Pilihan
Sudah Dibuka Pelunasan Biaya Haji Reguler, Berikut Ongkos Provinsi Riau
INDOVIZKA.COM - Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Kemudian diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023," terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023), dikutip dari detikhikmah.
"Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU," tambahnya.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Untuk Provinsi Riau :
Embarkasi Batam
Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi.
Lebih lanjut, Hilman menjelaskan bahwa besaran Bipih jemaah haji ini nantinya akan digunakan untuk biaya transportasi dan akomodasi selama ibadah haji.
"Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina," jelas Hilman.
Sementara untuk Petugas Haji Daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dikenakan biaya yang berbeda.
Berikut Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
Embarkasi Batam
Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26 untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi.
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
.png)

Berita Lainnya
60 Kafilah Kampar Sudah Tiba Kemarin dan Langsung Ikut Proses Pendaftaran Lomba MTQ XLIII Riau Tahun 2025 di Bengkalis
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
Manfaat Ramadan di Tengah Pandemi Corona, MUI: Puasa Dapat Tingkatkan Imun Tubuh
7 Amalan di Hari Jumat, Berikut Keutamaan dan Manfaatnya
3.713 Jemaah Calon Haji Asal Riau Tiba di Madinah
"Seorang Calon Haji Embarkasi Jakarta Meninggal di Madinah" selengkapnya
Arab Saudi Tetapkan Idul Adha 9 Juli 2022, Berbeda Dengan Pemerintah Indonesia
Genap Sepekan, PKB Berbagi Sebar 100 Paket Buka Puasa di Kelurahan Pekan Arba, Tembilahan
Ini Pedoman Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Pekanbaru
6 Kloter Jemaah Haji Riau Sudah Sampai di Mekaah
Cegah Kebingungan Jemaah Haji, Alur Keberangkatan Lebih Ringkas
Pulang Perdana 31 Juli, Keluarga yang Jemput Jamaah Haji dari Pekanbaru Akan Dibatasi