Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
726 Calon Jemaah Haji Asal Inhil Batal Berangkat Tahun Ini
INDOVIZKA.COM- Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan.
Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media, Selasa (02/06) lalu.
- Bupati Zukri Lepas Pawai Obor Malam Takbiran Idul Fitri 1446 H/2025 M
- Tiga Organisasi Minang Kabupaten Pelalawan Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan dengan Anak Yatim
- Kanit I Pidum Reskrim Polres Pelalawan Berbagi Takjil Bersama Mahasiswa ITP2i
- Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
- Apakah Menghirup Minyak Angin atau Inhaler Membatalkan Puasa
“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.
Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.
Begitu juga dengan calon jamaah haji asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang telah mendaftar dan siap berangkat ke Baitullah terpaksa harus dibatalkan.
Hal tersebut dikonfirmasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Indragiri Hilir (Kakan Kemenag Inhil), H Harun, Rabu (3/6/20).
"Dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1441H/2020M, maka sebanyak 726 jamaah haji di Inhil juga terpaksa dibatalkan," jelas H Harun.
Namun, Menag Fachrul Razi memastikan, jemaah haji yang sudah melunaskan setoran biaya haji dipastikan akan berangkat pada tahun depan. Hal ini seiring keputusan pembatalan keberangkatan haji 1441 H atau tahun 2020 karena pandemi Covid-19.
.png)

Berita Lainnya
Ketentuan Puasa Rajab, Niat, Dalil dan Keutamaannya
Hampir 200 Jamaah Calon Haji Belum Lunasi BPIH
Menteri Agama Dijadwalkan Lantik UAS Jadi Direktur LP3N
Manfaat dari Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan
5 Manfaat Zikir di Bulan Ramadhan
Kapolda Riau Serahkan 249 Ekor Hewan Kurban Secara Simbolis
Cegah Kebingungan Jemaah Haji, Alur Keberangkatan Lebih Ringkas
Ini Prosedur Pengembalian Setoran Jemaah Haji yang Gagal Berangkat Tahun Ini
Tidak Seperti Biasa, Salat Id di Masjid An Nur Terapkan Protokol Kesehatan
Jemaah Calon Haji Riau Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi 18 Juni 2022
Berikut Ini Penjelasan Pentingnya Sahur Menurut Hadis dan Kesehatan
Kloter Pertama Keberangkatan Haji Indonesia Mulai 24 Mei