Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
637.048 Tenaga Pendidik Non ASN di Kemenag akan Dapat Subsidi Upah
JAKARTA - Pemerintah meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Non PNS baik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), juga di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menuturkan, 84% guru-guru di lingkungan Kemenag merupakan honorer atau non ASN/PNS. Tercatat hanya ada 126.000 guru yang sudah berstatus ASN di Kemenag.
"Selebihnya berstatus Non PNS. Jadi BSU ini sangat bermanfaat bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag. Pandemi Covid-19 ini sangat berdampak sekali bagi guru-guru Madrasah, karena Madrasah banyak yang bernaung di bawah yayasan (swasta) hingga per bulan mereka ada yang hanya digaji Rp 300.000," ungkap Muhammad Zain dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (27/11).
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Besaran BSU yang akan diterima oleh pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag sebesar Rp 1,8 juta untuk satu kali penerimaan. Total penerima bantuan ini mencapai 637.048 PTK di seluruh Indonesia, dengan anggaran lebih dari Rp 1,15 triliun.
Rincian penerima manfaat BSU ini nanti antara lain kepada guru non PNS RA/Madrasah, guru non PNS Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum, guru non PNS Katolik, guru non PNS Buddha, dan guru non PNS Konghucu.
Adapun terkait pendataan, penerima manfaat ini nantinya akan didasarkan pada data sistem informasi pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan di Kemenag (Simpatika).
Validasi data penerima manfaat, juga dilakukan dengan sangat ketat. Zain menambahkan, pihaknya memastikan dengan pendataan yang berlapis dan ketat maka diharapkan tidak akan terjadi data ganda. Secara birokrasi Kemenag juga sudah memanfaatkan kantor wilayah (kanwil) untuk memantau sekolah-sekolah di wilayahnya.
"Jadi kita betul-betul melakukan validasi yang tidak sederhana karena melibatkan BPJS. Kami juga melakukan review internal melalui Inspektorat Jenderal Kemenag. Itu semua berlapis, jadi nama-nama penerima manfaat ini nanti tidak akan ada data ganda atau salah sasaran. Jadi ini berlapis-lapis, semoga dalam pelaksanaannya nanti lancar dan tidak terjadi hal yang dikhawatirkan," jelasnya.
Selain itu Muhammad Zain memastikan tak akan ada pemotongan nilai bantuan yang sampai ke setiap penerima manfaat. Pemerintah juga melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran bantuan nanti, di antaranya dengan melibatkan KPK untuk pengawasan.
Syarat yang harus dipenuhi yakni, harus memiliki nomor induk kependudukan untuk nanti difasilitasi pembukaan rekening bank bagi yang belum memiliki, tidak menerima BSU Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja, serta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dengan status Non-PNS.
.png)

Berita Lainnya
Legislator Karmila Sari Soroti Peran Akademisi Pada Peningkatan Ekonomi Riau di Pelantikan Rektor UIR
Kemenag Rohul Bina 25 MGMP, KKG, Pengawas dan Guru PAI
Bazar dan Wisuda Tahfiz Al-Quran Meriahkan Milad MAN 1 Inhil
Monitoring ke PLN Tembilahan, Abdul Wahid Pastikan Elektrifikasi di Wilayah Pinggiran
Nadiem Makarim : Informasi Juli Mulai Sekolah Adalah Hoaks
Prodi Manajemen FEB UNISI dan HMJM Taja Malam Socialpreneur Awards 2022
DP2KBP3A Inhil Dampingi Forum Anak Kunjungi Disdukcapil
DPR Minta Pemerintah Belikan Smartphone dan Kuota Internet untuk Siswa Sekolah
Pemerintah Rogoh Kocek Rp5,71 T untuk BLT Guru Honorer
Disdik Pekanbaru Larang Keras Sekolah Jual Seragam, Orang Tua Bebas Beli di Luar
Kebijakan Mendikbud Nadiem untuk Mahasiswa dan Sekolah Terdampak COVID-19
Disdik Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran, PAUD Hingga SD Kelas 3 Libur Selama Puasa