Pilihan
Masyarakat Pangkalan Kuras Tutup Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Kesabaran masyarakat Pangkalan Kuras akhirnya habis. Setelah berulang kali melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan pihak PT Arara Abadi tanpa hasil konkret, masyarakat memutuskan menutup total Jalan Datuk Laksamana dan menghentikan seluruh aktivitas kendaraan perusahaan di jalan tersebut.
Keputusan tegas ini disampaikan langsung oleh Koordinator Umum aksi, Taufik Hidayat, yang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang negosiasi selama hak masyarakat terus diabaikan.
“Kami sudah duduk bersama Pemkab dan perusahaan. Tapi tidak ada solusi, tidak ada komitmen, tidak ada pencabutan izin. Maka sikap masyarakat jelas: jalan ditutup. Ini keputusan kolektif, bukan emosional,” tegas Taufik di lokasi aksi.
Blokade dilakukan oleh masyarakat Pangkalan Kuras dengan membentangkan spanduk penolakan yang menegaskan bahwa Jalan Datuk Laksamana adalah jalan umum milik rakyat, bukan jalan PT Arara Abadi. Warga menilai penggunaan jalan oleh kendaraan bertonase berat perusahaan telah menyebabkan kerusakan parah, debu berlebihan, kebisingan, serta ancaman serius terhadap keselamatan publik.
Langkah ini juga diperkuat dengan Surat Pemberitahuan Aksi Blokade Jalan Datuk Laksamana yang telah disampaikan secara resmi kepada Kapolsek Pangkalan Kuras. Dalam surat tersebut, masyarakat menyatakan bahwa kendaraan PT Arara Abadi tidak sesuai dengan tipe Jalan Datuk Laksamana (jalan tipe 3C) sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2024, serta bertentangan dengan prinsip keselamatan publik dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Taufik menilai, pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan instansi teknis telah memaksa masyarakat mengambil alih perlindungan terhadap ruang hidupnya sendiri.
“Kalau aturan tidak ditegakkan oleh negara, maka rakyat akan menegakkannya dengan caranya sendiri. Ini bukan ancaman, ini perlawanan terhadap ketidakadilan,” ujarnya.
Masyarakat menegaskan, blokade akan terus dilakukan tanpa batas waktu sampai izin penggunaan Jalan Datuk Laksamana oleh PT Arara Abadi dicabut secara nyata, bukan sekadar janji atau wacana.
Aksi ini menjadi pesan keras bahwa masyarakat Pangkalan Kuras menolak tunduk pada kepentingan korporasi dan menuntut negara hadir secara tegas dalam melindungi hak rakyat.
.png)

Berita Lainnya
Langgar Protkes, Tiga Warga Inhil Terjaring Operasi Yustisi
Abdul Wahid Dukung Pembangunan Pabrik Limbah Terpadu di Riau
Pemprov Riau Segera Serahkan SK Tenaga PPPK 2023
HIPMI Tekankan Empat Point Dalam Penyusunan Standar Pelayanan Publik di DPMPTSP Inhil
Ombudsman Riau Akan Proses Penahanan Ijazah Siswa oleh Sekolah
Kebutuhan Meningkat, 95 Persen Sapi di Pekanbaru Didatangkan dari Lampung
Pembangunan Surau Al-Hidayah Hampir Rampung, Zainuddin Ucapkan Terima Kasih kepada H Abdul Wahid
Pemko Pekanbaru Matangkan Persiapan Pengukuhan Kecamatan Baru
H Dani Paparkan Peluang Pembangunan Kawasan Perdesaan di Desa Sencalang
APBD Riau 2022 Turun Jadi Rp8,2 Triliun, Ini Kata Sekdaprov
BUPATI BENGKALIS TERIMA AUDIENSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU PASCASARJANA UIR DENGAN PERANGKAT DAERAH
TOTAL 45 TITIK Siang ini, 7 Kecamatan Bakal Padam