33 Kali Menjambret dan 9 Curanmor

Tak Tobat-tobat, 2 ABG Residivis Diringkus Polsek Senapelan

Tak Tobat-tobat, 2 ABG Residivis Diringkus Polsek Senapelan

PEKANBARU (INDOVIZKA) - RR (21) dan RV (19) ditangkap Polsek Senapelan. Kedua Anak Baru Gede (ABG) acap meresahkan masyarakat menjambret di 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diantaranya di Pekanbaru sebanyak 26 kali dan Pelalawan 7 kali.

Selain melakukan jambret, mereka juga melalukan tindak kejahatan pencurian kendaraan motor (Curanmor) sebanyak 9 kali di Pekanbaru, di Siak Hulu, Kuansing dan di Kerinci masing-masing sekali.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan AKP Dany Andhika Karya Gita mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban.

Pada saat korban tiba di fotocopy yang berada di Jalan Inpres, Pekanbaru, ia memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat di depan parkiran fotocopy tersebut. Kemudian korban masuk untuk mengerjakan tugas kuliahnya. Berselang 20 menit kemudian, korban keluar dari toko fotocopy dan tidak menemukan sepeda motor yang diparkirkannya.

"Ketika itu korban baru menyadari bahwa kunci kontak sepeda motornya tertinggal di sepeda motornya. Korban berusaha mencari di lokasi kejadian namun tidak ketemu. Lalu korban melapor kejadian itu ke polisi," ucap Dany.

Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa mereka berada di kos-kosan yang berada di Jalan Inpres, Pekanbaru.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke TKP dan melalukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Ketika diinterogasi mereka mengakui telah melakukan kejahatan pencurian dengan mengambil sepeda motor milik korban," cakapnya.

Adapun peran masing-masing tersangka yaitu sebagai pemetik dan sebagai pemantau situasi di lapangan.

Motor korban sudah dijual oleh tersangka kepada temannya bernama Andri (DPO) di daerah Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar dengan harga Rp1 Juta.

"Dari keterangan kedua tersangka, mereka sudah melalukan aksi Curanmor sebanyak 9 TKP di sejumlah kabupaten di Riau," lanjutnya.

Kedua tersangka ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu jambret. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 7 tahun.






Tulis Komentar