Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Lindungi Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19, Kemendag Blokir 80 Domain Situs Ilegal
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 80 domain situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti pada Maret 2020. Secara kumulatif, sampai dengan triwulan pertama tahun 2020, Bappebti telah memblokir 103 domain situs.
"Meskipun saat ini kita sedang menghadapi pandemi COVID-19, hal tersebut tidak menghalangi dan mengurangi semangat Bappebti untuk memberantas kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tak berizin dari Bappebti. Di tengah pandemi ini, pengawasan dan pemantauan terhadap penawaran investasi di bidang PBK tidak boleh lemah. Masyarakat harus tetap dilindungi dari kegiatan ilegal di bidang PBK yang berpotensi merugikan," tegas Kepala Bappebti Tjahya Widayanti.
Tjahya menambahkan, sesuai arahan pemerintah untuk menghentikan sementara kegiatan perkantoran saat ini sebagai pencegahan penyebaran COVID-19, aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Meski bekerja dari rumah, tidak berarti ASN boleh bersantai-santai. Mereka harus tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, antara lain melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan di bidang PBK, termasuk memblokir domain situs entitas yang tidak memiliki izin dari Bappebti.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist, menyatakan, dengan perkembangan teknologi saat ini, pengawasan dan pemantauan aktivitas entitas ilegal di bidang PBK dapat dilakukan di mana saja.
Pemblokiran yang selama ini dilakukan, bertujuan agar situs tersebut tidak dapat diakses di wilayah Indonesia, sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa konten situs entitas ilegal tersebut melanggar undang-undang. Dengan demikian, masyarakat dapat berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi.
Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran, serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya.
"Jadi, investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis," pungkas M. Syist.
Untuk mengetahui legalitas pialang berjangka, dapat dilihat melalui situs web https://www.bappebti.go.id. (rilis)
.png)

Berita Lainnya
DPR Dalami Rencana Pencairan PMN untuk Bank BUMN di 2022
Habib Rizieq Salat Bareng Penyidik di Sela Pemeriksaan sebagai Tersangka
Misteri Sriwijaya SJ-182 Jatuh Walau Mesin Hidup, Pakar Bilang Mirip Tragedi Adam Air
Ingat, Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 Serentak 22-23 Maret 2020, Simak Cara Mengeceknya
Sudah 72 Jam Lebih, TNI Fokus Cari KRI Nanggala-402
Jokowi Sebut Ekonomi Pedesaan Jadi Salah Satu Penyelamat saat Pandemi
Sebelum 15 Juli, Semua Daerah sudah Cairkan Dana Pilkada
Lockdown Tercermin dalam PP Pembatasan Sosial Berskala Besar
Draft RUU KUHP Terbaru, Hina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui
Gagal Jadi Kapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono Jadi Wakil Komut PT Pindad
Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 2021
Partai Demokrat Pertanyakan Dasar Mega Skandal Korupsi BLBI Dihentikan KPK