Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Batal Berangkat Haji, Bagaimana Nasib Perlengkapan Jamaah?
JAKARTA - Pemerintah Indonesia pada 2 Juni 2020 telah memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah dalam penyelenggaraan haji 1441H/2020M. Lantas bagaimana nasib perlengkapan haji jamaah setelah keputusan pembatalan keberangkatan tersebut?.
Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nasrullah Jasam mengatakan, pemerintah dan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BIPIH) sebenarnya telah menyiapkan perlengkapan dan souvenir bagi jamaah haji yang telah melakukan pelunasan.
Bagi jamaah haji yang telah menerima souvenir haji dari BPS BIPIH pada tahun 1441H/2020M ini, maka tidak akan mendapatkan lagi souvenir pada musim haji tahun berikutnya. Masing-masing jamaah akan menerima perlengkapan dan souvenir antara lain kain ihram, mukena, serta kain batik haji.
“Kami berkoordinasi dengan pihak BPS BIPIH, sesuai KMA 494 Tahun 2020, jamaah yang sudah mendapatkan perlengkapan haji tahun ini tidak akan mendapatkan lagi di tahun berikutnya,” kata Nasrullah saat Konsinyering Dokumen Pasca Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji di Bekasi, Jumat (3/7/2020) seperti dilansir kemenag.go.id.
Lalu, bagaimana dengan jamaah haji yang sudah mendapatkan souvenir kemudian meninggal dunia? Nasrullah menjawab, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak BPS BIPIH, prinsipnya jika jamaah tersebut meninggal dunia kemudian porsinya dilimpahkan kepada ahli warisnya yang berbeda jenis kelaminnya dan sudah tentu souvenir hajinya juga berbeda, akhirnya disepakati souvenirnya dapat diganti.
“Misalkan jamaah haji yang meninggal adalah laki-laki dan ahli waris penggantinya berjenis kelamin perempuan, maka disepakati yang kain ihramnya diambil dan digantikan dengan mukena,” terang Nasrullah.
“Sementara untuk gelang jamaah, prinsipnya sudah jadi semua. Tinggal ditulis nama, kloter, dan tahun keberangkatannya, itupun tergantung dengan Nota Kesepahaman (MoU) penetapan kuota jamaah haji oleh Arab Saudi. Tergantung situasi apakah kuota masih 221.000 atau bertambah atau juga bisa jadi berkurang,” lanjutnya.
Terkait dengan dokumen-dokumen perjalanan haji, Nasrullah menyampaikan Kemenag akan menyiapkan video tutorial alur penyelesaian dokumen haji dengan e-visa. Tutorial ini selanjutnya akan dibagikan ke seluruh Kanwil Kemenag dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
“Karena alur penyelesaian dokumen haji akan di Kanwilkan dan di Kankemenagkan, karena itu kita tidak mungkin melakukan sosialisasi sampai dengan Kankemenag yang jumlahnya 500-an. Maka kita buat semacam video tutorial juknis penyelesaian alur dokumen dengan e-visa,” tandasnya.
(nbs)
.png)

Berita Lainnya
Gubri Salat Idul Adha 1443 H Bersama Ponpes Babussalam
Astaka Utama MTQ Ke 54 Tahun 2025 di Lingkungan Masjid Raya Nurul Yaqin Desa Sungai Jalau Kampar Utara
MTQ Riau Tahun 2024 Ke-42 di Kota Dumai, Kontingen Kampar Berangkat Mandiri dan Tidak Ada Pelepasan
Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1441 H Jatuh pada 31 Juli 2020
Usai Acara dengan KPK, Firdaus Langsung Tancap Gas Lepas CJH Kampar
Inilah 6 Pembatal Puasa Menurut Mazhab Syafi'i
Jemaah Haji Pekanbaru Wafat di Makkah Akibat Gangguan Jantung
Bupati Inhil Lepas Pawai Ta'aruf MTQ Ke-18 Tingkat Kecamatan Kempas
Salat Idul Fitri di Masjid Raya Annur Riau Batal
Hampir 900 Jemaah Ambil Setoran Pelunasan Biaya Haji 2020
Lebih dari 60 Ribu Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan, 200 Ribu Lebih Sudah Tervisa
Laksanakan Pelatihan Keagamaan,Ketua Baznas Inhil Berharap Dapat Menambah Nilai Keberkahan Zakat Para Muzaki