Pelaku Penusukan di Pangkalan Kerinci Ditangkap di Lampung Barat


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Polres Pelalawan berhasil menangkap Harianto Silaen alias Anto (33), pelaku penusukan yang menewaskan Leo Oskar Maynaky Laia (22) pada Minggu (16/11/2025) di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa berawal dari keributan di warung tuak Nainggolan, Simpang Anjing. Cekcok antara dua kelompok terjadi setelah salah satu saksi dianiaya. 

Saat pelaku menanyakan siapa pelaku pemukulan, korban tiba-tiba memukul pelaku sehingga perkelahian terjadi. Pelaku kemudian menikam korban secara berulang hingga korban meninggal dunia.

Hasil visum menunjukkan luka sayat pada bagian leher dan lengan, dan korban dinyatakan meninggal akibat kekerasan benda tajam.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke Duri, Padang Sidempuan, hingga Lampung Barat. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan akhirnya menangkap pelaku pada 1 Desember 2025 saat bersembunyi di rumah rekannya di Pasar Liwa.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Polres Pelalawan kini melanjutkan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan.Jelas Kapolres (8/12/2025) 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa berkas perkara akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan dan pemeriksaan terus dilakukan. Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk tahap penyidikan selanjutnya,” ungkapnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar