Pilihan
Lima Terdakwa Kasus Pupuk Subsidi Bandar Petalangan Jalani Sidang Perdana
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Pelalawan. Setelah sebelumnya perkara untuk Kecamatan Bunut memasuki tahap persidangan, kini perkara untuk Kecamatan Bandar Petalangan juga resmi disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Pajri Aef Sanusi, S.H., M.H., Kami(23/7/2026),menyampaikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai tahapan dan akan terus dikawal secara profesional, transparan, serta berintegritas.
Pajri Aef Sanusi menjelaskan, persidangan pertama dalam rangkaian perkara tersebut telah dilaksanakan pada Selasa, 14 Juli 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Bunut.
Dalam perkara Kecamatan Bunut, sebanyak tujuh orang terdakwa dihadapkan ke persidangan. Pada sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selanjutnya, sidang dilanjutkan pada Selasa, 21 Juli 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa.
Selanjutnya, pada Rabu, 22 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Bandar Petalangan.
Dalam perkara tersebut terdapat lima orang terdakwa, yakni Yusrizal bin Saruddin,Zulfan Efendi bin Amat, Eko Wardo bin Abdul Kadir,
Agus Sutanto bin Siswo Sumarto dan Jon Hendri bin Jamaludin.
Persidangan dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pelalawan yang terdiri dari Andre Christian, S.H., Teguh Utama Setiadi, S.H., dan Aldi Napitupulu, S.H., yang membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kejaksaan Negeri Pelalawan berkomitmen mengawal setiap tahapan persidangan secara profesional dan objektif. Seluruh proses pembuktian akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Pajri Aef Sanusi, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H.
Ia menambahkan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas program pemerintah agar tepat sasaran dan tidak merugikan negara maupun masyarakat, khususnya para petani yang menjadi penerima manfaat subsidi.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum ini dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Kejaksaan Negeri Pelalawan akan terus bekerja secara transparan, profesional, dan berintegritas demi mewujudkan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan," tutup Pajri Aef Sanusi.
.png)

Berita Lainnya
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad Inhil ke-58
Vaksin Sinovac Kedaluwarsa Maret Ini? Ini Kata Kadiskes Pekanbaru
Diduga Dirusak Perusahaan, Ini Kata Pakar Lingkung Terkait Tanggul dan Kanal di Sungai Ara
Dandim 0314 Inhil Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Karlahut
Hujan Diprediksi Kembali Guyur Riau Hari Ini
Pemprov Riau Anggarkan Rp77 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Inhu
Usulan PSBB 5 Daerah di Riau Disetujui Menkes
Launching PPDB Online, Gubri Ancam Copot Kepsek yang Bermain
Penuhi Undangan Masyarakat Kelurahan Teluk Dalam, Ali Azhar Kampanyekan Pilkada Damai
Budi Utama ST Terpilih Aklamasi Nahkodai Gapensi Inhil
BPC HIPMI Inhil Gelar Rakercab dan Forum Bisnis
Akhirnya, Senin Depan Seluruh Sekolah di Pelalawan Berlakukan BTM