Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Ini Pedoman Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Pekanbaru

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H.
Surat itu berpedoman pada SE Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif, dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Panitia kurban harus berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru melalui instansi terkait tempat pelaksanaan salat Id dan kurban, kecuali tempat yang dianggap belum aman COVID-19 ijinnya oleh gugus tugas daerah," kata Walikota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Jumat.
Dalam pelaksanaan salat Idul Adha serta penyembelihan hewan kurban 1441 H dapat dilaksanakan di semua tempat namun dengan catatan disiplin terapkan protokol kesehatan.
Dalam SE diatur pelaksanaan salat Id dan penyembelihan hewan kurban, harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. Pemko juga meminta melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
"Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan," kata dia.
Panitia juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar. Menyediakan alat pengecek suhu tubuh. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih 37,5 celcius, tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan.
"Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan, yang mana rawan terhadap penularan penyakit," kata dia.
Kemudian penyelenggara memberi imbauan kepada masyarakat atau jamaah tentang protokol kesehatan tentang pelaksanaan salat Idul Adha seperti membawa sajadah atau alas salat masing-masing. Juga menggunakan masker menjaga kebersihan tangan dengan mencuci pakai sabun atau hand sanitizer.
"Hindari kontak fisik dengan bersalaman atau berpelukan. Menjaga jarak minimal satu meter. Dan mengimbau agar tidak melaksanakan salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan penyakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap COVID-19," tukasnya.**
Sumber: Siberindo
Berita Lainnya
MTQ Riau Tahun 2024 Ke-42 di Kota Dumai, Kontingen Kampar Berangkat Mandiri dan Tidak Ada Pelepasan
Inilah Rincian dan Ketentuan Keputusan Menteri Agama Tentang Kuota Haji 1444 H
Tidak Seperti Biasa, Salat Id di Masjid An Nur Terapkan Protokol Kesehatan
Arab Saudi Tetapkan Idul Adha 9 Juli 2022, Berbeda Dengan Pemerintah Indonesia
Sidang Isbat Awal Syawal Digelar 11 Mei 2021
221 Jemaah Umroh Asal Riau Berangkat ke Arab Saudi
Ribuan Masyarakat Mandau Meriahkan Pawai Taaruf 1 Muharram
DPRD Riau Minta Pemerintah Juga Kawal Biaya Haji
Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Jumat 31 Juli
Fahri Hamzah Sarankan Kemenag Cukup Urusin Agama Tidak Cawe-cawe Lagi Urusan Haji
Sebelum Masuk Asrama, 472 CJH Pekanbaru Bakal Jalani Tes PCR
Cegah Penyebaran Covid-19, 15 Ormas Islam Riau Sepakat Tarawih di Masjid dan Musala Ditiadakan