Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ini Syarat Beasiswa Berprestasi Dinas Pendidikan Inhil
INDOVIZKA.COM- Plt Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengumumkan persyaratan beasiswa bagi siswa dan mahasiswa se-Inhil.
"Sehubungan dengan kegiatan pemberian bantuan beasiswa berprestasi peserta didik di kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun anggaran 2020, bersama ini kami mohon kepada saudara agar menyampaikan kepada siswa atau mahasiswa untuk mengajukan beasiswa berprestasi," tulisnya.
Permohonan beasiswa yang diajukan akan diseleksi berdasarkan nilai tertinggi sesuai dengan kuota dan anggaran yang tersedia DPA Disdik Inhil tahun anggaran 2020.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
"Permohonan agar disampaikan ke Disdik Inhil selambatnya tanggal 30 September 2020,"
Untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dapat dilihat di bawah ini;

Untuk Mahasiswa perguruan tinggi;

.png)

Berita Lainnya
21 SMA dan SMK Negeri dan Swasta di Riau Tidak Lulus Akreditas
UN Ditiadakan, Begini Nasib Penerimaan Peserta Didik Baru
Ketua Komisi V DPRD Riau Ingatkan Disdik Riau Siapkan Penerimaan PPDB SMA/SMK Negeri Secara Matang
Disdik Pekanbaru Tegaskan Jangan Ada Perpeloncoan di Masa Pengenalan Sekolah
Edukasi Sikap Cekat Tanggap Terhadap Bencana Alam, PAUD Nurul Falah Kunjungi BPBD Inhil
Kunjungi SMAN 1 Sungai Apit, Gubri Puji Buku Gurindam Kalbu Karya Guru dan Murid
Tewas dengan pedang menusuk mata, ini kata-kata terakhir Arifin
Selamat! Inilah 10 Peserta Terbaik OKK PWI Riau
Karmila Sari Sebut Sektor Pendidikan Perlu Perhatian Serius di Riau
Karmila Sari dan Mendiktisaintek Soroti Kesempatan Kerja Inklusif dan Prioritas Lokal
Meski Kasus Covid-19 di Riau Membaik, Sekolah Tatap Muka Tidak Boleh Suka-suka
Mendikbud Hentikan Tunjangan Profesi Guru Non-PNS