Pilihan
Lindungi Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19, Kemendag Blokir 80 Domain Situs Ilegal
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 80 domain situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti pada Maret 2020. Secara kumulatif, sampai dengan triwulan pertama tahun 2020, Bappebti telah memblokir 103 domain situs.
"Meskipun saat ini kita sedang menghadapi pandemi COVID-19, hal tersebut tidak menghalangi dan mengurangi semangat Bappebti untuk memberantas kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tak berizin dari Bappebti. Di tengah pandemi ini, pengawasan dan pemantauan terhadap penawaran investasi di bidang PBK tidak boleh lemah. Masyarakat harus tetap dilindungi dari kegiatan ilegal di bidang PBK yang berpotensi merugikan," tegas Kepala Bappebti Tjahya Widayanti.
Tjahya menambahkan, sesuai arahan pemerintah untuk menghentikan sementara kegiatan perkantoran saat ini sebagai pencegahan penyebaran COVID-19, aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Meski bekerja dari rumah, tidak berarti ASN boleh bersantai-santai. Mereka harus tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, antara lain melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan di bidang PBK, termasuk memblokir domain situs entitas yang tidak memiliki izin dari Bappebti.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist, menyatakan, dengan perkembangan teknologi saat ini, pengawasan dan pemantauan aktivitas entitas ilegal di bidang PBK dapat dilakukan di mana saja.
Pemblokiran yang selama ini dilakukan, bertujuan agar situs tersebut tidak dapat diakses di wilayah Indonesia, sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa konten situs entitas ilegal tersebut melanggar undang-undang. Dengan demikian, masyarakat dapat berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi.
Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran, serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya.
"Jadi, investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis," pungkas M. Syist.
Untuk mengetahui legalitas pialang berjangka, dapat dilihat melalui situs web https://www.bappebti.go.id. (rilis)
.png)

Berita Lainnya
Virtual Police Resmi Beroperasi, Medsos Kini Dipantau Polisi
Sejak Pandemi, Angka Perceraian Meningkatkan Capai 300 Gugatan Perhari
Antisipasi Perang Ekonomi Dunia, Mendagri Minta seluruh Kepala Daerah Provinsi Riau
Paska Libur Panjang, Ruang ICU dan Isolasi di 9 Provinsi Terisi hingga 70 Persen
BUMN Jangan Jago Kandang, DPR Dukung Rencana Pembelian Peternakan Sapi di Belgia
Tiga Kapal Terbakar di Pelabuhan Muara Angke Subuh Tadi
PKB Minta Agama Calon Kapolri Komjen Listyo Tak Dipersoalkan
Cina Minta RI Hentikan Pengeboran Migas di Laut Natuna
Bupati dan Walikota Dilarang Ecer Anggaran, Presiden Minta APBD Dikonsentrasikan
Inilah Daftar Bansos yang Cair Bulan November 2021, Simak Cara Cek Secara Online
Kisah Ibu dan Empat Anak yang Terpisah saat Erupsi Gunung Semeru
MotoGP Mandalika Beri Dampak Positif, Banyak Peserta dan Penonton Menginap di Bali