Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sudah Dibuka Pelunasan Biaya Haji Reguler, Berikut Ongkos Provinsi Riau
INDOVIZKA.COM - Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Kemudian diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023," terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023), dikutip dari detikhikmah.
"Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU," tambahnya.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Untuk Provinsi Riau :
Embarkasi Batam
Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi.
Lebih lanjut, Hilman menjelaskan bahwa besaran Bipih jemaah haji ini nantinya akan digunakan untuk biaya transportasi dan akomodasi selama ibadah haji.
"Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina," jelas Hilman.
Sementara untuk Petugas Haji Daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dikenakan biaya yang berbeda.
Berikut Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
Embarkasi Batam
Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26 untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi.
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
.png)

Berita Lainnya
Jelang Ramadan, MUI Riau Minta Minuman Beralkohol Ditertibkan
Ketua PSMTI Inhil : Perayaan Sembayang Kubur Dibatalkan
Pemerintah Arab Saudi Belum Terima Jamaah Umrah dari Indonesia
Momentum Ramadan Bawa Berkah Bagi Para Pelaku Usaha Kuliner
Bersempena Hari Jadi Desa Pulai Indah Gelar Tabligh Akbar Dihadiri Ustad Abdul Somad
Karena Corona, UAS Batal Ceramah di Tembilahan
Tentukan Idul Adha, Kemenag Gelar Sidang Isbat Sore Ini
Jelang Ramadan, MUI Riau Minta Minuman Beralkohol Ditertibkan
95% Biaya Calon Haji Sudah Aman, BSI Jemput Bola Selesaikan Sisa Pelunasan
Apakah Menghirup Minyak Angin atau Inhaler Membatalkan Puasa
Manfaat Ramadan di Tengah Pandemi Corona, MUI: Puasa Dapat Tingkatkan Imun Tubuh
Hampir 900 Jemaah Ambil Setoran Pelunasan Biaya Haji 2020