Pilihan
Dukung Kesejahteraan Pegawai, Plt Gubri bebaskan PPPK Pemprov Riau dari Potongan Zakat Profesi
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM - Kabar teranyar datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Kebijakan baru ini dipastikan akan berimbas positif pada pendapatan bersih bulanan pegawai, baik untuk kategori PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.
Kepastian ini menyusul terbitnya regulasi resmi dari pemerintah daerah yang mengatur tentang penyesuaian pemungutan zakat di lingkungan aparatur sipil negara. Langkah strategis ini secara resmi tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor: 2012/400.8.1/KESRA/2026. Surat edaran tersebut mengatur secara spesifik tentang Pembebasan Pengenaan Zakat Profesi dan Infaq bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak administratif tenaga PPPK. Secara teknis, kebijakan pembebasan ini merujuk langsung pada regulasi yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional di tingkat pusat. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026, nilai batas minimum (nisab) untuk zakat penghasilan dan jasa pada tahun 2026 ini telah ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara dengan Rp7.640.144 per bulan, dengan persentase kadar zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.
Setelah dilakukan evaluasi dan pemetaan terhadap struktur penggajian daerah, ditemukan bahwa akumulasi pendapatan bulanan para pegawai non-PNS tersebut belum menyentuh batas wajib zakat. Faktanya, rata-rata penghasilan yang bersumber dari gaji pokok serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Riau saat ini posisinya masih berada di bawah angka nisab zakat penghasilan, yaitu Rp7.640.144 per bulan.
"Dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang berlaku tersebut, maka pegawai yang penghasilan bulanannya belum mencapai batas minimal atau nisab, secara regulasi tidak dikenakan kewajiban pemotongan zakat profesi yang sebesar 2,5 persen tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat memberikan keterangan di Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa kendala di lapangan, SF Hariyanto menginstruksikan jajaran internalnya untuk segera memperbarui sistem pengupahan. Beliau meminta seluruh bendahara gaji atau pejabat teknis yang mengelola pembayaran penghasilan pegawai di setiap instansi agar langsung melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan zakat profesi dan infaq di sistem keuangan masing-masing.
"Jadi, mulai saat ini nanti tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis di slip gaji bagi pegawai PPPK kita. Bendahara di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah kami minta secara tegas untuk segera melakukan penyesuaian data dan sistem transfernya," tambah SF Hariyanto menegaskan arahannya. Kendati pemotongan otomatis dihapuskan, Pemprov Riau tetap membuka ruang bagi pegawai yang ingin menyisihkan sebagian rezekinya.
Plt Gubri menambahkan, bagi PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu yang secara personal berkeinginan menunaikan zakat, infaq, atau sedekah secara sukarela, penyalurannya dapat dilakukan secara mandiri. Pegawai dibebaskan menyalurkannya langsung melalui Baznas Riau atau lembaga amil zakat resmi lainnya yang sah dan diakui oleh undang-undang. (Fd)
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid - SF Hariyanto Resmi dilantik Presiden Prabowo Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau
Banyak KTA Mati, Zulmansyah Minta Anggota PWI Riau Segera Aktifkan
Pj Bupati Inhil H Erisman Yahya Dorong Percepatan Digitalisasi Layanan Publik
Baliho Calon Ketua KNPI Pekanbaru Dibakar, Randy Ridwan: Ayo Bersaing dengan Sehat
Diskes Pekanbaru : Tidak Ada Warga Positif Rabies
Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad Disambut Hangat Plt Gubri di Rans Carnival Pekanbaru
Ternyata Ini Sebab Kuansing Belum Juga Ajukan Pencairan Bankeu Guru Bantu
Atis Sutyo Resmi Ditetapkan sebagai Ketua HMI Koordinator Komisariat UIR Periode 2025–2026
APBD-P Riau 2020 Sudah Bisa Digunakan
BPC HIPMI Inhil Gelar Rakercab dan Forum Bisnis
Polda Riau Buru Pembantai Gajah di Estate RAPP, Gading Dirampok,Kebiadaban di Jantung Hutan Pelalawan
Forum Pemred SMSI Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintahan Prabowo Lewat Diskusi