Pilihan
Ingin ke Jakarta, Pejabat Pemprov Riau Wajib Izin Gubernur Riau
PEKANBARU, (INDOVIZKA)- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengingatkan kepada pejabat di lingkungan pemrov Riau agar tidak melakukan perjalanan ke Pulau Jawa dan Bali. Sebab di dua pulau ini kasus Covid-19 nya terus mengalami lonjakan.
Gubri Syamsuar menekankan kebijakan larangan berpergian ke Jawa Bali kepada pejabat yang ada di lingkungan Pemprov Riau, wajib meminta persetujuan gubernur dan wakil gubernur sebelum berangkat.
"Jadi kalau tidak penting jangan ke Jakarta dulu, karena kasus Covid-19 sedang tinggi disana," kata Gubri Syamsuar, Jumat (2/7/2021).
Bahkan yang terbaru Presiden RI Joko Widodo menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa Bali.
"Kalau tidak ada izin kami tidak boleh (keluar kota), harus ada izin dari kami, kalau tidak penting sekali tidak akan kami kasih izin," Gubri menegaskan lagi.
Tidak hanya itu, bagi warga yang telah berpergian ke Jawa - Bali, saat kembali lagi ke Riau wajib melakukan rapid antigen lagi di Bandara.
Jika hasilnya positif Covid-19 maka pasien ini akan langsung diisolasi di tempat yang disiapkan oleh pemerintah daerah.
"Orang masuk ke Riau tetap kita minta untuk tetap dilakukan rapid antigen dulu di Bandara. Ini harus tetap dijalankan," ujarnya. *
.png)

Berita Lainnya
Didukung Pemda dan Mitra Kerja, JMSI Kampar Bukber dan Santuni Anak Yatim
Kebakaran di Pangeran Hidayat Hanguskan 5 Rumah, Ini Dugaan Penyebabnya
Warga RW II Desa Sialang Panjang Ramai Daftarkan Diri ke BPJS Ketenagakerjaan
Pj Bupati Inhil Erisman Berkomitmen Ciptakan Lingkungan Pendidikan Bebas Kekerasan
PLN Tembilahan Bersama YBM Serahkan Bantuan Bibit Pinang dan Sayuran ke Desa Pulau Cawan
Tujuh Orang Positif Covid-19, Bupati Kampar Akui Masyarakat Abai dengan Prokes
Dihadiri Cagubri, Pj Gubri Sebut Pembangunan Infrastruktur Bukan Omong-omong
Regulasi Jadi Senjata Hadapi Ancaman Spionase dan Serangan Siber di Indonesia
Satpol PP Pekanbaru Kekurangan Personel untuk Pengamanan di Masa Pandemi Covid-19
Hasil Evakuasi DPKP Inhil, 2 Ekor Buaya dan 5 Ular Piton Diserahkan ke BBKSDA Riau
Langgar Prokes, 57 Orang Dihukum Bersihkan Makam Covid-19 di Tembilahan
Pj Bunda Paud Inhil Buka Acara Rekonsiliasi Dana BOSP 2024