Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemuda Desa Mayang Sari Diciduk Polisi, Dua Paket Sabu Diamankan
PELALAWAN,INDIVIDU.COM– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pria terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Selasa malam (16/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang berjalan kaki di pinggir Jalan Jalur 3 dan langsung mengamankannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,29 gram yang disimpan di dalam kantong celana tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android.
Tersangka diketahui berinisial SR (37), warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung. Kepada petugas, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S, yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pelalawan dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika guna proses hukum lebih lanjut.
.png)

Berita Lainnya
62,48 Persen Peserta Tes SKD CPNS Rohil Tidak Memenuhi Passing Grade
Persiapan Tablig Akbar Din Syamsuddin di Bangkinang, Ini Kata Almy Zarlis
Sekdako: Pelayanan Sudah Normal, Hanya Terganggu 2 Hari Saja
Pemprov Riau Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Ini Nama-namanya
Bupati Bengkalis Lantik 8 PPTP, 70 Administrator dan 190 Pengawas
Tercatat Sudah 47.677 Orang Mudik Melalui Bandara SSK II Pekanbaru
GP Ansor Inhil Gelar Konfercab ke 2
223 dari 449 Napi Positif Corona di Lapas Pekanbaru Dinyatakan Sembuh
Kabar Gembira, Tunda Bayar 2019 Segera Dilunasi
Plt Bupati Meranti Pastikan Insentif Pegawai dan ADD Dibayarkan 12 Bulan
PT SRL Teken MoU Desa Bebas Api dengan Tiga Desa di Inhil
Tak Keluarkan Izin Keramaian saat Tahun Baru, Kapolres Rohul: Jika Ada, Kami Bubarkan!