Pilihan
Total Kasus Corona Lampaui 236 Ribu, India Geser Italia
New Delhi - India melaporkan rekor baru untuk tambahan kasus harian virus Corona (COVID-19) setelah melaporkan 9.887 kasus baru dalam sehari. Tambahan kasus sebanyak itu menjadikan total kasus di India kini melampaui 236 ribu kasus.
Seperti dilansir Reuters, Sabtu (6/6/2020), dengan total kasus lebih dari 236 ribu menurut penghitungan Reuters, India menggeser Italia -- lebih dari 234 ribu kasus -- dan menempati posisi ke-6 sebagai negara dengan total kasus terbanyak di dunia. India kini ada di bawah Amerika Serikat (AS), Brasil, Rusia, Inggris dan Spanyol.
Namun, total kematian akibat virus Corona di India cenderung lebih sedikit jika dibandingkan dengan negara-negara di peringkat atas tersebut. Sejauh ini, menurut penghitungan Reuters, total kematian di India mencapai 6.642 orang.
- Meskipun Dihadang Israel, 80.000 Jemaah Palestina Tetap Salat Jumat di Masjid Al-Aqsa
- Aleix Espargaro Juarai MotoGP Inggris 2023
- WHO Peringatkan Setengah Populasi Dunia Berisiko Terjangkit DBD
- Declan Rice Resmi Bergabung Dengan Arsenal.
- Akan Meninggal Livepool, ini 6 Kandidat Calon Pengganti Jordan Henderson
Lonjakan jumlah kasus Corona di India ini terjadi dua hari sebelum pelonggaran lockdown dilakukan, yang diwarnai oleh pembukaan kembali mal, restoran dan tempat-tempat ibadah. Pembatasan-pembatasan akan mulai dilonggarkan pada Senin (8/6) mendatang.
Pemerintahan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi, dinilai mulai cemas untuk segera membuka kembali perekonomian yang lumpuh akibat pandemi Corona. Di sisi lain, para pakar kesehatan setempat menilai pelonggaran pembatasan ini masih terlalu dini.
Pakar epidemiologi pada Yayasan Kesehatan Publik India, Giridhar R Babu, secara khusus mempertanyakan pembukaan kembali tempat ibadah. "Kita bisa bertahan dan mendapat pemasukan tanpa ... pembukaan kembali tempat ibadah untuk sementara waktu," sebutnya.
Nantinya, warga yang mengunjungi tempat ibadah diwajibkan mencuci tangan dan kaki. Tidak akan ada pembagian sesajen makanan, ritual percikan air suci atau prosesi menyentuh patung dewa dan kitab suci.
Sementara itu, acara konser, olahraga dan kampanye politik masih akan dilarang.
.png)

Berita Lainnya
KBRI Riyadh Imbau WNI Sementara tak ke Makkah dan Madinah
Pemerintah Ingin Indonesia Masuk 10 Besar Negara Digital
Ilmuwan Tangkap Sinyal Misterius Luar Angkasa yang Bombadir Bumi Tiap 157 Hari
Sudah Makan 80 Orang, Buaya Raksasa Berumur 75 Tahun Ditangkap
Meskipun Dihadang Israel, 80.000 Jemaah Palestina Tetap Salat Jumat di Masjid Al-Aqsa
WHO: Penyebaran Virus Corona Tidak Terpengaruh Musim
Rapat Pleno PWI Pusat Tunjuk Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI
Korban Tewas Serangan Militer Pakistan di Afghanistan Jadi 47 Orang
Ini Penyebab Suhu Panas Ekstrem Landa Indonesia dan Asia
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Mafirion: Momentum Perkuat Kepemimpinan Global
600.000 Masker N95 dari China Dikembalikan Karena Cacat Produksi
Semakin Mengerikan! Beginilah Kekuatan Angkatan Laut Cina