Pilihan
Cinta Terlarang Paman dan Ponakan, Menikah 6 Tahun hingga Punya 2 Anak
INDOVIZKA.COM - Pernikahan suami istri yang sudah berumah tangga selama enam tahun dibatalkan Pengadilan Agama (PA) Sragen, Jawa Tengah. Penyebabnya, pasangan ini merupakan paman dan keponakan.
Kejadian ini berawal saat SH, wanita asal Sukodono menyusul orang tua merantau ke Pekanbaru, Riau, selepas lulus SMA beberapa tahun lalu.
Selama di perantauan, SH bertemu dengan SK, seorang pria yang tak lain masih pamannya. Meski usia mereka terpaut 14 tahun, kedekatan antarkeduanya menghadirkan benih-benih cinta.
Cinta terlarang itu akhirnya bersemi tanpa sepengetahuan orang tua mereka. Hingga akhirnya, persetubuhan terjadi.
SH hamil di luar nikah, sehingga SK merasa bertanggung jawab untuk menikahi wanita pujaan yang tak lain masih keponakannya tersebut.
“Kedua orang tua mereka mungkin awam terhadap ilmu agama. Meski seharusnya mereka dilarang menikah, akhirnya keduanya dinikahkan. Proses pernikahan dilangsungkan di sana (Pekanbaru),” kata Budi, tokoh masyarakat.
Pernikahan pasutri di Sragen yang dibatalkan antara SH dan SK berlangsung selama sekitar enam tahun. Keduanya telah dikaruniai dua orang anak.
Kendati begitu, keduanya dibayangi rasa bersalah karena telah menikah meski masih mahram. Lantaran terus dihantui rasa bersalah, keduanya akhirnya memutuskan mengakhiri pernikahan.
SH mengajukan gugatan cerai. Keduanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Agama (PA) Sragen. Menariknya, majelis hakim tidak memutuskan kedua pasutri itu bercerai.
Majelis hakim mengambil keputusan untuk membatalkan pernikahan itu karena dianggap tidak sah menurut ajaran Islam.
Persoalan muncul ketika sekolah tempat anak pasutri Sragen yang pernikahannya dibatalkan meminta salinan kartu keluarga (KK).
Dibantu Budi, mereka mengajukan permohonan KK ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sragen.
“Kalau dalam KK itu status ibu ditulis belum menikah, jelas tidak bisa karena sudah memiliki dua anak,” ucap Budi dilansir Inews, Jumat (19/6/2020).
.png)

Berita Lainnya
Usai Manager Ditetapkan Sebagai Tersangka, SPBU Parit 4 Benahi Struktural
BUMN Produksi Ventilator, 70 Persen Bahan Baku Ada di Dalam Negeri
KPK : Bupati Meranti Pakai Uang Korupsi untuk Maju Pemilihan Gubernur Riau
Kondisi Kesehatan Memburuk, Joko Widodo Dilarikan ke Rumah Sakit
Resmi, Panggilan Video dan Suara di WhatsApp Hingga 8 Orang
Nyaris Terkam Warga, Ular Piton 6 Meter Dijadikan Santapan Buaya
Viral Gaji Lembur Karyawan Tak Dibayarkan, Kemnaker Periksa PT SAI Apparel Industries
Heboh!! Beredar Surat Pengakuan Mantan Rektor UIN Suska Riau Suap Jaksa
Heboh Truk Kontainer Bergelantungan di Tepi Tebing Gegara Ikuti GPS
BPOM Inhil Temukan Makanan Mengandung Boraks
Heboh, Jenazah PDP Covid-19 Hanya Pakai Popok Tanpa Kain Kafan Dalam Peti
Dituding Pungut Biaya Bagi Penerima Sembako, Begini Kata Kades Igal