Pilihan
HIPMAWAN Bersama Warga Sorek Satu Tolak Perpanjangan Izin Jalan Datuk Laksamana, PT Arara Abadi Dinilai Langgar Aturan dan Ingkar Janji
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Himpunan Mahasiswa Pelalawan (HIPMAWAN) Pekanbaru bersama Ikatan Mahasiswa Pekanbaru dan masyarakat Kelurahan Sorek Satu menyatakan penolakan keras terhadap rencana perpanjangan izin penggunaan Jalan Datuk Laksamana oleh PT Arara Abadi.
Ketua Umum HIPMAWAN Pekanbaru, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa penggunaan jalan tersebut oleh kendaraan operasional perusahaan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Jalan Datuk Laksamana adalah jalan kelas III C (TP 3C) dengan batas muatan sekitar 8–9 ton, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta ketentuan Kementerian PUPR. Namun kendaraan PT Arara Abadi mencapai 40 ton lebih, ini pelanggaran serius,” tegasnya.Senin(13/4/2026)
Selain persoalan pelanggaran tonase, HIPMAWAN juga menyoroti janji perusahaan yang tidak ditepati terkait perbaikan jalan.
Awalnya, PT Arara Abadi menyatakan akan memperbaiki jalan setelah Februari 2026 tetapi tidak kunjung di perbaiki, kemudian kembali menjanjikan menjelang Lebaran. Namun hingga saat ini, lebih dari satu bulan berlalu setelah lebaran, tidak ada realisasi perbaikan jalan sama sekali.
“Ini jelas bentuk ingkar janji. Jalan rusak dibiarkan, masyarakat yang menanggung dampaknya,” lanjut Taufik.
HIPMAWAN juga mengecam masih adanya permohonan perpanjangan izin penggunaan jalan tersebut , yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan dan keselamatan masyarakat.
Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan turut disorot karena dinilai belum maksimal dalam pengawasan, khususnya terkait:
- Tidak adanya rambu kelas jalan (TP 3C)
-Tidak jelasnya batas tonase di lapangan
-Lemahnya pengawasan kendaraan over tonase (ODOL)
Atas kondisi tersebut, HIPMAWAN bersama masyarakat Sorek Satu menyatakan:
-Menolak total perpanjangan izin Jalan Datuk Laksamana
-Mengecam PT Arara Abadi atas pelanggaran aturan dan ingkar janji
-Mendesak penghentian kendaraan berat di jalan tersebut
- Menuntut perbaikan jalan segera tanpa penundaan
HIPMAWAN menegaskan, jika tuntutan tidak diindahkan, maka pihaknya bersama masyarakat akan mengambil langkah lanjutan berupa aksi massa dan jalur hukum.
“Ini bukan sekadar soal jalan, ini soal keselamatan masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum. Kami akan terus melawan jika ini dipaksakan,” tutup Taufik Hidayat.
.png)

Berita Lainnya
Dandim 0314/Inhil Ikuti Launching Penanaman Mangrove
Turnamen FJL Zona Riau Tahun 2025 Kampar Jadi Tuan Rumah, Ini Penjelasan Yulnedi Tanjung
Bupati Kampar Buka Gerakan Pangan Murah Jelang HBKN 2025 Raya Idul Adha 1446 H
Pj Bupati Inhil Pimpin Rapat Persiapan Pengukuhan Pokja Bunda Paud Kabupaten
Hilang Kendali, Nissan March Tabrak Pembatas Jalan di Jembatan Siak IV
Ternyata sudah Sebulan Lebih Satpol PP Pekanbaru Diberi Surat Agar Potong Tiang Reklame di Pos Gurindam 2
Mudik Lokal Dilarang, DPRD Pekanbaru Ingatkan Perketat Protokol Kesehatan
Lindungi Pesisir dari Ancaman Abrasi, KLH Segera Tanam Mangrove Seluas 200 Hektare
Dani M Nursalam Resmi Lepas Agenda Jalan Santai Peringatan HUT RI ke 77 di Desa Hibrida Jaya
Klaim Covid-19 Terkendali, Pekanbaru Belum Berencana Terapkan PPKM
Pemkab Inhil Gesa Realisasi Kapal Roro Tembilahan– Batam
Sabtu Mendatang, PWI Riau akan Sembelih 5 Ekor Sapi