Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
33 Kali Menjambret dan 9 Curanmor
Tak Tobat-tobat, 2 ABG Residivis Diringkus Polsek Senapelan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - RR (21) dan RV (19) ditangkap Polsek Senapelan. Kedua Anak Baru Gede (ABG) acap meresahkan masyarakat menjambret di 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diantaranya di Pekanbaru sebanyak 26 kali dan Pelalawan 7 kali.
Selain melakukan jambret, mereka juga melalukan tindak kejahatan pencurian kendaraan motor (Curanmor) sebanyak 9 kali di Pekanbaru, di Siak Hulu, Kuansing dan di Kerinci masing-masing sekali.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan AKP Dany Andhika Karya Gita mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban.
Pada saat korban tiba di fotocopy yang berada di Jalan Inpres, Pekanbaru, ia memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat di depan parkiran fotocopy tersebut. Kemudian korban masuk untuk mengerjakan tugas kuliahnya. Berselang 20 menit kemudian, korban keluar dari toko fotocopy dan tidak menemukan sepeda motor yang diparkirkannya.
"Ketika itu korban baru menyadari bahwa kunci kontak sepeda motornya tertinggal di sepeda motornya. Korban berusaha mencari di lokasi kejadian namun tidak ketemu. Lalu korban melapor kejadian itu ke polisi," ucap Dany.
Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa mereka berada di kos-kosan yang berada di Jalan Inpres, Pekanbaru.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke TKP dan melalukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Ketika diinterogasi mereka mengakui telah melakukan kejahatan pencurian dengan mengambil sepeda motor milik korban," cakapnya.
Adapun peran masing-masing tersangka yaitu sebagai pemetik dan sebagai pemantau situasi di lapangan.
Motor korban sudah dijual oleh tersangka kepada temannya bernama Andri (DPO) di daerah Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar dengan harga Rp1 Juta.
"Dari keterangan kedua tersangka, mereka sudah melalukan aksi Curanmor sebanyak 9 TKP di sejumlah kabupaten di Riau," lanjutnya.
Kedua tersangka ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu jambret. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
.png)

Berita Lainnya
Jika Tiga Pimpinan DPRD Kampar Dilantik, Komposisi Pimpinan dan Anggota AKD Berubah
Satpol PP Lakukan Penertiban Spanduk dan Baliho Kadaluwarsa, Rusak dan Dipasang Bukan Pada Tempatnya
Kapolres Pimpin Patroli Blue Light Antisipasi Tindak Kejahatan Di Pangkalan Kerinci
Gerak Cepat Tindak Lanjut Arahan Mendagri, Wabup Bengkalis Tinjau Pasar Terubuk dan Pelabuhan
PHR Laporkan Kegiatan Eksplorasi Cadangan Migas
Kebakaran di Kemuning, 2 Rumah Nyaris Rata dengan Tanah
Ditinggal ke Ladang, Rumah Syopian jadi Arang
Ketua TP PKK Henny Sasmita Wahid Turun Tangan, Bantu Warga Banjir di Rumbai
BPBJ Pelalawan Baru Terima 22 Dokumen Lelang Proyek, Mayoritas Dinas PUPR
DPKP Inhil Sembelih 1 Ekor Sapi dan 3 Kambing Kurban
Momen Nataru Dongkrak Kunjungan Wisatawan di Pekanbaru
Cabai Merah di Pekanbaru Meroket Rp105 Ribu Per Kg Usai Jokowi Naikkan Harga BBM