Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Hasil Sidang Isbat, 1 Ramadan 1443 Hijriah Jatuh Pada 3 April 2022
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Berdasarkan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal, secara mufakat bahwa 1 Ramadan Tahun 1443 Hijriah jatuh pada hari Ahad, 3 April 2022. Penetapan ini didasarkan pada keputusan Sidang Isbat (Penetapan) Awal Ramadan 1443 H yang dipimpin Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (01/04/2022).
" Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1443 H/2022 M jatuh pada hari Minggu, 3 April 2022. ini hasil sidang isbat yang baru saja kita selesaikan dan kita sepakati bersama,” ujar Menag dalam konferensi pers usai sidang isbat. Menag pun berharap dengan hasil sidang isbat ini seluruh umat Islam di Indonesia dapat menjalankan ibadah puasa secara bersama-sama.
“ Mudah-mudahan ini adalah simbol sekaligus cerminan kebersamaan umat Islam Indonesia dan kebersamaan ini mudah-mudahan menjadi wujud kebersamaan kita semua sebagai sesama anak bangsa untuk menatap masa depan Indonesia dan bangsa ini menjadi jauh lebih baik,” ujarnya.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Sebelumnya Menag menyampaikan, sebelum menetapkan 1 Ramadan dalam sidang isbat lebih dahulu disampaikan laporan dari Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag. Dilaporkan bahwa secara hisab, posisi hilal di seluruh Indonesia sudah di atas ufuk, tepatnya ketinggian hilal pada posisi 1 derajat 6,78 menit sampai 2 derajat 10,02 menit. Namun demikian, berdasarkan laporan rukyat, tidak ada seorang pun yang menyampaikan telah melihat hilal. Tim Kemenag melakukan rukyatul hilal pada 101 titik pada 34 Provinsi di seluruh Indonesia.
Keputusan sidang isbat ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 324 Tahun 2022 tentang Tanggal 1 Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi yang ditandatangani Yaqut pada tanggal 1 April 2022. Sidang isbat yang digelar secara hybrid ini antara lain diikuti perwakilan Komisi VIII DPR RI, ormas Islam, BKMG, Badan Informasi Geospasial, Duta Besar Negara Sahabat, dan Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama.**
.png)

Berita Lainnya
Sumbar Macet, Waktu Tempuh Jadi Molor 3 Kali Lipat
Ketua MPR Minta Pemerintah Jamin Keamanan Kegiatan Usaha di Sektor Komoditas Digital
Ahli Duga Sebaran Corona Eek di RI Lebih dari yang Dilaporkan
Gerakan Patroli Plastik Digalakkan di Kepulauan Selayar
Pemerintah Tak Buka Lowongan CPNS di 2022, Hanya Rekrut PPPK
Guru SD Ditembak Mati oleh KKB Papua karena Dikira Mata-mata
Abu Janda Hilang dari Jagad Maya, Natalius Pigai: Kita Hilangkan Dia dengan Santun
BRIN Hentikan Sistem Peringatan Tsunami, Warganet : Tak Punya Akal Sehat
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Nomor 4 Setelah China, Vietnam dan Korsel
Bupati Pati dan Polemik Kenaikan PBB dan Respons Masyarakat
BNPB: Sejumlah Wilayah RI Berpotensi Banjir
Tinggal Tunggu Figur Menteri, DPR Optimis Peleburan Kemendikbud Riset Efektif