Denda Tak Pakai Masker Rp250.000 Tuai Pro Kontra

Tak pakai masker di Pekanbaru denda Rp250.000. Ilustrasi.

PEKANBARU - Regulasi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diantaranya tidak menggunakan masker di tempat umum menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Kota Pekanbaru. 

Bagi masyarakat yang mendukung, pemberian sanksi yang tertuang dalam Perwako Pekanbaru No. 111 tahun 2020 tentang perubahan Perwako No.104 tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru dalam Mencegah Covid-19 di Kota Pekanbaru ini merupakan kebijakan yang tepat dan dinilai wajar,  terutama untuk mendispinkan masyarakat untuk menjalankan ptotokol Covid-19.

"Saat PHB mulai diterapkan, saya melihat masyarakat mulai cuek dan tidak banyak lagi yang menggunakan masker, padahal wabah virus corona ini belum sepenuhnya hilang bahkan sebaliknya, dimana angka pasien positif terus bertambah. Dengan menggunakan masker, setidaknya kita melakukan usaha pencegahan penyebaran Covid-19. Jadi saya setuju kalau ada sanksi bagi yang tidak menggunakan masker ditempat umum, tujuannya ya agar lebih disiplin lagi," ungkap Yosi, salah seorang warga Kacamata Marpoyan Damai, Minggu (2/8/2020)

Hal senada juga disampaikan oleh Faizal, menurut ia, pemberian sanksi sosial dan denda yang bakal diterapkan oleh Pemko merupakan kebijakan yang tentunya berdasarkan kajian, namun tentunya sebelum benar-benar diterapkan,  Pemko diminta memastikan bahwa peraturan tersebut tersosialisasi dengan maksimal. 

"Harus disosialisasikan terlebih dahulu,  sanksi sosialnya apa saja, kalau didenda uangnya diapakan dan dikemanakan, semua harus jelas dan transparan, pastikan kebutuhan masker untuk masyarakat terpenuhi, kalau semua kriteria sudah terpenuhi saya rasa tidak ada alasan untuk tidak memakai masker," ungkap Faisal. 

Hal berbeda disampaikan Misnar Nizi, menurur Misnar pemberian sanksi denda Rp 250.000 yang bakal diterapkan Pemko Pekanbaru merupakan kebijakan yang tidak tepat, mengingat kondisi masyarakat yang saat ini serba sulit, jika ada diantara masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan alasan tertentu.  

"Makan aja udah susah rakyat, apa lagi denda Rp250.000 dapat beli beras, lauk dan cabe, apa lagi ditambah paket online anak-anak, kasihan kami pak," ungkap Misnar. 

Sementara itu, Seri Maharani juga berpendapat agar sebelum peraturan pemberian sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker diterapkan, Pemko terlebih dahulu diminta memberikan bantuan masker kepada masyarakat agar bisa dipergunakan saat beraktivitas sehari-hari.

"Ya sebaiknya Pemko bagi-bagi masker kepada masyarakat agar bisa dipakai sehari-hari, jadi tidak ada alasan tidak ada masker segala macamnya. Apalagi kalo Pemko beli masker dengan KUB (kelompok usaha bersama) yang ada di Pekanbaru, bukan beli ke luar. Selain menolong warga Pekanbaru, Pemko juga dapat menghidupkab kub,"harap Maharani. 

Sebagaimana yang diberitakan, pelanggar protokol kesehatan dalam mencegah covid-19 di Kota Pekanbaru bakal kena denda. Nantinya setiap pelanggar bisa kena denda sebesar Rp 250.000.

"Kalau abaikan protokol kesehatab, mereka bisa kena sanksi kerja sosial atau denda Rp 250 ribu," terang Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan, Rabu (29/7/2020).

Menurutnya, pemberian sanksi ini adalah kesepakatan bersama unsur Forkopimda saat rapat evaluasi penanganan covid-19. Saat ini Kota Pekanbaru sudah kembali zona merah.

Namun kenyataannya di pusat keramaian masih banyak yang abaikan protokol kesehatan. Banyak yang tidak pakai masker atau abaikan menjaga jarak di cafe, pasar dan mal.

Kebijakan menjatuhkan saksi denda atau kerja sosial ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Apalagi kebijakan pemberian sanksi yang tertuang pada perwako prilaku hidup baru masih sanksi bertahap.

Adanya sanksi bertahap mulai dari teguran hingga sanksi berat dinilai jadi kendala saat penegakan aturan. Petugas di lapangan kesulitan mendeteksi pelanggar sudah pernah melanggar atau belum.

Maka sejumlah poin dalam perwako prilaku hidup baru pun direvisi. Mereka yang kena sanksi di antaranya yang tidak kenakan masker di tempat umum hingga abaikan social distance.

"Ini jadi satu evaluasi bersama tim, ada sedikit kesulitan ketika tim penegakan hukum hendak memberi sanksi," paparnya.

Regulasi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini tertuang dalam Perwako Pekanbaru No. 111 tahun 2020 tentang perubahan Perwako No.104 tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru dalam Mencegah Covid-19 di Kota Pekanbaru.

"Kita sudah sempurnakan dan kita sudah ajukan untuk difasilitsi di pemerintah provinsi. Begitu prosesnya tuntas, kita terapkan," paparnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar