Pilihan
Meski kewalahan, KPK tetap ladeni praperadilan tersangka korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan ini banyak mendapat gugatan dari beberapa tersangka. Mereka tidak menerima atas penetapan status sebagai tersangka oleh KPK.
Sejauh ini sudah ada delapan gugatan praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, lembaga itu siap menghadapi semua gugatan para tersangka yang dilayangkan ke PN Jaksel itu. Tetapi, Priharsa tak bisa menampik dengan terus bertambahnya jumlah gugatan dari para tersangka pihaknya merasa kewalahan.
"Kalau dengan jumlah yang sekarang butuh tambahan (tim biro hukum KPK)," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/4).
Kendati demikian, Priharsa menegaskan lembaga antirasuah akan tetap profesional dengan menghadapi semua gugatan tersebut. "Kalau hadapi praperadilan KPK siap," lanjut Priharsa.
Gugatan praperadilan bukan hal yang baru dalam dunia hukum. Gelombang gugatan praperadilan bermula dari Komjen Pol Budi Gunawan. Budi menggugat praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan suap oleh KPK dan dia menang.
Saat itu, Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan proses penetapan tersangka Budi tidak sah. Bercermin dari Budi, maka beberapa tersangka korupsi berbondong-bondong mengajukan gugatan. Sutan Bhatoegana, Suryadharma Ali, Suroso Atmo Martoyo, Hadi Poernomo, Ilham Arif Sirajudin, dan Siti Tarwiyah ikut menggugat KPK.
Tak cukup sampai di situ, KPK pun baru-baru ini kembali mendapat gugatan praperadilan dari bekas Menteri ESDM Jero Wacik. Sama halnya seperti tersangka lainnya, Jero merasa tidak terima atas penetapan tersangka tersebut kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Senin, 30 Maret 2015.
.png)

Berita Lainnya
Airlangga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Resmi Berlaku, Kedisiplinan Harus Ditegakkan
Ingat, Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 Serentak 22-23 Maret 2020, Simak Cara Mengeceknya
Dirut PLN Sebut Tarif Listrik Naik Bisa Sehatkan Perusahaan
Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Luncurkan Posko THR 2021
Vaksin Corona Buatan Sinovac Tiba di Indonesia
Telkom Dukung Penuh Transformasi Digital PTPN V
Sebagian Besar Kontingen Porwanas Boikot Opening Ceremony
Sengketa Tanah Jadi Biang Keladi Terhambatnya Penerbitan Sertifikat Lahan
Puan Maharani Disindir Tanam Padi saat Hujan Turun, Relawan: Hujan Itu Berkah
WhatsApp Bisa Video Call Dengan 50 Peserta, Ancam Zoom
Kenaikan Gaji dan Tukin PNS Bikin Belanja Pegawai Melesat 12,1%
Survei Cawapres 2024: Sandiaga Uno Tertinggi, Disusul Anies dan Ganjar