Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
376 Narapidana di Lapas Kelas IIA Tembilahan Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri
INDOVIZKA.COM- Tercatat sebanyak 376 narapidana dan anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan memperoleh remisi.
Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Peraturan Menteri Hukum.
Serta Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.01.01.02-496 tanggal 30 Maret 2020 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2020 kepada Nara pidana dan Anak.
Remisi yang diberikan pada saat Hari Raya Keagamaan adalah Remisi Khusus, Idul Fitri yang diberikan pada Narapidana dan Anak yang Beragama Islam.
Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi WBP atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi yaitu Remisi Khusus bagi Narapidana yang berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak.
Seperti yang diungkapkan oleh Kalapas Kelas IIA Tembilahan Adhi Yanriko melalui Kasi Binadik Sukur.
"WBP di Lapas kelas IIA Tembilahan ini yang mendapatkan remis berjumlah sebanyak 376 orang. Sedangkan remisi untuk WBP disini (Lapas kelas IIA Tembilahan_red), mulai dari 15 hari, 30 hari, 45 hari dan 60 hari," Jelas Sukur, Minggu (24/5/20).
.png)

Berita Lainnya
41 Kios dan Puluhan Sepeda Motor Terbakar di Inhil
Pemkab Bengkalis Apresiasi Semarak Budaya Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Kebudayaan Bersama Komisi X DPR RI
APBD 2021 Belum Dibahas, Pemprov Riau Dua Kali Kirim Surat Peringatan ke Pemkab Rohil
Polisi Tangkap Pembakar 1 Ha Lahan di Sungai Mandau Siak Saat Hendak Buka Lahan Sawit
Berjibaku Padamkan Karhutla, Dandim 0321/Rohil: Pantang Pulang Sebelum Api Padam
Kunjugan ke SDN 021 Siak Hulu, Kapolres Kampar Berikan Semangat Petugas Vaksinasi
Hari Terakhir PPKM Level 4 Jilid III, Kasus Covid-19 di Riau Turun
Lumpur Bekas Galian IPAL Penuhi Drainase
Halal Bilahal IPPMAGAS dan S2AK Dimeriahkan Penampilan Nasyhid Cilik Hingga Drama
Kapolres Inhil Cek Pos Pelayanan Nataru di Perbatasan Riau-Jambi
Tiga Nama Calon Rektor UPP Rohul Lulus Seleksi Penyampaian Visi Misi
Polres Pelalawan Ringkus Ayah Tiri Cabuli Dua Bocah