Setiap Orang Masuk ke Riau akan Dipantau dan Wajib Karantina Mandiri


PEKANBARU - Setiap orang yang masuk ke Riau, khususnya yang menggunakan moda transportasi udara, akan diberikan kartu Health Alert Card (HAC).

Kartu itu untuk memantau keberadaan orang tersebut agar melaksanakan karantina mandiri di rumah selama 14 hari karena berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).

"Jika ada orang masuk Riau, terutama yang menggunakan moda transportasi udara akan diberikan kartu HAC," kata Juru Bicara Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Riau, dr Indra Yovi, Ahad (17/5/2020).

Dia mengatakan, kartu HAC itu diberikan di bandara oleh KKP. Kemudian petugas kesehatan di bandara melakukan notifikasi terhadap orang yang berpergian itu.

"Nanti akan dicatat alamat dan nomor teleponnya oleh petugas kesehatan di bandara. Kemudian akan diberi pengarahan wajib melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari," terangnya.

Indra Yovi menjelaskan untuk memastikan orang tersebut mematuhi karantina mandiri, nantinya petugas akan memantau.

"Misalnya orang yang berpergian itu rumahnya di Rumbai, Pekanbaru, nanti KKP dan petugas kesehatan yang di bandara akan berkomunikasi dengan Pukesmas Rumbai untuk mendatangi orang itu benar tidak rumahnya di Rumbai," paparnya.

"Biasanya ketua RT/RW kalau ada warganya yang baru pulang berpergian dari pulau Jawa atau daerah lain juga memantau benar tidak orang itu mematuhi karantina mandiri," sambungnya.

Jika orang tersebut tidak mematuhi karantina mandiri, tambah Yovi, mestinya ada sanksinya karena Pekanbaru sudah menerapkan PSBB.

"Dan sanksi itu berlaku. Isolasi ketat harus dipatuhi setiap orang yang baru berpergian," pungkasnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar