Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mendagri Bentuk Satgas Covid-19 Hingga Tingkat RT
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membentuk Satuan Tugas Covid-19 daerah hingga tingkat rukun tetangga (RT). Langkah ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Satgas baru ini dibentuk sebagai perpanjangan tangan satgas pusat di daerah. Pembentukannya dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020.
"Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan strategis," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Safrizal menjelaskan Satgas Covid-19 daerah berada di bawah koordinasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Satgas Covid-19 di tingkat provinsi dipimpin gubernur, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dijabat bupati dan wali kota.
Setelah penunjukan ini, ketua satgas di kabupaten/kota langsung ditugaskan untuk membentuk satgas-satgas di tingkat yang lebih kecil hingga tingkat RT.
Satgas tersebut setidaknya terdiri dari satu ketua, satu bendahara, satu sekretaris dan empat seksi. Seksi yang dimaksud adalah komunikasi, informasi, dan edukasi; kesejahteraan sosial; kesehatan; serta penegakan hukum dan pendisiplinan.
"Membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan pembentukan Satgas Penangangan Covid-19 tingkat Desa, Dusun, RW, RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah," ujar Safrizal.
Safrizal menuturkan keberadaan Satgas Covid-19 daerah menggantikan Gugus Tugas Covid-19 daerah. Pembentukan satgas diminta dilakukan sebelum Rabu (30/9).
Saat ini kasus positif Covid-19 di Indonesia per Jumat (18/9) bertambah 3.891 orang sehingga total mencapai 236.519 kasus. Dari jumlah itu 170.774 dinyatakan sembuh dan 9.336 meninggal dunia.
Penambahan 3.891 kasus positif tersebut berdasarkan pemeriksaan 44.428 spesimen. Pada hari yang sama, penambahan kasus sembuh tercatat sebagai yang tertinggi sejak pandemi corona pertama kali terdeteksi di Indonesia awal Maret lalu.
Sebelumnya, rekor tambahan kasus sembuh tertinggi terjadi pada 14 September dengan catatan 3,395 kasus. Hari ini tercatat 4.088 orang dinyatakan sembuh.**
.png)

Berita Lainnya
Libur Lebaran 2021: Cuti Bersama Hanya Pada Tanggal 12 Mei
Juara Panjat Tebing Diberi Hadiah Rp95 Ribu, Bupati Pandeglang Minta Maaf
Lebaran Ketiga, Pemudik Terjebak Macet Panjang di Kelok Sembilan
Mulai April 2021, Pelanggan 450 VA Tak Lagi Dapat Listrik Gratis
Kakorlantas Tegaskan Samsat Berbasis Digital Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Mau Dapat Diskon Bikin SIM? Begini Cara Daftarnya
"Curhat Bernada: Kenangan Abadi" - A Symphony of Memories with Reza Artamevia and Stellar Stars!
Kapolri Idham Azis Lantik 9 Kapolda Baru
3.517 Wartawan Lolos Seleksi Fellowship Perubahan Perilaku
Sumber Gaji PPPK Belum Jelas, Tenaga Non ASN Jadi Korban
Diskon Pajak Mobil Baru 100 Persen Diperpanjang ke Agustus
Tangki Pertamina di Kilang Cilacap Terbakar, Penyebab Belum Diketahui