Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kantor dan Tempat Usaha di Inhil Wajib Miliki Apar
INDOVIZKA.COM- Dalam rangka pencegahan dan pengendalian bahaya kebakaran sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gudang dan keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No Kep-186/MEN/1999 tentang penangaan kebakaran di tempat kerja.
Serta peraturan daerah Kabupaten Inhil Nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Maka dari itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Inhil menghimbau kepada pimpinan OPD, pimpinan perusahaan/BUMN/BUMD, pengusaha kecil/menengah dan kegiatan usaha lainnya diwajibkan menyiapkan atau menyediakan alat Pemadam Kebakaran (APAR) atau alat proteksi kebakaran atau sejenisnya di tempat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jumlah Apar didasarkan pada luasan dan cakupan bangunan yang akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan oleh tim pemeriksaan pada Damkar dan Penyelamatan Inhil. Pemeriksaan dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun," jelas Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Inhil, Eddywan Shasby.
Untuk itu, ia mengharapkan kepada pemilik bangunan toko jika ada petugas yang datang memberikan sosialisasi untuk tidak perlu diragukan, karena mereka memang petugas dari Dinas Damkar dan Penyelamatan Inhil.
"Bukan tempat usaha dan bangunan milik masyarakat yang dilakukan pemeriksaan, bangunan pemerintah pun tidak luput dicek. Contoh yang saya turun langsung cek ke lapangan adalah bangunan Islamic center untuk ruang isolasi tambahan untuk pasien covid-19," jelas Eddywan.
.png)

Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat Gelar Operasi Gabungan Bina Kusuma LK 2021
Keluarga Kesultanan Siak Sri Indrapura Utus Perwakilan Rapat Blok Rokan di DPR RI
Gawat! Server Keuangan Kuansing Diserang Hacker Luar Negeri
Tak Boleh Salat Idul Fitri di Lapangan, MUI: Keinginan Umat Sudah Kita Sampaikan
Stok Hewan Kurban di Meranti 1.039 Ekor
Bupati Zukri dan Wabup Nasar Tak Dapat THR Tahun Ini
Hasil Evaluasi 25 Pejabat Eselon II Pemprov Riau Akan Diumumkan Pekan Depan
Lantik 19 Pejabat Pengawas dan Kepala UPT Puskesmas, Ini Harapan Assisten III dan Kata Kepala BKPSDM
Gowes HPN dan HUT PWI ke 76 di Siak Berlangsung Meriah
57 Ahli Pers Dikukuhkan, 3 dari Riau, Berikut Namanya
Fokus ke Pasar, Satpol PP Pekanbaru Kembali Tangkap Puluhan Pelanggar Prokes
Hari Ini, Prabowo Bakal Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih 2024-2029