Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Selain CPNS, Ratusan PPPK Guru dan Puluhan PPPK Nonguru Mengundurkan Diri
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada sebanyak 112.514 orang yang dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam data penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Sementara itu, juga tercatat 293.861 pelamar PPPK Guru tahap 1 dan 2 yang dinyatakan lulus seleksi akhir.
Kemudian, ada sebanyak 11.918 orang yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Non Guru.
Namun, berdasarkan update data hingga 20 Mei 2022, ada ratusan peserta CPNS dan PPPK Guru yang telah lulus memutuskan untuk mengundurkan diri.
Pun demikian halnya dengan PPPK Nonguru, ada puluhan peserta yang mengundurkan diri.
Berikut rincian peserta CPNS, PPPK Guru dan Nonguru yang mengundurkan diri:
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, dampak yang paling utama, yakni formasi jabatan yang seharusnya terisi melalui seleksi CASN jadi tidak terisi atau kosong.
"Biaya yang dikeluarkan untuk mengisi formasi tersebut cukup besar, serta usaha yang dilakukan oleh pemerintah cukup banyak," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Kemudian, terkait sanksi CPNS yang mengundurkan diri, imbuh Satya, tertuang dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Bahkan, ada sejumlah instansi yang memberikan sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri untuk membayarkan sejumlah denda.
Salah satunya di instansi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Bagi CPNS di Kemenlu yang mengundurkan, harus membayar sanksi sebesar Rp50 juta.
Kemudian, CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp35 juta. (*)
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid Minta Subsidi Listrik dan Gas LPG 3 Kg Ditingkatkan dalam Neraca APBN 2021
Dampak Covid-19, Pemerintah Kaji Penundaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Tok! Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer
Abdul Wahid Sebut RUU Provinsi Riau Merupakan Otonomi Khusus Bagi Riau
Kebakaran Tangki di Cilacap, Pertamina Pastikan Masyarakat Sekitar Aman
Fakta-Fakta Harta Karun di Lumpur Lapindo, Benarkah Bernilai Tinggi?
Polisi Soal Front Persatuan Islam: Silakan Sesuai Aturan
Sebelum Pulang dari Pondok, Santri Harus Negatif Covid-19
Menhub Jelaskan Kronologi Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak
Soal Muktamar NU, Ketua Ikatan Gus Indonesia Laporkan 3 Media ke Dewan Pers
Polisi Selidiki Penyebar Selebaran Hina Nabi Muhammad dan TNI-Polri
Bulog: Daging Kerbau Beku Dijamin Bebas dari PMK