Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Riza Patria Bicara Kemungkinan Penjabat Gubernur Diisi Parpol hingga TNI-Polri
JAKARTA (INDOVIZKA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, posisi penjabat (Pj) Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan bisa diisi dari unsur TNI atau Polri dengan pangkat bintang tiga. Menurutnya, polemik posisi Pj gubernur diisi TNI-Polri merupakan hal menarik.
"Yang menarik itu dari TNI-Polri, umumnya kalau Jakarta ini bisa jadi bintang 3, ada juga nanti daerah Aceh termasuk (gubernurnya) nanti 2022 habis juga. Menarik apakah nanti di Aceh ini diisi TNI mungkin, apakah di Papua (gubernurnya) diisi Polri, yang nanti menarik juga apakah kepala daerah yang sekarang habis dimungkinkan apa tidak, ini juga menarik," kata Riza dalam acara diskusi DPD Gerindra Jakarta bertema 'Gubernur Jakarta Tanpa Pilkada 2022-2024: Jakarta Milik Siapa', Selasa (11/1).
Riza mengakui bila mengacu pada aturan yang ada, penjabat gubernur dari TNI-Polri memang tidak dimungkinkan. Namun, dalam politik semua serba mungkin dan bergantung pada Presiden.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Presiden bisa merubah merevisi aturan yang ada, TNI-Polri bisa jadi menjadi kepala daerah yang ada, atau kepala daerah yang ada diperpanjang. Itu semuanya mungkin atau mungkin diberi kesempatan dari parpol untuk mengisi sementara," ujar dia.
Dia menyebut, penjabat kepala daerah dari TNI-Polri menarik didiskusikan. Yang paling penting, siapapun nanti yang ditunjuk Kemendagri sebagai penjabat Gubernur DKI maupun daerah lain adalah orang yang memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang daerah tersebut.
"Pastikan Pembangunan berjalan dengan baik dan memastikan kesejahteraan warga," pungkasnya.
101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan
Diketahui, ada 101 Kepala Daerah habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.
Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, serta kabupaten/kota ‘nganggur’ dua tahun menunggu Pilkada.
UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada tahun 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024. Selesai lima tahun atau belum lima tahun masa tugas kepala daerah tersebut.
Terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rinciannya, 7 gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya. Kemudian, ada 76 bupati dan 18 walikota yang juga habis masa jabatannya tahun ini.
Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi:
Ayat (3)
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.
Ayat (5)
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Ayat (8)
Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Ayat (9)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Ayat (10)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (11)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.png)

Berita Lainnya
Tuan Rumah Porwanas XIV 2024, Gubernur Sumbar Perintahkan Jajaran Lakukan Koordinasi
433 Desa Belum Teraliri Listrik, Jokowi: Identifikasi!
Promosikan Pernikahan Usia 12 Tahun, PKB Tegaskan Melanggar UU
Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Palangka Raya
Riau Masuk 10 Besar Provinsi Paling Korup di Indonesia
Polisi Diminta tidak Langgar HAM Saat Tegakkan Aturan PSBB
Dampak Covid-19, Pemerintah Kaji Penundaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
13 Januari Presiden Disuntik Vaksin Covid-19 yang Disiarkan Secara Langsung
DPR Desak Pemerintah Nyatakan Sikap Menolak Tindakan Diskriminatif di All England
DPR Minta Nadiem Kaji Ulang Pembukaan Sekolah Januari 2021
PLN Dapat Suntikan Modal dari Jokowi Rp 4,2 T
Sambangi Kantor PLN Riau-Kepri, Abdul Wahid Pastikan Elektrifikasi di Wilayah Pinggiran