Pilihan
Buruh di Pelalawan Cekik Perempuan hingga Tewas, Sempat Rekayasa TKP
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM—Kasus kematian Sillisa Santri P di sebuah rumah kontrakan di Jalan Markisa Gang Mangga, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan Jl alias Udin (30), buruh harian lepas, sebagai tersangka.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes dalam press rilis Jumat (14/8/2026),menyampaikan ,berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku mencekik korban hingga tewas pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Perbuatan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati setelah korban menolak ajakan berhubungan badan.
Menurut pengakuan tersangka, saat kejadian korban sedang marah-marah dan berteriak di dalam rumah kontrakan. Merasa terganggu dan malu kepada tetangga, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri dan tidak bergerak lagi.
Setelah itu, tersangka mengunci pintu dari dalam dan keluar melalui jendela. Ia kemudian pergi ke tempat kerjanya di cucian 3F Jalan Pemda.
Keesokan harinya, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka kembali ke kontrakan dan masuk melalui jendela. Korban ditemukan sudah tidak bernyawa.
Aksi tersangka sempat diduga sebagai upaya mengelabui warga agar seolah-olah dirinya tidak mengetahui kematian korban.
Kasus ini terungkap setelah saksi Putri Sinaga, tetangga tersangka, melihat tersangka masuk melalui jendela dan kemudian menemukan korban terbaring di dalam rumah. Ketua RT selanjutnya melaporkan kejadian tersebut melalui layanan 110.
Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Shilton, S.I.K., M.H., memerintahkan Unit Opsnal Reskrim bersama Unit I Pidum Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan. Pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung diamankan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Supra BM 6686 CD serta pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan.
.png)

Berita Lainnya
Tanaman Jagung Masuki Usia 97 Hari, Polsek Sabak Auh Pantau Persiapan Panen di Lahan UPTD Pertanian
BUPATI BENGKALIS SAMPAIKAN RANCANGAN PERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2024
Selama Ramadan Kasus Covid-19 di Rohul Meningkat Gila-gilaan
Kapolda Riau dan Gubernur Riau Kunker ke Kepulauan Meranti, Tinjau Pos Satkamling, Jembatan Panglima Sampul, hingga Green Policing
Pj Bupati Inhil Hadiri Rapat Paripurna Ke - I Masa Persidangan I tahun sidang 2024
Sambut Idul Adha 1447 H, PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Pelalawan
Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Rohul Tak Akan Gelar Perayaan Tahun Baru 2021
Jalan di Pekanbaru Ditembok Pemilik Tanah, Warga: Perekonomian Kami Terganggu
30 Batang Pinang Siap Meriahkan HUT Kampar ke 72, Direncanakan Lomba Dibuka Bupati Kampar
Waka Polres Inhil Laksanakan Sertijab, Kari Amsah Gantikan Firdaus
Musrenbang Desa Sialang Panjang Prioritaskan Pembangunan Jalan Pramuka
PC BKMT Tembilahan Hulu Resmi Dilantik