itu bersih, tidak dikenakan pajak atau potongan operasional. Tapi 10 persen untuk daerah justru dibebankan pajak dan biaya operasional PHR, sehingga nilai akhirnya sangat kecil,” ungkapnya.
Komisi III DPRD Riau berencana melakukan audiensi dengan Komisi XII DPR RI untuk menyampaikan keprihatinan dan memperjuangkan agar porsi 10 persen bagi hasil untuk daerah bisa diterima bersih tanpa potongan seperti halnya pemerintah pusat.
“Kita ini daerah penghasil, tapi dari Dana Bagi Hasil (DBH) hanya dapat sekitar Rp 350 miliar, dan dari PI hanya Rp 180 miliar. Jumlah itu sangat minim bagi Riau sebagai penghasil minyak terbesar di Indonesia,” tegasnya. (Adv)
.png)

Berita Lainnya
H Dani M. Nursalam Minta Pemprov Riau Bantu Jembatan Reteh Melalui Kebijakan Khusus
Reses H Dani M Nursalam di Pulau Palas, Masyarakat Usulkan Pembangunan Tanggul Sepanjang 20 KM
Era New Normal, DPRD Riau Kembali Laksanakan Kegiatan Kedewanan
Skandal Pemerasan SYL: Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka
DPRD Riau Tanggapi Keluhan Gubernur Riau Syamsuar
Dinilai Lamban, Dewan Sorot Kinerja BPOM Inhil Soal Covid-19
DPRD Bengkalis Fasilitasi Pertemuan terkait Penyesuaian Upah Bongkar Muat
Reses di Seberang Tembilahan Selatan, H Dani M Nursalam Soroti Persoalan Infrastruktur dan Perkebunan
DPRD Riau Minta Pemprov Bentuk Tim Khusus Penyelamat PT PIR
Pimpinan dan Anggota DPRD Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolres Bengkalis
Rotasi AKD DPRD Riau, Duet Parisman Ihwan-H Dani M Nursalam Tetap Dipertahankan Pimpin Komisi IV
Marwadi Resmi Jadi PAW Anggota DPRD Kuansing