Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Razia Truk ODOL di Rohul, 113 Kendaraan Ditilang
PASIR PANGARAIAN, (INDOVIZKA) - Operasi razia kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) selama 3 hari di 3 kecamatan di Rokan Hulu berhasil menilang 113 unit kendaraan. Razia digelar oleh Dinas Perhubungan setempat bersama Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Provinsi Riau.
Tim gabungan melakukan razia di Jalan Lingkar Boter, Kecamatan Rambah, Rabu kemarin.
Di Kecamatan Rambah Hilir, razia dipusatkan di depan Rumah Makan Haji Alung pada Kamis dan hari ketiga di Simpang TB, Kecamatan Tandun pada Jumat kemarin.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Plt Kasi ODOL Dishub Rohul Minarli Ismail, Minggu (7/11/2021), mengatakan operasi gabungan menyasar kendaraan yang melebih muatan dan kapasitas dan yang tidak memiliki kelangkapan dokumen kendaraan.
Operasi pengawasan bersama ini, kata dia, sangat penting guna meminimalisasi terjadinya kerusakan jalan lintas provinsi di Kabupaten Rohul akibat kendaraan bertonase tinggi.
“Kendaraan ODOL sangat merugikan bagi daerah kita. Karena Rohul mempunyai panjang jalan provinsi 565 KM dan Jalan Kabupaten 2.400 KM, tentunya setiap hari dilewati mobil yang bermuatan berat mengangkut CPO dan produksi lain di Rohul,” ucap Minarli
Ia menjelaskan sanksi tilang yang diberikan ke pelanggar sesuai UU Nomor 22 tahun 2019 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP Nomor 37 tentang Keselamatan Jalan serta PP Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor.
“Bagi pelanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku, mulai sanksi ringan, sanksi tilang bahkan jika nanti ditemukan kesalahan fatal masuk proses penyidikan. Namun saat ini kita lakukan secara persuasif, bagi pelanggar kita terapkan pasal-pasal tipiring,” jelasnya.
Minarli berharap, melalui operasi Gakkum ini ini meningkatkan kesadaran bagi sopir maupun pemilik kendaraan agar menyadari pentingnya keselamatan dan kelayakan kendaraan. Sebab, kerusakan jalan berkaitan erat dengan kendaraan bertonase tinggi.
"Tidak sebanding apa yang didapatkan daerah dengan apa yang diakibatkan oleh kendaraan bertonase tinggi,” katanya.
.png)

Berita Lainnya
Langgar Protkes, 6 Warga Tembilahan Didenda Rp100 Ribu, 7 Dihukum Kerja Sosial
Kapolres Inhil Distribusikan Bantuan Sembako untuk Keluarga PDP yang Meninggal di RSUD
Polres Inhil Gelar Lomba Fotografi dan Videografi, Total Hadiah 20 Juta
Delapan Pejabat Eselon II Dilantik Bupati, Sebagian Tukar Posisi Staf Ahli dengan Kadis
Harapan Masyarakat Pekan Tua : Fermadani Menang, Tolong Majukan Desa
Pasca Polemik di Blora, Ketua MPW Pemuda Pancasila Riau Himbau Jajarannya Menjaga Kondusifitas
Milad PJ Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya: Merayakan Pengabdian untuk Masyarakat
Curi Motor dari Halaman Masjid, Remaja di Inhu Ditangkap Polisi
Wakil Bupati Husni Thamrin Berikan Motivasi Growth Mindset kepada Siswa SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci
Kasatlantas Teguh Pimpin Pemadaman di Lahan Terbakar Kuala Kampar
Sukseskan Perayaan HPN, Ketua PWI Riau dan Panitia HPN Audiensi dengan Bupati Siak
Tujuh Orang Positif Covid-19, Bupati Kampar Akui Masyarakat Abai dengan Prokes