Pilihan
PNS Part Time Ramai Diperbincangkan, Ternyata Segini Gaji dan Bakal Dapat Pensiunan
INDOVIZKA.COM - Belakangan ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) part time ramai diberitakan karena menarik untuk diulas.
Diketahui kebijakan PNS part time masih dalam proses pengkajian pemerintah bersama DPR bedasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah dan DPR masih dalam tahap diskusi terkait perlindungan tenaga honorer di RUU ASN yang akan ditiadakan pada 28 November 2023.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Pemerintah dan DPR berjanji tidak akan ada PHK massal dalam kebijakan penghapusan tenaga honorer. Sehingga muncul wacana PNS part time sebagai formasi ASN baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time.
Apabila telah mendapat persetujuan dalam RUU ASN, maka ASN akan terbagi menjadi tiga kategori, yakni PNS, PPPK dan PPPK part time. Lebih lanjut Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan kebijakan terkait PNS part time.
"Perihal tersebut saat ini masih dalam pembahasan oleh Pemerintah dan DPR. Kami sarankan untuk menunggu hingga kebijakan/aturan resminya telah diterbitkan," kata Plt Karo Humas BKN Iswinarto Setiaji kepada Okezone, Jakarta beberapa waktu lalu.
Beranjak dari kebijakan, mari intip besaran gaji PNS part time.
PNS full time atau penuh waktu memiliki jam kerja selama 8 jam dalam sehari, sedangkan waktu kerja PNS part time hanya 4 jam pe harinya. Untuk besaran gaji PNS part time tidak ada perbedaan yang signifikan dengan honorer.
Bedasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Dapat Pensiunan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjadi sosok yang memberi bocoran tentang mekanisme PNS Part Time ini.
Salah satu yang membuat penasaran adalah rencana pemerintah memberikan PNS Part Time pensiunan.
"Sekarang kita bahas bagaimana teman-teman honorer non ASN ke depan juga bisa dapat pensiun, ini yang paling penting sehingga dengan begitu mereka yang sudah bekerja akan mendapatkan pensiun. Itu salah satu poin yang juga dibahas dalam UU," katanya.
Tidak diketahui berapa jumlah pensiun yang akan diterima PNS Part Time. Namun kemungkinan, angkanya tidak akan lebih tinggi dari PNS pada umumnya.
Meski demikian, PNS Part Time kini menjadi salah satu jabatan yang cukup diincar. Hal tersebut lantaran PNS Part Time memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pegawai honorer yang banyak ada di Indonesia saat ini.
Di sisi lain, honorer akan resmi dihapus pada 28 November 2023. Itu artinya, pemerintah akan segera mengumumkan mekanisme lengkap PNS Part Time ini.
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Target Penerimaan Cukai Rokok Rp193 Triliun di 2022
Korban Tewas Gempa Sumbar Terus Bertambah, 6.002 Jiwa Mengungsi
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Leterasi Digital dan Memerangi Hoax
Komnas PA: Perlu Gerakan Perlindungan Anak di Tingkat Kampung
Kampus Perkuat Ekosistem MBG , Riset dan Inovasi Jadi Fondasi
Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat BLT Rp1 Juta
Menolak Aksi Demo BEM UI, Jaga Kesakralan Bulan Kemerdekaan
Kisah Haru Agus Mencuri Demi Hidupi Ibu Divonis Bebas,Jaksa Agung Menitikkan Air Mata
Tertinggi dalam 5 Tahun, Konsumsi Listrik Indonesia Tembus 210 TWh di Oktober 2021
Kartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Hingga Urus STNK
Lindungi Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19, Kemendag Blokir 80 Domain Situs Ilegal
Penelitian: Pandemi Bikin Orang Kaya Makin Kaya, Orang Miskin Makin Susah