Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
HIPMAWAN Bersama Warga Sorek Satu Tolak Perpanjangan Izin Jalan Datuk Laksamana, PT Arara Abadi Dinilai Langgar Aturan dan Ingkar Janji
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Himpunan Mahasiswa Pelalawan (HIPMAWAN) Pekanbaru bersama Ikatan Mahasiswa Pekanbaru dan masyarakat Kelurahan Sorek Satu menyatakan penolakan keras terhadap rencana perpanjangan izin penggunaan Jalan Datuk Laksamana oleh PT Arara Abadi.
Ketua Umum HIPMAWAN Pekanbaru, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa penggunaan jalan tersebut oleh kendaraan operasional perusahaan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Jalan Datuk Laksamana adalah jalan kelas III C (TP 3C) dengan batas muatan sekitar 8–9 ton, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta ketentuan Kementerian PUPR. Namun kendaraan PT Arara Abadi mencapai 40 ton lebih, ini pelanggaran serius,” tegasnya.Senin(13/4/2026)
Selain persoalan pelanggaran tonase, HIPMAWAN juga menyoroti janji perusahaan yang tidak ditepati terkait perbaikan jalan.
Awalnya, PT Arara Abadi menyatakan akan memperbaiki jalan setelah Februari 2026 tetapi tidak kunjung di perbaiki, kemudian kembali menjanjikan menjelang Lebaran. Namun hingga saat ini, lebih dari satu bulan berlalu setelah lebaran, tidak ada realisasi perbaikan jalan sama sekali.
“Ini jelas bentuk ingkar janji. Jalan rusak dibiarkan, masyarakat yang menanggung dampaknya,” lanjut Taufik.
HIPMAWAN juga mengecam masih adanya permohonan perpanjangan izin penggunaan jalan tersebut , yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan dan keselamatan masyarakat.
Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan turut disorot karena dinilai belum maksimal dalam pengawasan, khususnya terkait:
- Tidak adanya rambu kelas jalan (TP 3C)
-Tidak jelasnya batas tonase di lapangan
-Lemahnya pengawasan kendaraan over tonase (ODOL)
Atas kondisi tersebut, HIPMAWAN bersama masyarakat Sorek Satu menyatakan:
-Menolak total perpanjangan izin Jalan Datuk Laksamana
-Mengecam PT Arara Abadi atas pelanggaran aturan dan ingkar janji
-Mendesak penghentian kendaraan berat di jalan tersebut
- Menuntut perbaikan jalan segera tanpa penundaan
HIPMAWAN menegaskan, jika tuntutan tidak diindahkan, maka pihaknya bersama masyarakat akan mengambil langkah lanjutan berupa aksi massa dan jalur hukum.
“Ini bukan sekadar soal jalan, ini soal keselamatan masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum. Kami akan terus melawan jika ini dipaksakan,” tutup Taufik Hidayat.
.png)

Berita Lainnya
Kondisi Jembatan Putus, Warga Desa Sialang Panjang Berharap Dibangunkan Jembatan Permanen
Diskominfo Ajak Masyarakat Meriahkan Helat Pelalawan ke-26 Tahun
Diduga Lakukan Pelanggaran, Pokja I UKPBJ Setda Inhil Dilaporkan ke KPPU RI dan Polres Inhil
Bakti Sosial Polhut ke-59, Polhut Salurkan Makan Bergizi melalui pemerintah Desa Bagan Limau
Jalan Riau Bakal Dibikin Satu Arah
Ketua umum KMPKS mendukung penuh POLRI di bawah naungan Presiden RI
Tanggapi Santai Tuduhan Kelmi Soal Politik Uang di PSU Rohul, PKB: Mereka Panik
Polda Riau Tangkap Oknum ASN Dinas Kesehatan Kampar saat Sembunyi di Jakarta
Tekan Covid-19, Bupati Kuansing Serahkan Puluhan Mobil Puskel
Terganjal Sistem Baru, APBD hanya Bisa untuk Bayar Kebutuhan Dasar Pemko Pekanbaru
Patroli Blue Light Polsek Ukui Dalam Ciptakan Malam Aman dan Nyaman Bagi Warga
Ada Penangkal Melilit Dipinggang, Mayat di Pinggir Jalan Ternyata Siswi SMP Bernas yang Dinyatakan Hilang