Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Masyarakat Pangkalan Kuras Tutup Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Kesabaran masyarakat Pangkalan Kuras akhirnya habis. Setelah berulang kali melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan pihak PT Arara Abadi tanpa hasil konkret, masyarakat memutuskan menutup total Jalan Datuk Laksamana dan menghentikan seluruh aktivitas kendaraan perusahaan di jalan tersebut.
Keputusan tegas ini disampaikan langsung oleh Koordinator Umum aksi, Taufik Hidayat, yang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang negosiasi selama hak masyarakat terus diabaikan.
“Kami sudah duduk bersama Pemkab dan perusahaan. Tapi tidak ada solusi, tidak ada komitmen, tidak ada pencabutan izin. Maka sikap masyarakat jelas: jalan ditutup. Ini keputusan kolektif, bukan emosional,” tegas Taufik di lokasi aksi.
Blokade dilakukan oleh masyarakat Pangkalan Kuras dengan membentangkan spanduk penolakan yang menegaskan bahwa Jalan Datuk Laksamana adalah jalan umum milik rakyat, bukan jalan PT Arara Abadi. Warga menilai penggunaan jalan oleh kendaraan bertonase berat perusahaan telah menyebabkan kerusakan parah, debu berlebihan, kebisingan, serta ancaman serius terhadap keselamatan publik.
Langkah ini juga diperkuat dengan Surat Pemberitahuan Aksi Blokade Jalan Datuk Laksamana yang telah disampaikan secara resmi kepada Kapolsek Pangkalan Kuras. Dalam surat tersebut, masyarakat menyatakan bahwa kendaraan PT Arara Abadi tidak sesuai dengan tipe Jalan Datuk Laksamana (jalan tipe 3C) sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2024, serta bertentangan dengan prinsip keselamatan publik dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Taufik menilai, pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan instansi teknis telah memaksa masyarakat mengambil alih perlindungan terhadap ruang hidupnya sendiri.
“Kalau aturan tidak ditegakkan oleh negara, maka rakyat akan menegakkannya dengan caranya sendiri. Ini bukan ancaman, ini perlawanan terhadap ketidakadilan,” ujarnya.
Masyarakat menegaskan, blokade akan terus dilakukan tanpa batas waktu sampai izin penggunaan Jalan Datuk Laksamana oleh PT Arara Abadi dicabut secara nyata, bukan sekadar janji atau wacana.
Aksi ini menjadi pesan keras bahwa masyarakat Pangkalan Kuras menolak tunduk pada kepentingan korporasi dan menuntut negara hadir secara tegas dalam melindungi hak rakyat.
.png)

Berita Lainnya
Titik Api Kembali Muncul di Siak, Petugas Masih Berjibaku Memadamkan
Jadi Penyumbang PAD, Ekonomi Kreatif di Pekanbaru harus Dikembangkan
Di 2022 Nanti, Apakah Pengangkutan Sampah di Pekanbaru Kembali Diserahkan kepada Pihak Ketiga?
Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Pekanbaru
Kertas Surat Suara Tiba di Gudang KPU Kampar, Bawaslu Awasi Pembongkaran Logistik Pilkada Serentak 2024
Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Vaksinasi, Ini Kata Sekdakab Kampar
Terbukti Wanprestasi, PN Bangkinang Wajibkan Koppsa-M Bayar Utang
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Gelar Pisah Sambut Kapolres
Sigit Nilai Pemko Pekanbaru Belum Mampu Kelola TPA Muara Fajar
Jelang Lebaran, KSOP Tembilahan Himbau Masyarakat Ikuti Aturan Mudik
Pelalawan Bergerak untuk Sumatra: Ribuan Jamaah Laksanakan Sholat Ghaib, Doa Bersama, dan Donasi Rp 331 Juta Lebih untuk Korban Bencana
Pj Bupati Inhil Melayat ke Rumah Duka Almarhum H Safrizal Pensiunan ASN Kantor Inspektorat