Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Mendagri Bentuk Satgas Covid-19 Hingga Tingkat RT
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membentuk Satuan Tugas Covid-19 daerah hingga tingkat rukun tetangga (RT). Langkah ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Satgas baru ini dibentuk sebagai perpanjangan tangan satgas pusat di daerah. Pembentukannya dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020.
"Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan strategis," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Safrizal menjelaskan Satgas Covid-19 daerah berada di bawah koordinasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Satgas Covid-19 di tingkat provinsi dipimpin gubernur, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dijabat bupati dan wali kota.
Setelah penunjukan ini, ketua satgas di kabupaten/kota langsung ditugaskan untuk membentuk satgas-satgas di tingkat yang lebih kecil hingga tingkat RT.
Satgas tersebut setidaknya terdiri dari satu ketua, satu bendahara, satu sekretaris dan empat seksi. Seksi yang dimaksud adalah komunikasi, informasi, dan edukasi; kesejahteraan sosial; kesehatan; serta penegakan hukum dan pendisiplinan.
"Membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan pembentukan Satgas Penangangan Covid-19 tingkat Desa, Dusun, RW, RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah," ujar Safrizal.
Safrizal menuturkan keberadaan Satgas Covid-19 daerah menggantikan Gugus Tugas Covid-19 daerah. Pembentukan satgas diminta dilakukan sebelum Rabu (30/9).
Saat ini kasus positif Covid-19 di Indonesia per Jumat (18/9) bertambah 3.891 orang sehingga total mencapai 236.519 kasus. Dari jumlah itu 170.774 dinyatakan sembuh dan 9.336 meninggal dunia.
Penambahan 3.891 kasus positif tersebut berdasarkan pemeriksaan 44.428 spesimen. Pada hari yang sama, penambahan kasus sembuh tercatat sebagai yang tertinggi sejak pandemi corona pertama kali terdeteksi di Indonesia awal Maret lalu.
Sebelumnya, rekor tambahan kasus sembuh tertinggi terjadi pada 14 September dengan catatan 3,395 kasus. Hari ini tercatat 4.088 orang dinyatakan sembuh.**
.png)

Berita Lainnya
Dilarang Nikah Siri PNS Bisa Dipecat, Ini Penjelasannya
Airlangga Hartarto Motivasi Lulusan UKSW Salatiga Berinovasi di Tengah Masyarakat
Kepala BNPB Minta Warga Ikuti Info Semeru dari Pemerintah Agar Tak Termakan Hoaks
JK: Bagaimana Cara Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi?
Ini Dampak Pemda Telat Serap APBD dan Dana Desa
Habib Rizieq Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj Suasana Rutan Bareskrim Polri Berubah bak Pesantren
Mengenal Masker Canggih Rp 22 Jutaan yang Dipakai Istri KSAD
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Pekan Depan, Kuota Lebih Banyak
Reshuffle Kabinet Diprediksi Akhir Desember, Nama Tri Risma Mencuat
PBNU: Pemerintah Jangan Lembek Pertahankan Wilayah Perairan Natuna
Ratusan Pemuda 18 Provinsi Promosikan Produk Lokal di Media Sosial
Terbanyak dari Riau Polda Sumbar Berhasil Cegah 7.787 Pemudik