Pilihan
33 Kali Menjambret dan 9 Curanmor
Tak Tobat-tobat, 2 ABG Residivis Diringkus Polsek Senapelan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - RR (21) dan RV (19) ditangkap Polsek Senapelan. Kedua Anak Baru Gede (ABG) acap meresahkan masyarakat menjambret di 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diantaranya di Pekanbaru sebanyak 26 kali dan Pelalawan 7 kali.
Selain melakukan jambret, mereka juga melalukan tindak kejahatan pencurian kendaraan motor (Curanmor) sebanyak 9 kali di Pekanbaru, di Siak Hulu, Kuansing dan di Kerinci masing-masing sekali.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan AKP Dany Andhika Karya Gita mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban.
Pada saat korban tiba di fotocopy yang berada di Jalan Inpres, Pekanbaru, ia memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat di depan parkiran fotocopy tersebut. Kemudian korban masuk untuk mengerjakan tugas kuliahnya. Berselang 20 menit kemudian, korban keluar dari toko fotocopy dan tidak menemukan sepeda motor yang diparkirkannya.
"Ketika itu korban baru menyadari bahwa kunci kontak sepeda motornya tertinggal di sepeda motornya. Korban berusaha mencari di lokasi kejadian namun tidak ketemu. Lalu korban melapor kejadian itu ke polisi," ucap Dany.
Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa mereka berada di kos-kosan yang berada di Jalan Inpres, Pekanbaru.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke TKP dan melalukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Ketika diinterogasi mereka mengakui telah melakukan kejahatan pencurian dengan mengambil sepeda motor milik korban," cakapnya.
Adapun peran masing-masing tersangka yaitu sebagai pemetik dan sebagai pemantau situasi di lapangan.
Motor korban sudah dijual oleh tersangka kepada temannya bernama Andri (DPO) di daerah Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar dengan harga Rp1 Juta.
"Dari keterangan kedua tersangka, mereka sudah melalukan aksi Curanmor sebanyak 9 TKP di sejumlah kabupaten di Riau," lanjutnya.
Kedua tersangka ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu jambret. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
.png)

Berita Lainnya
Mengungkap Sosok Kanit Reskrim Polsek Reteh, Penjaga Garis Terdepan Pemberantasan Narkoba
Wabup Husni Tamrin Lantik 62 Pejabat Pemkab Pelalawan, Tekankan Integritas dan Inovasi
Hasil Uji Swab Pasien PDP di Tembilahan Hulu yang Wafat 'Negatif'
Satlantas Polres Inhil Bantu Uraikan Kemacetan di Kempas
Direktur PT KIG Angkat Bicara Usai Dapat Kritikan Pedas
Pemprov Riau Tunggu Sinyal Hijau Kemendagri untuk Lantik 6 Kepala OPD
XTransfer Singapore CEO Violas Xiao Joins Money20/20 Asia's Panel
Masuki Masa Pancaroba 2022, Bupati Kampar Ingatkan Masyarakat Cuaca Ekstrim
60 Persen Wilayah Pekanbaru Mudah Terbakar, DPRD Sorot Minimnya Alat Pemadam
Masyarakat Inhil Diajak Dukung dan Sukseskan Gerakan Cegah Stunting Melalui ABCDE
Abdul Wahid Resmikan SPBU BBM 1 Harga di Mandah
Fly Over Sudirman-Harapan Raya Retak, Kadis PUPR Riau: Plesterannya Sompel