Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
376 Narapidana di Lapas Kelas IIA Tembilahan Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/18757589999-27798608737-30photopictureresizer_200408_093749910-650x440.jpg)
INDOVIZKA.COM- Tercatat sebanyak 376 narapidana dan anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan memperoleh remisi.
Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Peraturan Menteri Hukum.
Serta Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.01.01.02-496 tanggal 30 Maret 2020 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2020 kepada Nara pidana dan Anak.
Remisi yang diberikan pada saat Hari Raya Keagamaan adalah Remisi Khusus, Idul Fitri yang diberikan pada Narapidana dan Anak yang Beragama Islam.
Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi WBP atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi yaitu Remisi Khusus bagi Narapidana yang berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak.
Seperti yang diungkapkan oleh Kalapas Kelas IIA Tembilahan Adhi Yanriko melalui Kasi Binadik Sukur.
"WBP di Lapas kelas IIA Tembilahan ini yang mendapatkan remis berjumlah sebanyak 376 orang. Sedangkan remisi untuk WBP disini (Lapas kelas IIA Tembilahan_red), mulai dari 15 hari, 30 hari, 45 hari dan 60 hari," Jelas Sukur, Minggu (24/5/20).
Berita Lainnya
Ngopi Bareng Insan Pers, Kapolres Inhil: Kita Adalah Mitra
Jatuh dari Sampan, Seorang Petani Ditemukan Meninggal di Sungai Indragiri
Bangkai Buaya di Perairan Teluk Pinang Ditemukan Mengapung
Mal Pekanbaru Gelar Berbagai Event Seru selama Ramadan
Tim Percepatan Penanganan Stunting Laksanakan Penimbangan Serentak
6 Rumah Petak di Pekanbaru Dilalap Si Jago Merah
Perjuangan Masih Panjang, Diskes Pekanbaru Diminta Percepat Vaksinasi Nakes
Bupati Zukri Instruksikan ASN dari Pekanbaru Wajib Rapid Test
Sudah berbulan-bulan, Izin Lab Biomolekuler RSD Madani untuk Test Swab Covid-19 Tak Juga Keluar
Berakhir Meriah, MOKA STIKes Husada Gemilang Bebas Plonco dan Kekerasan
Peduli Wartawan, PT RFB Pekanbaru Serahkan Puluhan Sembako
Nilai Tukar Petani Riau Bulan Juli Naik 3,57 Persen