Seludupkan 30 Kg Sabu, Dua Pria Dibekuk KPPBC Dumai dan BNN


Dumai (INDOVIZKA) - Upaya penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 30 Kg berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai, pada Ahad (28/03/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Bersama 30 Kg diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut KPPBC Dumai yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial Ma, warga Kota Dumai dan Mi warga Rupat, Kabupaten Bengkalis yang diduga merupakan kurir barang haram tersebut.

Kepala Seksi Pusat Layanan Informasi (PLI) Kota Dumai, Gatot Kuncoro ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (30/3/2021) membenarkan adanya pengkapan narkotika jenis sabu tersebut.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama kami Bea dan Cukai Dumai bersama BNN Pusat dalam mencegah masuknya barang haram narkotika ke Indonesia terutama melalui Kota Dumai ini," ujar Gatot.

Dijelaskan Gatot, sabu-sabu yang diperkirakan sebanyak 30 Kg dengan kemasan teh Cina tersebut diamankan di perairan Sungai Masjid, Kecamatan Dumai Kota saat akan dibawa kedua tersangka menggunakan kapal.

"Diduga barang haram tersebut berasal dari Malaysia namun mau dibawa kemana kami belum bisa memastikan, karena kami masih melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka," kata Gatot.

Pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia ini.

"Kami akan terus bekerjasama dengan instansi dalam upaya penegahan barang haram masuk ke Indonesia. Kami mengimbau kepada masyarakat yang tahu atau mencurigai adanya upaya penyeludupan narkotika untuk melaporkan kepada kami agar bisa dilakukan penindalan lebih awal," terang Gatot.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan berupaya melakukan penangkapan tersangka lainnya yang ada di belakang kedua tersangka yang sampai saat ini masih diketahui berperan sebagai kurir.






Tulis Komentar