KPK Ingatkan Pemda se-Riau Jangan Salah Gunakan Anggaran Covid-19

KPK audiensi dengan Gubernur Riau Syamsuar. Foto: Antara

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pemerintah daerah se-Provinsi Riau menggunakan alokasi dana APBD penanganan wabah COVID-19 sesuai rencana peruntukannya.

"Anggaran sebesar Rp400 miliar ini harus digunakan sepenuhnya untuk program percepatan penanganan pandemi COVID-19. Tidak boleh ada penyalahgunaan anggaran COVID-19 untuk selain penanganan wabah tersebut," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangannya yang diterima, Selasa (21/7/2020) dikutip dari antarariau.

Lili melakukan audiensi dengan Gubernur Riau Syamsuar di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Selasa (21/7/2020).

Berdasarkan catatan KPK, sampai Juni 2020, alokasi APBD Provinsi Riau untuk penanganan COVID-19 senilai Rp400 miliar, namun dari dana tersebut baru terealisasi Rp182 miliar atau 30 persen.

Selain mengingatkan terkait penggunaan anggaran, Lili juga menanyakan perkembangan tindak lanjut keluhan masyarakat terkait Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di Riau. Hingga Juni 2020, tercatat 20 keluhan yang disampaikan masyarakat Riau melalui aplikasi JAGA Bansos.

"Setidaknya ada empat topik keluhan yang disampaikan, yakni pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, pelapor mendapat bantuan lebih dari satu program, aparat tidak membagikan bantuan, dan besar dana bantuan kurang dari yang seharusnya," ujar Lili.

Oleh karena itu, kata dia, KPK mengingatkan pemda agar mewaspadai sejumlah hal yang berpotensi membuka peluang tindak pidana korupsi dalam upaya penanganan wabah COVID-19 di Provinsi Riau. Ia juga menyatakan KPK telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan bagi pemda.

"Pertama, adanya kelonggaran dalam pengadaan barang dan jasa di tengah wabah COVID-19. Namun demikian, harus tetap dipastikan untuk menghindari praktik-praktik koruptif seperti kolusi dengan penyedia, "mark-up" harga, "kickback", benturan kepentingan, kecurangan dalam pengadaan serta tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat COVID-19," tuturnya.

Selain itu, kata Lili, terkait pengelolaan sumbangan pihak ketiga yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Demikian juga dalam hal penyelenggaraan bansos untuk memastikan tepat guna dan tepat sasaran.

Menanggapi anjuran KPK, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan Pemprov Riau sudah menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten/kota di luar program bansos pemerintah pusat. Dari bantuan tersebut, pemkab/pemkot kemudian menyalurkan kepada penerima bansos berupa uang Rp300 ribu perbulan selama tiga bulan.

Untuk membantu kelancaran penyaluran BKK itu, kata dia, pihaknya sudah mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah (Sekda) untuk camat dan lurah agar tugas-tugas penyaluran bantuan COVID-19 berjalan lancar.

"Untuk keperluan monitoring data bansos di Provinsi Riau, pada Juni 2020 kami bersama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Riau telah meluncurkan aplikasi "Mata Bansos" untuk memantau penyaluran bansos kepada masyarakat terdampak COVID-19 di seluruh kabupaten/kota di wilayah Riau. Khususnya bansos yang bersumber dari anggaran keuangan Provinsi Riau," ucap Syamsuar. (*)

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar