Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Selain Miras, Jokowi Buka Izin Investasi Navigasi Penerbangan
(INDOVIZKA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi 20 sektor yang tadinya tertutup atau masuk daftar negatif investasi (DNI) menjadi terbuka, menyisakan hanya enam sektor yang masih ditutup rapat-rapat. Artinya, ada 14 sektor yang terbuka, baik untuk investor domestik maupun investor asing.
Selain industri minuman keras, Jokowi membuka investasi telekomunikasi atau sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel traffic information system (VTIS). Kemudian, penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan, penyelenggaraan pengujian tipe kendaraan bermotor.
Lalu, penyelenggaraan dan pengoperasian terminal penumpang angkutan darat, penyelenggaraan dan pengoperasian penimbangan kendaraan bermotor, manajemen dan penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala.
Selanjutnya, industri minuman mengandung malt, pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam. Lalu, industri pembuat chlor alkali dengan proses merkuri, dan industri bahan aktif pestisida.
Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sebelumnya, 20 bidang usaha tertutup tertuang dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan tujuan pembukaan bidang usaha tersebut untuk meningkatkan daya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha.
"Saya ingin sampaikan, bahwa dalam Perpres 44 Tahun 2016 DNI (Daftar Negatif Investasi) itu pada lampiran satu, daftar bidang usaha tertutup untuk penanaman modal di situ 20 bidang usaha, tapi sekarang sudah diturunkan tinggal enam," ujar Bahlil dalam konferensi pers Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2).
Untuk diketahui, bidang usaha yang tertutup adalah bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.
Dalam aturan baru, enam sektor yang tetap masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, meliputi budi daya ganja atau industri narkoba, segala bentuk perjudian atau kasino.
Kemudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Selanjutnya, pengambilan atau pemanfaatan koral dari alam, industri bahan kimia sebagai senjata kimia, dan industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak ozon.
.png)

Berita Lainnya
Gubernur dan Bupati/Walikota Terpilih dari Riau Wajib Cek Kesehatan, Ini Jadwal Lengkapnya
Harga Bahan Pokok Merangkak Naik Jelang Natal dan Tahun Baru, Cek Rinciannya
Ini Penyebab Tagihan Listrik Melonjak versi PLN
Telkomsel Terus Gelar Pemerataan Jaringan 4G/LTE di Wilayah Sumatera
Jokowi Sudah Minta Menkumham Siapkan Revisi UU ITE
Jumlah Covid-19 Tembus 1,7 Juta, Gus AMI Minta Pemerintah Percepat Vaksinasi
Muhammadiyah Rayakan Idul Fitri Rabu 10 April 2024
Lakpesdam PBNU Minta Jokowi Batalkan TWK KPK
Pemerintah Turunkan Harga BBM, Berikut Rinciannya
Program BBM Satu Harga, Abdul Wahid Minta Daerah Terluar, Tertinggal dan Terpencil Diperioritaskan
Dinobatkan Jadi Koruptor Termuda, Warganet Gempur Instagram Nur Afifah Balqis
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Natal & Tahun Baru