Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ketua HIPMAWAN Pelalawan Kecam Izin Dishub Pelalawan: Jalan Umum Dijadikan Jalur Industri PT Arara Abadi
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM–
Ketua Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Pelalawan (HIPMAWAN), Taufik Hidayat, menyatakan kekecewaan mendalam atas diterbitkannya izin penggunaan Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, kepada PT Arara Abadioleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan.
Menurut Taufik, Jalan Datuk Laksamana merupakan jalan umum milik masyarakat, bukan jalan perusahaan dan bukan pula jalan lintas industri, sehingga pemberian izin kepada perusahaan untuk aktivitas operasional dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Jalan Datuk Laksamana itu adalah jalan masyarakat, digunakan warga untuk aktivitas sehari-hari. Bukan jalan perusahaan. Kami sangat kecewa jika jalan rakyat dijadikan jalur operasional kendaraan berat,” tegas Taufik Hidayat, Selasa (14/12/2025).
Ia menilai, meskipun dalam surat izin tersebut tercantum sejumlah persyaratan, penggunaan jalan oleh kendaraan bertonase besar tetap berpotensi merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
HIPMAWAN Pelalawan juga menyoroti proses pemberian izin yang dinilai kurang transparan. Bahkan, di tengah masyarakat muncul dugaan adanya praktik tidak sehat dalam penerbitan izin tersebut.
“Kami tidak menuduh, tapi dugaan di masyarakat itu ada. Oleh karena itu kami mendesak agar proses penerbitan izin ini diperiksa secara terbuka dan objektif oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Taufik menegaskan bahwa HIPMAWAN Pelalawan akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga kepentingan masyarakat, serta meminta pemerintah daerah tidak mengorbankan hak rakyat demi kepentingan perusahaan.
HIPMAWAN juga mendesak agar PT Arara Abadi membangun dan menggunakan jalan khusus operasional sendiri, bukan menggunakan jalan umum yang menjadi urat nadi aktivitas warga.
“Jangan sampai jalan rakyat hancur, lalu masyarakat yang menanggung dampaknya. Pemerintah harus berdiri di pihak masyarakat,” tutup Taufik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan maupun PT Arara Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh HIPMAWAN Pelalawan.
.png)

Berita Lainnya
Razia Prokes, Tim Gabungan Pemko Pekanbaru sudah Sanksi 186 Pelanggar
Status Siaga Darurat Bencana Non Alam di Inhil Diperpanjang
Berkat Kerja Gigih Tim Vaksinasi, Kampar Berada Di Level I
7 Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Inhil Resmi Dilantik, Berikut Nama dan Jabatannya
6 Pelamar Jabatan Sekdaprov Riau Jalani Tes Manajerial
Kunjungi Ponpes Dalur Qur'an, Abdul Wahid Didoakan Abuya Kariman
Mal Disesaki Pengunjung, DPRD akan Panggil Satpol PP dan BPBD Pekanbaru
Dijadwalkan 20 Juli 2024, Puncak Perayaan HPN Riau 2024 Dimatangkan
Dishub Inhil Akan Tertibkan Surat Ukur Kapal, Indrawansyah: Kita Tuntaskan Dalam Waktu Dekat
Bupati Inhu Ajak Masyarakat Sukseskan MTQ Riau
Gubernur Syamsuar Minta Pelayanan RSUD Arifin Achmad Dibenahi
Ditaja Hipmi Inhil, UMKM Expo 2024 Resmi Dibuka Pj Bupati