Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Cinta Terlarang Paman dan Ponakan, Menikah 6 Tahun hingga Punya 2 Anak
INDOVIZKA.COM - Pernikahan suami istri yang sudah berumah tangga selama enam tahun dibatalkan Pengadilan Agama (PA) Sragen, Jawa Tengah. Penyebabnya, pasangan ini merupakan paman dan keponakan.
Kejadian ini berawal saat SH, wanita asal Sukodono menyusul orang tua merantau ke Pekanbaru, Riau, selepas lulus SMA beberapa tahun lalu.
Selama di perantauan, SH bertemu dengan SK, seorang pria yang tak lain masih pamannya. Meski usia mereka terpaut 14 tahun, kedekatan antarkeduanya menghadirkan benih-benih cinta.
Cinta terlarang itu akhirnya bersemi tanpa sepengetahuan orang tua mereka. Hingga akhirnya, persetubuhan terjadi.
SH hamil di luar nikah, sehingga SK merasa bertanggung jawab untuk menikahi wanita pujaan yang tak lain masih keponakannya tersebut.
“Kedua orang tua mereka mungkin awam terhadap ilmu agama. Meski seharusnya mereka dilarang menikah, akhirnya keduanya dinikahkan. Proses pernikahan dilangsungkan di sana (Pekanbaru),” kata Budi, tokoh masyarakat.
Pernikahan pasutri di Sragen yang dibatalkan antara SH dan SK berlangsung selama sekitar enam tahun. Keduanya telah dikaruniai dua orang anak.
Kendati begitu, keduanya dibayangi rasa bersalah karena telah menikah meski masih mahram. Lantaran terus dihantui rasa bersalah, keduanya akhirnya memutuskan mengakhiri pernikahan.
SH mengajukan gugatan cerai. Keduanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Agama (PA) Sragen. Menariknya, majelis hakim tidak memutuskan kedua pasutri itu bercerai.
Majelis hakim mengambil keputusan untuk membatalkan pernikahan itu karena dianggap tidak sah menurut ajaran Islam.
Persoalan muncul ketika sekolah tempat anak pasutri Sragen yang pernikahannya dibatalkan meminta salinan kartu keluarga (KK).
Dibantu Budi, mereka mengajukan permohonan KK ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sragen.
“Kalau dalam KK itu status ibu ditulis belum menikah, jelas tidak bisa karena sudah memiliki dua anak,” ucap Budi dilansir Inews, Jumat (19/6/2020).
.png)

Berita Lainnya
Eki Ardila Atlet Termuda Porprov Inhil Ikuti Nomor Lari 5 dan 10 Ribu Meter
4 Tahun Menabung, Warga Tembilahan Beli Sepeda Motor Pakai Uang Koin
Dikatakan Hari Ini Selasa 5 Agustus 2025 jadi Hari Terpendek? Begini Penjelasan-nya
Liburan ke Taman Safari, Mobil Ini Malah Diserang Harimau
Susu Beruang Jadi Rebutan, Ini Kata Nestle
Curi Singkong karena Kelaparan, Kakek Ini Malah Diberi Uang oleh Pemilik Kebun
Rudianto Manurung: Dari Tanah Melayu Menuju Panggung Dunia
Kuala Enok Berlakukan Satu Pintu Masuk Pelabuhan
Muhammad Adil Ternyata Gadai Kantor Bupati Sebesar 100 Miliar ke Bank Daerah
Mantan Istri UAS Jualan Rendang, Begini Sambutan Netizen
Disebut Sering Pamer Barang Mewah, Polwan di Malang Mendadak Viral
Heboh, Video Penampakan Tuyul di Palembang