Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pemuda Desa Mayang Sari Diciduk Polisi, Dua Paket Sabu Diamankan
PELALAWAN,INDIVIDU.COM– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pria terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Selasa malam (16/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang berjalan kaki di pinggir Jalan Jalur 3 dan langsung mengamankannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,29 gram yang disimpan di dalam kantong celana tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android.
Tersangka diketahui berinisial SR (37), warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung. Kepada petugas, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S, yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pelalawan dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika guna proses hukum lebih lanjut.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Kampar Optimis Stunting Turun Hingga 14 % Tahun 2024
Bupati Inhil Buka Bimtek Penaksiran Barang Milik Daerah
Malam Ini Tembilahan Mati Lampu, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Diawali Peletakan Tiang Pertama, Camat Palika Resmikan Pembangunan Masjid Taqwa
Cegah Penyebaran Corona, Pemko Dumai Berlakukan Jam Malam
Petugas Jaga Rutan Pekanbaru Gagalkan Percobaan Kabur Tiga Napi
Sempat Terhenti, Penerimaan CPNS Formasi 2019 di Inhil Segera Dilanjutkan
APBD Riau 2022 Turun Jadi Rp8,2 Triliun, Ini Kata Sekdaprov
Wudu di Masjid harus Beli Air, Warga Tanyakan Bantuan Rumah Ibadah ke Anggota DPRD Riau
Disbun Inhil Sosialisasikan Permentan No 45 Tahun 2019 di PT ISK
Sat Res Narkoba Gerebek Pondok di Sorek Satu
Polsek Batang Tuaka Kompak Tanam Pohon Bersama Forkopimcam