Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Rutin Bappeda Siak
Ditanya Penahanan Donna Fitria, Jaksa Saling Lempar Bola
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak, Donna Fitria, sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin tahun anggaran 2013-2017. Namun, dia belum ditahan.
Donna yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau dari pengembangan kasus mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Saat ini, Sekretaris Daerah Provinsi Riau non aktif itu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Donna diduga ikut terlibat dalam pemotongan anggaran perjalanan dinas setiap pegawai di Bappeda Siak sebesar 10 persen. Tindakan itu dilakukannya atas arahan dan kerjasama dengan Yan Prana Jaya.
Berbeda dengan Yan Prana Jaya yang langsung ditahan pasca penetapan tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu, Donna masih menghirup udara bebas. Pasca jadi tersangka sejak beberapa waktu lalu, Donna belum dilakukan penahanan.
Terkait belum ditahan Donna yang saat ini menjabat Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, pihak Kejaksaan Tinggi Riau enggan memberikan jawaban dan terkesan lempar bola.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, yang beberapa kali coba dikonfirmasi baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon, mengarahkan agar hal itu ditanyakan saja kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.
"Saya sedang ada acara di Serindit (Gedung Daerah). Ke Kasi Penkum saja karena tugas beliau untuk menjawab," kata Raharjo ketika dihubungi kembali melalui telepon selular, Senin (26/4/2021).
Ketika dikonfirmasi kembali kepada Muspidauan, dia juga enggan memberikan komentar. Dia menilai terkait hal itu sebaiknya dijawab oleh Asintel selaku pimpinan. "Ini kan sensitif, takut keliru," ucap Muspidauan.
Muspidauan juga pernah mencoba mengkonfirmasi hal itu kepada penyidik yang menangani kasus tapi handphone-nya tak kunjung diangkat. "Tak diangkat, ke Pak Asintel aja," ucap Muspidauan.
Berdasarkan dakwaan JPU disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.
Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.
Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.
Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak
Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.
Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.
Atas kasus itu, JPU menjerat Yan Prana dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
.png)

Berita Lainnya
Kapolres Rohul Sosialisasikan Prokes dan Larangan Mudik
10 Kabupaten di Riau Masih Rawat Pasien Positif Covid-19
Dua Camat di Inhu Sembuh dari Covid-19
Usulan Pemkab Pelalawan Pindah Pintu Tol Pekanbaru-Rengat Direspon Positif Pemerintah Pusat
Nekat Masuk Pekanbaru, Truk Bertonase Besar Ditilang Polisi
14 Januari Vaksinasi Serentak, Begini Teknis Pelaksanaan di Pekanbaru
Usulan PSBB 5 Daerah di Riau Disetujui Menkes
Kontrak Pengelolaan Berakhir, Pemko Pekanbaru Amankan Aset Danau Bandar Kayangan
Sekali Lagi, Hendry Ch Bangun Bukan Anggota PWI Lagi, Publik Jangan Terperdaya
Tingkatkan Pengawasan di Perairan Riau, Kapolda Resmikan Kapal Pemburu Cepat Lancang Kuning IV-2006
Wujud Peduli Masyarakat, Satlantas Polres Pelalawan Gelar SIM Gratis dan Program Green Policing
DPRD Pekanbaru Desak Polisi dan Satpol PP Berantas Judi Gelper