Pilihan
Kepala Bakom RI: Pelaku Korupsi Program MBG Harus Tetap Diproses, Tanpa Melihat Latar Belakang
JAKARTA, INDOVZKA - Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru pada kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Tersangka adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) yang merupakan perwira Polri aktif.
Kejagung juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN. Perwira tersebut menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan, Kejagung diberikan keleluasaan penuh oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas skandal yang menggerogoti program prioritas nasional tersebut.
“Seperti dikatakan oleh Bapak Presiden bahwa hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu apa pun latar belakangnya,” kata Qodari usai membuka kompetisi olah rasa antarmedia di Jakarta, beberapa waktu lalu di Jakarta.
Bahwa penanganan hukum dipastikan tidak akan melunak meskipun harus berhadapan dengan tameng institusi vertikal aparat penegak hukum maupun militer. Menurutnya, penegakan hukum tidak didasarkan pada latar belakang profesi seseorang, melainkan pada dugaan perbuatan yang dilakukan saat menjalankan tugas.
“Jadi, bukan karena latar belakangnya polisi, bukan karena latar belakangnya nonpolisi, tetapi karena memang masalah-masalah yang terjadi di saat beliau sedang ditugaskan di tempat yang di mana kasus itu terjadi, yaitu BGN,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung berhasil membongkar peran perwira aktif TNI atas dugaan rekayasa tender. Sementara untuk anggota Polri aktif, dijebloskan ke tahanan atas dugaan pemerasan monopoli alat makan berupa _food tray_ kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan dugaan keterlibatan perwira TNI aktif ditemukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Kejagung.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kejagung juga menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berjalan. Penyidik memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui jalur koneksitas apabila melibatkan personel TNI aktif. (rls)
.png)

Berita Lainnya
3.000 Peserta Ditargetkan Donor Darah dan Plasma Konvalesen
Dalam Hitungan Jam, Polsek Pasir Penyu Ringkus 5 Tersangka Narkoba
Satpol PP Pelalawan Sita Alat Musik Milik Pedagang Kuliner
Jelang Ramadhan, Polres Inhil Razia Lalu Lintas Selama Dua Pekan
Sore Ini, Bupati dan Pj Sekda Kampar Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Fur'qan Bangkinang Kota
Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi
Bupati Inhil: Persetujuan Pertanggungjawaban APBD 2025 Wujud Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia Berlayar di Pelalawan
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal di Kerumunan
Kampoeng Bedug Labersa Sajikan Nuansa Berbeda untuk Buka Puasa
Buka Bersama di Gaung, Pj Bupati Inhil Sampaikan Progres Pembangunan 2024
Kabar Baik, Delapan Ribu Guru Honor di Riau Bakal Diangkat Jadi P3K