Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kemendikbud Serahkan Penerimaan Siswa Baru ke Daerah
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan perihal penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 di tengah wabah Covid-19 atau virus corona kepada Dinas Pendidikan di masing-masing daerah.
"Tidak ada pengaturan lagi [dari Kemendikbud]. Diserahkan ke masing-masing Dinas Pendidikan untuk menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dengan berpedoman pada Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB," ujar Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid melalui pesan singkat, Kamis (30/4).
Dalam hal ini, pihaknya hanya mendorong seluruh daerah menggelar PPDB secara daring. Terlebih bagi daerah yang dari tahun sebelumnya sudah menerapkan PPDB daring.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Sedangkan bagi daerah yang tidak punya akses internet merata, PPDB bisa dilakukan secara tatap muka. Namun harus menerapkan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, tidak berkerumun, dan mengenakan masker.
Instruksi PPDB di tengah corona sendiri dinyatakan dalam Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020. Dinas pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan PPDB di wilayahnya yang mengikuti protokol kesehatan. Orang tua dan siswa tidak boleh berkumpul secara fisik di sekolah.
Lebih lanjut Hamid menjelaskan pihaknya juga tidak mengusulkan perubahan jadwal guna mensosialisasikan PPDB jarak jauh di 34 provinsi kepada satuan pendidikan dan orang tua.
"PPDB tetap menggunakan jadwal yang ada. Pengumuman selambat-lambatnya dilakukan minggu pertama Mei dan berakhir minggu kedua Juli. Minggu ketiga Juli masuk sekolah, jika covid-19 sudah berakhir," tambahnya.
Anggota Komisi X DPR Dede Yusuf menilai Kemendikbud harus membuat aturan formal terkait PPDB di tengah wabah corona. Ini untuk memastikan tidak ada penumpukan orang tua dan siswa di sekolah.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriawan juga mengungkap keengganan orang tua mendaftar PPDB daring kerap jadi persoalan di tahun-tahun sebelumnya.
Pada daerah yang sudah menerapkan PPDB daring, sekolah masih sering mendapati orang tua mengantri langsung di sekolah. Menurut catatannya, ini terjadi karena orang tua berebut kursi di sekolah yang dianggap unggulan.**
Sumber: CNN
.png)

Berita Lainnya
Pelaksanaan UNBK Tingkat SMA di Dumai Dibatalkan
Jelang Penerapan New Normal, Ketua Syuro PKB Riau Minta Pemerintah Dukung Fasilitas Kesehatan di Ponpes
Kejati Usut Dugaan Korupsi Pengadaan UNBK di Disdik Riau
Kemendikbud: Lulusan SMK Bisa Dapat Gelar D2
Belajar Tatap Muka di Inhil Ditunda Hingga 16 Januari 2021
Riau Segera Memiliki Sekolah Kejuruan Olahraga
Sebanyak 12.000 Siswa Rokan Hilir Terima Beasiswa PIP dari Anggota DPR RI Karmila Sari
Disdik Pekanbaru Tegaskan Seragam Tidak Wajib Beli di Sekolah
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Ini Hak dan Kewajiban Siswa dan Sekolah, Apa Saja?
Kabar Gembira! Kemendikbud Bakal Rekrut 20 Ribu Guru Penggerak
Inhil dan Pelalawan Ajukan Pencairan Gaji Guru Bantu Dikdas