Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
PNS Part Time Ramai Diperbincangkan, Ternyata Segini Gaji dan Bakal Dapat Pensiunan
INDOVIZKA.COM - Belakangan ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) part time ramai diberitakan karena menarik untuk diulas.
Diketahui kebijakan PNS part time masih dalam proses pengkajian pemerintah bersama DPR bedasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah dan DPR masih dalam tahap diskusi terkait perlindungan tenaga honorer di RUU ASN yang akan ditiadakan pada 28 November 2023.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Pemerintah dan DPR berjanji tidak akan ada PHK massal dalam kebijakan penghapusan tenaga honorer. Sehingga muncul wacana PNS part time sebagai formasi ASN baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time.
Apabila telah mendapat persetujuan dalam RUU ASN, maka ASN akan terbagi menjadi tiga kategori, yakni PNS, PPPK dan PPPK part time. Lebih lanjut Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan kebijakan terkait PNS part time.
"Perihal tersebut saat ini masih dalam pembahasan oleh Pemerintah dan DPR. Kami sarankan untuk menunggu hingga kebijakan/aturan resminya telah diterbitkan," kata Plt Karo Humas BKN Iswinarto Setiaji kepada Okezone, Jakarta beberapa waktu lalu.
Beranjak dari kebijakan, mari intip besaran gaji PNS part time.
PNS full time atau penuh waktu memiliki jam kerja selama 8 jam dalam sehari, sedangkan waktu kerja PNS part time hanya 4 jam pe harinya. Untuk besaran gaji PNS part time tidak ada perbedaan yang signifikan dengan honorer.
Bedasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Dapat Pensiunan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjadi sosok yang memberi bocoran tentang mekanisme PNS Part Time ini.
Salah satu yang membuat penasaran adalah rencana pemerintah memberikan PNS Part Time pensiunan.
"Sekarang kita bahas bagaimana teman-teman honorer non ASN ke depan juga bisa dapat pensiun, ini yang paling penting sehingga dengan begitu mereka yang sudah bekerja akan mendapatkan pensiun. Itu salah satu poin yang juga dibahas dalam UU," katanya.
Tidak diketahui berapa jumlah pensiun yang akan diterima PNS Part Time. Namun kemungkinan, angkanya tidak akan lebih tinggi dari PNS pada umumnya.
Meski demikian, PNS Part Time kini menjadi salah satu jabatan yang cukup diincar. Hal tersebut lantaran PNS Part Time memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pegawai honorer yang banyak ada di Indonesia saat ini.
Di sisi lain, honorer akan resmi dihapus pada 28 November 2023. Itu artinya, pemerintah akan segera mengumumkan mekanisme lengkap PNS Part Time ini.
Berita Lainnya
Diskon Hingga 50 Persen, Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Desember
Sebanyak 46 Tewas Korban Gempa Cianjur
Desain Garuda Istana Negara Ibu Kota Baru Bikin Arsitek Risau
Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara, Jokowi: Jakarta Akan Seperti New York
Termasuk IDI, DPR Ajak Semua Pihak Dukung Vaksin Nusantara
Pemerintah akan Bedakan Izin Usaha Investasi Berisiko Tinggi
Anak yang Kehilangan Orangtua Akibat Covid-19 Dilindungi Negara
Warga Tidak Mudik, Pemerintah Disarankan Sediakan Internet Gratis untuk Silahturahim
LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk
Ada Aturan Baru, BPJamsostek Sebut Belum Ada Peningkatan Klaim JHT
Gara-gara Natuna, PA 212 Minta Jokowi Copot Menhan Prabowo
Menpan Keluarkan SE, PNS Lanjut Kerja dari Rumah hingga 4 Juni