Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Selain CPNS, Ratusan PPPK Guru dan Puluhan PPPK Nonguru Mengundurkan Diri
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada sebanyak 112.514 orang yang dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam data penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Sementara itu, juga tercatat 293.861 pelamar PPPK Guru tahap 1 dan 2 yang dinyatakan lulus seleksi akhir.
Kemudian, ada sebanyak 11.918 orang yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Non Guru.
Namun, berdasarkan update data hingga 20 Mei 2022, ada ratusan peserta CPNS dan PPPK Guru yang telah lulus memutuskan untuk mengundurkan diri.
Pun demikian halnya dengan PPPK Nonguru, ada puluhan peserta yang mengundurkan diri.
Berikut rincian peserta CPNS, PPPK Guru dan Nonguru yang mengundurkan diri:
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, dampak yang paling utama, yakni formasi jabatan yang seharusnya terisi melalui seleksi CASN jadi tidak terisi atau kosong.
"Biaya yang dikeluarkan untuk mengisi formasi tersebut cukup besar, serta usaha yang dilakukan oleh pemerintah cukup banyak," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Kemudian, terkait sanksi CPNS yang mengundurkan diri, imbuh Satya, tertuang dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Bahkan, ada sejumlah instansi yang memberikan sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri untuk membayarkan sejumlah denda.
Salah satunya di instansi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Bagi CPNS di Kemenlu yang mengundurkan, harus membayar sanksi sebesar Rp50 juta.
Kemudian, CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp35 juta. (*)
.png)

Berita Lainnya
Presiden: Covid-19 Masih Ada dan Nyata
Abdul Wahid: Keran Ekspor Kelapa Bulat Akan Tetap Dibuka
Satu Penumpang Sriwijaya Air SJY-182 Berasal dari Pekanbaru
Greysia/Apriyani Juara Yonex Thailand Open
Update Respons Banjir Sumatera & Aceh - BAZNAS Terus Hadir
Ini Dampak Pemda Telat Serap APBD dan Dana Desa
Ini Enam Klaster Rencana Pembangunan Ibu Kota Nusantara
2 Pekerja Pabrik Rokok Sampoerna Corona, Rapid Test Digelar Ratusan Positif
BPOM Ungkap 71,4 Persen Relawan Vaksin Nusantara Alami Efek Samping
Epidemiolog: Belum Waktunya Menghentikan PTM Selama Mal & Kafe Masih Buka
Molor dari Target, Tes SKD CPNS 2019 Baru Selesai Awal Maret 2020
Aturan Lengkap Perjalanan saat Nataru 2021, Wajib Vaksin