Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kantor dan Tempat Usaha di Inhil Wajib Miliki Apar
INDOVIZKA.COM- Dalam rangka pencegahan dan pengendalian bahaya kebakaran sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gudang dan keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No Kep-186/MEN/1999 tentang penangaan kebakaran di tempat kerja.
Serta peraturan daerah Kabupaten Inhil Nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Maka dari itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Inhil menghimbau kepada pimpinan OPD, pimpinan perusahaan/BUMN/BUMD, pengusaha kecil/menengah dan kegiatan usaha lainnya diwajibkan menyiapkan atau menyediakan alat Pemadam Kebakaran (APAR) atau alat proteksi kebakaran atau sejenisnya di tempat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jumlah Apar didasarkan pada luasan dan cakupan bangunan yang akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan oleh tim pemeriksaan pada Damkar dan Penyelamatan Inhil. Pemeriksaan dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun," jelas Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Inhil, Eddywan Shasby.
Untuk itu, ia mengharapkan kepada pemilik bangunan toko jika ada petugas yang datang memberikan sosialisasi untuk tidak perlu diragukan, karena mereka memang petugas dari Dinas Damkar dan Penyelamatan Inhil.
"Bukan tempat usaha dan bangunan milik masyarakat yang dilakukan pemeriksaan, bangunan pemerintah pun tidak luput dicek. Contoh yang saya turun langsung cek ke lapangan adalah bangunan Islamic center untuk ruang isolasi tambahan untuk pasien covid-19," jelas Eddywan.
.png)

Berita Lainnya
Jaga Kepercayaan Publik, Gubri Abdul Wahid: PWI Mitra Strategis Pemerintah
Wardan Sebut Akan Tambahkan Insentif Bagi RT dan RW
Hari Kedua Gubernur Riau Ikuti Retret Pemaparan Mendagri dan Lemhanas
Masuk Polres Kampar, Tamu Harus Lewat Box Sterilisasi Covid-19
Saat Corona Mewabah, Puluhan TKA China Masuk Ke Bintan
Gubernur Abdul Wahid Sambut Kedatangan Juara STQH diberi Bonus Ratusan Juta
42 Orang Melamar 8 Jabatan Eselon II Pemkab Pelalawan
Kajari Inhil Musnahkan Narkoba, Rokok dan HP Android
MD KAHMI Pelalawan Buka Bersama dan Berbagi Santunan Bersama Anak Yatim
Turnamen SU Cup Resmi Dibuka, Wardan: Jadikan Ajang Mencari Atlit Terbaik
Api Muncul Lagi di Bunsur Siak, APP Sinar Mas Kerahkan Helikopter untuk Water Bombing
Isi Akhir Pekan, Bupati Inhil Gowes Bersama Unsur Forkopimda