Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mendagri Bentuk Satgas Covid-19 Hingga Tingkat RT
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membentuk Satuan Tugas Covid-19 daerah hingga tingkat rukun tetangga (RT). Langkah ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Satgas baru ini dibentuk sebagai perpanjangan tangan satgas pusat di daerah. Pembentukannya dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020.
"Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan strategis," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Safrizal menjelaskan Satgas Covid-19 daerah berada di bawah koordinasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Satgas Covid-19 di tingkat provinsi dipimpin gubernur, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dijabat bupati dan wali kota.
Setelah penunjukan ini, ketua satgas di kabupaten/kota langsung ditugaskan untuk membentuk satgas-satgas di tingkat yang lebih kecil hingga tingkat RT.
Satgas tersebut setidaknya terdiri dari satu ketua, satu bendahara, satu sekretaris dan empat seksi. Seksi yang dimaksud adalah komunikasi, informasi, dan edukasi; kesejahteraan sosial; kesehatan; serta penegakan hukum dan pendisiplinan.
"Membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan pembentukan Satgas Penangangan Covid-19 tingkat Desa, Dusun, RW, RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah," ujar Safrizal.
Safrizal menuturkan keberadaan Satgas Covid-19 daerah menggantikan Gugus Tugas Covid-19 daerah. Pembentukan satgas diminta dilakukan sebelum Rabu (30/9).
Saat ini kasus positif Covid-19 di Indonesia per Jumat (18/9) bertambah 3.891 orang sehingga total mencapai 236.519 kasus. Dari jumlah itu 170.774 dinyatakan sembuh dan 9.336 meninggal dunia.
Penambahan 3.891 kasus positif tersebut berdasarkan pemeriksaan 44.428 spesimen. Pada hari yang sama, penambahan kasus sembuh tercatat sebagai yang tertinggi sejak pandemi corona pertama kali terdeteksi di Indonesia awal Maret lalu.
Sebelumnya, rekor tambahan kasus sembuh tertinggi terjadi pada 14 September dengan catatan 3,395 kasus. Hari ini tercatat 4.088 orang dinyatakan sembuh.**
.png)

Berita Lainnya
RUU Minuman Beralkohol: Penjual Terancam Denda Rp1 Miliar
Jokowi Diprediksi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng dalam Waktu Dekat
Abdul Wahid Minta Erick Tohir Evaluasi PT INTI
Kasus Omicron Pertama di RI Diduga Tertular dari WNI Bepergian ke Nigeria
BPOM Belum Bisa Buktikan Vaksin Ampuh pada Varian Baru Corona
Menteri PUPR Ingatkan KLHK: Beberapa Daerah Aliran Sungai Kritis
Ketua Korpri Imbau ASN Taat Larangan Cuti Akhir Tahun
Kawal Perubahan UU Perkebunan, Abdul Wahid Minta Kepala Daerah Agresif Dorong Bagi Hasil Sektor Sawit
Mulai Bulan ini SIM C Berubah, Cek Biaya Pembuatan-Perpanjangan
Sebelum 6 Mei Masyarakat Dipersilahkan Mudik, Kakorlantas: Kami Tidak Berhak Melarang
Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya
Pusat Sebut Dua Positif Covid-19, Riau Ngaku Masih Satu