Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
PNS Part Time Ramai Diperbincangkan, Ternyata Segini Gaji dan Bakal Dapat Pensiunan
INDOVIZKA.COM - Belakangan ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) part time ramai diberitakan karena menarik untuk diulas.
Diketahui kebijakan PNS part time masih dalam proses pengkajian pemerintah bersama DPR bedasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah dan DPR masih dalam tahap diskusi terkait perlindungan tenaga honorer di RUU ASN yang akan ditiadakan pada 28 November 2023.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Pemerintah dan DPR berjanji tidak akan ada PHK massal dalam kebijakan penghapusan tenaga honorer. Sehingga muncul wacana PNS part time sebagai formasi ASN baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time.
Apabila telah mendapat persetujuan dalam RUU ASN, maka ASN akan terbagi menjadi tiga kategori, yakni PNS, PPPK dan PPPK part time. Lebih lanjut Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan kebijakan terkait PNS part time.
"Perihal tersebut saat ini masih dalam pembahasan oleh Pemerintah dan DPR. Kami sarankan untuk menunggu hingga kebijakan/aturan resminya telah diterbitkan," kata Plt Karo Humas BKN Iswinarto Setiaji kepada Okezone, Jakarta beberapa waktu lalu.
Beranjak dari kebijakan, mari intip besaran gaji PNS part time.
PNS full time atau penuh waktu memiliki jam kerja selama 8 jam dalam sehari, sedangkan waktu kerja PNS part time hanya 4 jam pe harinya. Untuk besaran gaji PNS part time tidak ada perbedaan yang signifikan dengan honorer.
Bedasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Dapat Pensiunan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjadi sosok yang memberi bocoran tentang mekanisme PNS Part Time ini.
Salah satu yang membuat penasaran adalah rencana pemerintah memberikan PNS Part Time pensiunan.
"Sekarang kita bahas bagaimana teman-teman honorer non ASN ke depan juga bisa dapat pensiun, ini yang paling penting sehingga dengan begitu mereka yang sudah bekerja akan mendapatkan pensiun. Itu salah satu poin yang juga dibahas dalam UU," katanya.
Tidak diketahui berapa jumlah pensiun yang akan diterima PNS Part Time. Namun kemungkinan, angkanya tidak akan lebih tinggi dari PNS pada umumnya.
Meski demikian, PNS Part Time kini menjadi salah satu jabatan yang cukup diincar. Hal tersebut lantaran PNS Part Time memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pegawai honorer yang banyak ada di Indonesia saat ini.
Di sisi lain, honorer akan resmi dihapus pada 28 November 2023. Itu artinya, pemerintah akan segera mengumumkan mekanisme lengkap PNS Part Time ini.
.png)

Berita Lainnya
Ridwan Hisjam: Tidak Ada Keharusan Bagi Airlangga Melapor Ke Istana Saat Terpapar Corona
Antrean Panjang, Wapres Sarankan Rp140 Triliun Dana Haji Diinvestasikan
Pengumuman! Masa Berlaku Paspor Bakal Menjadi 10 Tahun
Pendaftaran Program Kartu Prakerja Resmi Dibuka
Cegah Anggaran MBG Bocor, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Keuangan hingga Tingkat Dapur
Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020 Ditanggung Pemerintah, Ini Peserta yang Berhak Dapat
Front Pemersatu Islam Tak Mengenal Jabatan Imam Besar, Habib Rizieq Jadi Apa?
Diduga Terlibat Jamaah Islamiyah, Ahmad Zain Dinonaktifkan dari MUI
Breaking News: Pertamina Benarkan Tangki di Kilang Cilacap Terbakar
Saat Covid-19, INDEF: Mudik Lebaran Tak Mampu Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi
KSP: Pemindahan IKN Wujud Keseriusan Indonesia Menghadapi Pemanasan Global
Penyelesaian Konflik, Pemerintah Larang Sekolah Wajibkan Seragam Kekhususan Agama