Satreskrim Polres Pelalawan Ringkus Komplotan Pencuri Ban Mobil di Gang Sakato


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Tim Opsnal bersama Tim Raga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa tiga buah ban mobil yang dicuri di kawasan Gang Sakato, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam (12/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, setelah polisi menerima laporan resmi dari korban pada siang harinya dengan nomor LP/B/130/XII/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.

Kasus bermula ketika tim Opsnal mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian ban mobil pada Kamis malam (11/12) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi lima terduga pelaku, yakni Nanda Kusuma, Fahmi, M. Zulhamdi, Jona Sitorus, dan Digo.

Keempat pelaku pertama berhasil diringkus di rumah kos mereka yang tak jauh dari lokasi kejadian. Sementara satu pelaku lainnya, Digo, saat itu tidak berada di tempat dan masih dalam pencarian.

Dalam interogasi awal, para pelaku mengakui telah mencuri tiga unit ban mobil menggunakan satu buah kunci roda. Setelah melakukan pencurian, ban tersebut dijual ke sebuah pengepul (kara-kara) di kawasan Jalan Pipa Gas, Jalan Koridor RAPP KM 2, Pangkalan Kerinci, seharga Rp680.000. Uang hasil kejahatan kemudian dibagi lima, dimana masing-masing pelaku hanya menerima Rp100.000.

Nanda Kusuma (22), wiraswasta, warga Gang Sakato.Fahmi (21), tidak bekerja, warga Gang Sakato.M. Zulhamdi (24), tidak bekerja, warga Gang Sakato.Jona Sitorus (17), tidak bekerja, warga Gang Sakato.
Satu pelaku lainnya, Digo, masih dalam pengejaran.Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah kunci roda, 3 pcs ban mobil hasil pencurian.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata S.Tr.K., S.I.K., M.H, membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penindakan tegas akan terus dilakukan,” tegas Kasat Reskrim.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar