Pilihan
Pemuda Desa Mayang Sari Diciduk Polisi, Dua Paket Sabu Diamankan
PELALAWAN,INDIVIDU.COM– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pria terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Selasa malam (16/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang berjalan kaki di pinggir Jalan Jalur 3 dan langsung mengamankannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,29 gram yang disimpan di dalam kantong celana tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android.
Tersangka diketahui berinisial SR (37), warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung. Kepada petugas, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S, yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pelalawan dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika guna proses hukum lebih lanjut.
.png)

Berita Lainnya
Pemburu Babi di Pelalawan Ditemukan Tewas, Tubuhnya Penuh Luka Gigitan Binatang
Henny Sasmita Resmi Dilantik Sebagai Ketua TP PKK dan Pembina Posyandu Provinsi Riau Periode 2025-2030
Wabup Inhil Soroti Kepala OPD Rangkap Jabatan
Kapolres Bersama Pemda Pelalawan Sidak Pasar Antisipasi Lonjakan Harga dan Kelangkaan Barang
Ditaja Disdagtri Inhil, Bupati Wardan Tinjau Pasar Murah
Tim Sat Resnarkoba Grebek Sebuah Rumah Tempat Transaksi Narkoba
BPS RI dan Kepala Daerah se-Riau Mantapkan Komitmen Satu Data Indonesia
Pimpinan Pondok Pesantren se-Kota Batam Gelar Silahturrahmi Akbar bersama Polda Kepri
Bulog Inhil Jual Paket Sembako Murah
Satnarkoba Polres Pelalawan Kembali Ringkus 2 Tersangka Peredaran Narkotika
Gubernur Lemhannas: Pembentukan BTP Langkah Strategis Perkuat Stabilitas Keamanan
HUT Kecamatan Bandar Petalangan Tabliq Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad