Pilihan
Ini Pedoman Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Pekanbaru
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H.
Surat itu berpedoman pada SE Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif, dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Panitia kurban harus berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru melalui instansi terkait tempat pelaksanaan salat Id dan kurban, kecuali tempat yang dianggap belum aman COVID-19 ijinnya oleh gugus tugas daerah," kata Walikota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Jumat.
Dalam pelaksanaan salat Idul Adha serta penyembelihan hewan kurban 1441 H dapat dilaksanakan di semua tempat namun dengan catatan disiplin terapkan protokol kesehatan.
Dalam SE diatur pelaksanaan salat Id dan penyembelihan hewan kurban, harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. Pemko juga meminta melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
"Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan," kata dia.
Panitia juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar. Menyediakan alat pengecek suhu tubuh. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih 37,5 celcius, tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan.
"Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan, yang mana rawan terhadap penularan penyakit," kata dia.
Kemudian penyelenggara memberi imbauan kepada masyarakat atau jamaah tentang protokol kesehatan tentang pelaksanaan salat Idul Adha seperti membawa sajadah atau alas salat masing-masing. Juga menggunakan masker menjaga kebersihan tangan dengan mencuci pakai sabun atau hand sanitizer.
"Hindari kontak fisik dengan bersalaman atau berpelukan. Menjaga jarak minimal satu meter. Dan mengimbau agar tidak melaksanakan salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan penyakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap COVID-19," tukasnya.**
Sumber: Siberindo
.png)

Berita Lainnya
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
Potong 9 Ekor Hewan, Hajatan Kurban PWI Riau Jadi Ajang Silaturahmi
Kabupaten Kampar Terbanyak Kedua JCH di Riau
Bupati Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama di Rest Area Pemkab Inhu
726 Calon Jemaah Haji Asal Inhil Batal Berangkat Tahun Ini
Wujud Kepedulian, Polres Pelalawan Salurkan Bantuan ke Pondok Tahfiz di Pangkalan Kerinci
Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Selama COVID-19
Sukmawati Pindah Hindu, MUI Berikan Pesan Menohok
Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1441 H Jatuh pada 31 Juli 2020
Munawir Hadiri Istigoshah di Mesjid Samratul Muslimin
Masyarakat Bengkalis Tumpah Ruah Saksikan Pawai Ta'aruf MTQ XLIII Riau 2025, Saat Ini Musim Buah Durian
Kapolda Riau Serahkan 249 Ekor Hewan Kurban Secara Simbolis