Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
376 Narapidana di Lapas Kelas IIA Tembilahan Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri
INDOVIZKA.COM- Tercatat sebanyak 376 narapidana dan anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan memperoleh remisi.
Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Peraturan Menteri Hukum.
Serta Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.01.01.02-496 tanggal 30 Maret 2020 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2020 kepada Nara pidana dan Anak.
Remisi yang diberikan pada saat Hari Raya Keagamaan adalah Remisi Khusus, Idul Fitri yang diberikan pada Narapidana dan Anak yang Beragama Islam.
Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi WBP atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi yaitu Remisi Khusus bagi Narapidana yang berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak.
Seperti yang diungkapkan oleh Kalapas Kelas IIA Tembilahan Adhi Yanriko melalui Kasi Binadik Sukur.
"WBP di Lapas kelas IIA Tembilahan ini yang mendapatkan remis berjumlah sebanyak 376 orang. Sedangkan remisi untuk WBP disini (Lapas kelas IIA Tembilahan_red), mulai dari 15 hari, 30 hari, 45 hari dan 60 hari," Jelas Sukur, Minggu (24/5/20).
.png)

Berita Lainnya
Ditemukan Mayat Terbakar di Pekanbaru, Kenali Gejala Depresi Berat hingga Berujung Bunuh Diri
Mantan Wabup Bengkalis Dituntut 8 Tahun Penjara
Persiapkan Anggaran Pilkada 2024, Bawaslu Inhil Sambangi DPRD Inhil
Kadiskan Kampar Siaga Lokasi Persiapan Menyambut Rombongan Komisi IV DPR RI di Koto Masjid
Sampah Semakin Busuk, Pedagang Pasar Pekanbaru Merasa Seperti Ditampar Kanan Kiri
Hadiri High Level Meeting Swasembada Pangan Riau 2025, Wabup Husni Tamrin sebut Pelalawan siap mendukung roadmap ketahanan pangan Provinsi dan Nasional
Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Akan Terkena Sanksi Denda dan Tipiring
70 Rumah di Perumahan Pesona Harapan Indah Pekanbaru Terendam Banjir
Gubri Perpanjang Massa PPKM Hingga 31 Mei, Pintu Masuk Riau Tetap Dijaga
Warga Kempas Meninggal Akibat Digigit Anjing Rabies, Ini Pesan Bupati Inhil
Besok Pagi, Ketua PN Bangkinang Bakal Pimpin Pengambilan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kampar Zulpan Azmi dari PAN
Kunjungan ke BP Batam dan KEK Nongsa, HIPMI Dukung Pemda Inhil Bentuk Kawasan Ekonomi Khusus