Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Razia Truk ODOL di Rohul, 113 Kendaraan Ditilang
PASIR PANGARAIAN, (INDOVIZKA) - Operasi razia kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) selama 3 hari di 3 kecamatan di Rokan Hulu berhasil menilang 113 unit kendaraan. Razia digelar oleh Dinas Perhubungan setempat bersama Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Provinsi Riau.
Tim gabungan melakukan razia di Jalan Lingkar Boter, Kecamatan Rambah, Rabu kemarin.
Di Kecamatan Rambah Hilir, razia dipusatkan di depan Rumah Makan Haji Alung pada Kamis dan hari ketiga di Simpang TB, Kecamatan Tandun pada Jumat kemarin.
- Milad ke-59 Kabupaten Inhil, Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna
- Riau Siap Hadapi Pertarungan PON XXI Aceh-Sumut 2024
- Dihadiri Pj Gubernur, KPK Bahas Pencegahan Korupsi di Riau
- Lampu Mati Massal, DPRD Riau Minta PLN Minta Maaf dan Ganti Rugi ke Konsumen
- Jemaah Haji Asal Riau Meninggal Dunia di Makkah Bertembah Jadi 4 Orang
Plt Kasi ODOL Dishub Rohul Minarli Ismail, Minggu (7/11/2021), mengatakan operasi gabungan menyasar kendaraan yang melebih muatan dan kapasitas dan yang tidak memiliki kelangkapan dokumen kendaraan.
Operasi pengawasan bersama ini, kata dia, sangat penting guna meminimalisasi terjadinya kerusakan jalan lintas provinsi di Kabupaten Rohul akibat kendaraan bertonase tinggi.
“Kendaraan ODOL sangat merugikan bagi daerah kita. Karena Rohul mempunyai panjang jalan provinsi 565 KM dan Jalan Kabupaten 2.400 KM, tentunya setiap hari dilewati mobil yang bermuatan berat mengangkut CPO dan produksi lain di Rohul,” ucap Minarli
Ia menjelaskan sanksi tilang yang diberikan ke pelanggar sesuai UU Nomor 22 tahun 2019 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP Nomor 37 tentang Keselamatan Jalan serta PP Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor.
“Bagi pelanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku, mulai sanksi ringan, sanksi tilang bahkan jika nanti ditemukan kesalahan fatal masuk proses penyidikan. Namun saat ini kita lakukan secara persuasif, bagi pelanggar kita terapkan pasal-pasal tipiring,” jelasnya.
Minarli berharap, melalui operasi Gakkum ini ini meningkatkan kesadaran bagi sopir maupun pemilik kendaraan agar menyadari pentingnya keselamatan dan kelayakan kendaraan. Sebab, kerusakan jalan berkaitan erat dengan kendaraan bertonase tinggi.
"Tidak sebanding apa yang didapatkan daerah dengan apa yang diakibatkan oleh kendaraan bertonase tinggi,” katanya.
Berita Lainnya
DPRD Rohil Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
Dianggarkan 2.5M, HPPMKG dan PWI Inhil Akan Swadaya Jika Jalan Retak Seribu Tak Kunjung Diperbaiki
Seleksi Pejabat Tinggi Pratama Rohil Ditunda
Pengukuhan KBKK Kepri, Ini Harapan Kamsol
Hendak Ambil Sabu di Bawah Pipa Chevron, Pembeli Malah Diringkus Polisi
Setiap 3 Jam, 7.483 Pelanggan PLN di Tembilahan Padam Bergilir
Ini Penjelasan Bandara Terkait Penerbangan ke Pekanbaru Dialihkan ke Batam
Sisa Potongan Mayat Marlena Lahagu Diduga Diterkam Buaya Kembali Ditemukan
BRK Syariah Tegaskan Tidak Ada Pinjaman kepada Pemkab Meranti
Plt Bupati Meranti Curhat ke KPK : Banyak Pejabat Minta Mundur, Stress Diperiksa
Lahir di RSUD Meranti Bisa Langsung Dapat KK Baru, Akta dan KIA
Pemkab Inhil Menggelar Upacara Peringatan HUT Korpri Ke-52 Tahun 2023