Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Nikah di Rumah Ibadah Diperbolehkan Lagi, Maksimal Dihadiri 30 Orang Saja
JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan aturan mengenai kegiatan akad nikah di rumah ibadah selama masa pandemi virus corona. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, jumlah kehadiran orang dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak melebihi 30 orang.
Kebijakan ini dikeluarkan seiring keinginan pemerintah untuk memberlakukan tatanan kehidupan baru alias new normal di tengah pandemi Covid-19.
"Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu (30/5).
Selain itu, Razi mengatakan orang yang boleh menghadiri akad nikah adalah mereka yang sehat dan negatif Covid-19. Pelaksanaan kegiatan akad pun dilaksanakan secara efisien.
Fachrul Razi menerangkan rumah ibadah yang dibenarkan melaksanakan kegiatan keagamaan adalah rumah ibadah yang sudah mendapat surat keterangan (SK) Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.
Adapun syarat untuk mendapatkan SK tersebut adalah berdasarkan angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.
"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," jelasnya.
Selain itu, kata Fachrul Razi, SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, menyiapkan handsanitizer, fasilitas cuci tangan, dan sebagainya.
Fachrul Razi juga mengungkapkan SE ini mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah.
Di antaranya jemaah dalam kondisi sehat; meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki SK aman Covid-19 dari pihak yang berwenang; menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah; dan lainnya.**
.png)

Berita Lainnya
Kalangan Pers Berduka, Bendahara PWI dan SMSI Kaltim Tutup Usia
Menpan-RB: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Kopdes Merah Putih di Papua Angkat Potensi Kearifan Lokal Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Relaunching AMANAH Aceh akan Perkuat SDM Muda Lewat Program Teknologi dan Kreativitas
Airlangga Minta Pengusaha Bayar Penuh THR Pekerja Tahun Ini
Sistem Resi Gudang Solusi Masalah Petani saat Pandemi Covid-19
Ini Penyebab Tagihan Listrik Melonjak versi PLN
Harga Tiket Pesawat Alami Penurunan
Menhub Jelaskan Kronologi Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak
Aspirasi Dr Karmila Sari Wujudkan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
Presiden Jokowi : Hati-hati Indragiri Hilir
Pegadaian Jadi Pelopor Industri Keuangan 4.0