Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ketua HIPMAWAN Pelalawan Kecam Izin Dishub Pelalawan: Jalan Umum Dijadikan Jalur Industri PT Arara Abadi
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM–
Ketua Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Pelalawan (HIPMAWAN), Taufik Hidayat, menyatakan kekecewaan mendalam atas diterbitkannya izin penggunaan Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, kepada PT Arara Abadioleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan.
Menurut Taufik, Jalan Datuk Laksamana merupakan jalan umum milik masyarakat, bukan jalan perusahaan dan bukan pula jalan lintas industri, sehingga pemberian izin kepada perusahaan untuk aktivitas operasional dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Jalan Datuk Laksamana itu adalah jalan masyarakat, digunakan warga untuk aktivitas sehari-hari. Bukan jalan perusahaan. Kami sangat kecewa jika jalan rakyat dijadikan jalur operasional kendaraan berat,” tegas Taufik Hidayat, Selasa (14/12/2025).
Ia menilai, meskipun dalam surat izin tersebut tercantum sejumlah persyaratan, penggunaan jalan oleh kendaraan bertonase besar tetap berpotensi merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
HIPMAWAN Pelalawan juga menyoroti proses pemberian izin yang dinilai kurang transparan. Bahkan, di tengah masyarakat muncul dugaan adanya praktik tidak sehat dalam penerbitan izin tersebut.
“Kami tidak menuduh, tapi dugaan di masyarakat itu ada. Oleh karena itu kami mendesak agar proses penerbitan izin ini diperiksa secara terbuka dan objektif oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Taufik menegaskan bahwa HIPMAWAN Pelalawan akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga kepentingan masyarakat, serta meminta pemerintah daerah tidak mengorbankan hak rakyat demi kepentingan perusahaan.
HIPMAWAN juga mendesak agar PT Arara Abadi membangun dan menggunakan jalan khusus operasional sendiri, bukan menggunakan jalan umum yang menjadi urat nadi aktivitas warga.
“Jangan sampai jalan rakyat hancur, lalu masyarakat yang menanggung dampaknya. Pemerintah harus berdiri di pihak masyarakat,” tutup Taufik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan maupun PT Arara Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh HIPMAWAN Pelalawan.
.png)

Berita Lainnya
854 Personel TNI/Polri Siap Amankan PSU di Inhu dan Rohul
Terjadi Aksi Kejahatan Modus Pecah Kaca Mobil di Pangkalan Kerinci
DPC PKB Inhil Agendakan Kegiatan Vaksin Indonesia Bangkit
Kabar Gembira! Januari 2020 Dana DBH Ditransfer ke Kasda Inhil
12 Calon Dirut BRK Syariah Bersaing Ketat
Pencak Silat PSHT Inhil Laporkan Kegiatan Tahunan ke Kesbangpol
Polres Pelalawan Gelar Patroli Blue Light Cegah Tindak Kriminal dan Premanisme
Labersa Serahkan Bantuan untuk Yatim Piatu di Sekitar Wilayah Operasional
Sambungan Pipa PDAM Kembali Putus di Proyek IPAL
Satgas PKH Bersama Pemilik Lahan Musnahkan Lahan Sawit Seluas 6 Hektare Umur Dibawah 5 Didalam Kawasan Konservasi TNTN
PU Kampar Sebut Pembangunan Jl. Kamboja Atas Atensi Abdul Wahid
Fantastis, Dishub Inhil Beli Mobil Uji KIR Seharga Rp 1,7 M