Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Narkoba
Dua Kurir Narkoba Diringkus Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Saat Hendak Transaksi
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Jalan Lintas Timur Km 55, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis (20/11/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 00.10 WIB setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setibanya di lokasi, tim melihat dua pria yang menunjukkan gelagat mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian diamankan dan diketahui bernama DA(29)dan FAP(31) alias Dede Kurniawan.
Dari hasil interogasi di tempat, kedua tersangka mengakui bahwa mereka membawa narkotika jenis sabu yang telah mereka sembunyikan di dekat Gapura Km 55. Tim bersama tersangka kemudian menuju lokasi dimaksud dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus tisu putih.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, mewakili Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Louis Letedara SIK, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkoba.
“Kami bergerak cepat setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setiap laporan yang masuk langsung kami respons, karena keterlibatan warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Iptu Haryanto Alex Sinaga.Jumat (21/11/2025).
Disebutkannya, narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram tersebut diduga kuat milik seseorang berinisial RH alias Amek, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kedua tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang yang berinisial RH alias Amek. Saat ini identitas dan keberadaannya masih kami dalami. Kami tidak akan berhenti sampai semua jaringan ini terungkap,” tegas Kasat.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang melapor. Ini adalah bukti nyata bahwa masyarakat tidak ingin lingkungan mereka rusak oleh narkoba. Polres Pelalawan akan selalu hadir untuk menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Barang Bukti yang diamankan,1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram,
1 plastik klep warna biru, 1 lembar tisu warna putih, 1 unit handphone Android Redmi warna hitam, 1 unit handphone Android Oppo warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam, Nopol BM 5349 ACI
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut.Ujar Kasat Narkoba.
.png)

Berita Lainnya
Maksimalkan Sosialisasi Visi Misi Ferry-Dani, REPMI Luncurkan Portal Fermadaniinhil.com
Sudah 275 Nakes di Siak Divaksinasi Covid-19
Dua Pasien di RSUD Tembilahan Dinyatakan Negatif Covid-19
Pelunasan Haji 2025 Dimulai, 189 Jemaah Riau Lunasi Biaya di Hari Pertama
Simpan Sabu di Kamar, Pemuda Pengangguran di Pematang Reba Diciduk Polisi
Pj.Gubernur Riau didampingi Pj.Bupati Inhil menyerahkan Bantuan Warga yang terdampak banjir kemuning.
Bupati Kasmarni Targetkan Predikat Sangat Baik Penilaian SAKIP 2024
Polres Pelalawan Gelar Patroli Blue Light Cegah Tindak Kriminal dan Premanisme
Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dalam Pelatihan SEPAKAT Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Ketua KONI Kampar 3 Kali Mangkir Dipanggil Jaksa, Ini Alasannya
Bercumbu saat Kuliah Online, Mahasiswi UIN Suska Resmi Diberhentikan
Dugaan Human Trafficking Libatkan Oknum Bidan, Bayi 6 Bulan Dititipkan ke BRSAMPK